Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

21 MEI 2026
DPR Tolak Revisi UU Tipikor, Fokus Perjelas Audit Kerugian Negara

Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / DPR Tolak Revisi UU Tipikor, Fokus Perjelas Audit Kerugian Negara
Kebijakan

DPR Tolak Revisi UU Tipikor, Fokus Perjelas Audit Kerugian Negara

Tim Redaksi Feedberry ·18 Mei 2026 pukul 13.19 · Sinyal tinggi · Confidence 6/10 · Sumber: Katadata ↗
7 Skor

Ketidakpastian hukum dalam perhitungan kerugian negara menciptakan risiko kepatuhan tinggi bagi korporasi dan pejabat, namun DPR belum merevisi UU — hanya mendorong aturan pelaksana.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Penerbit
DPR
Perubahan Kunci
  • ·DPR menolak revisi UU Tipikor, namun mendorong BPK untuk menerbitkan aturan pelaksana yang memperjelas kewenangan audit kerugian negara.
  • ·Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang memperluas pihak yang dapat menghitung kerugian negara — tidak hanya BPK, tetapi juga BPKP, kantor akuntan publik, hakim, dan jaksa.
  • ·KUHP baru (UU No. 1/2023) mencabut lima pasal dalam UU Tipikor melalui Pasal 622, mengubah status korupsi dari delik khusus menjadi kejahatan biasa.
Pihak Terdampak
Korporasi sektor swasta yang memiliki kontrak dengan pemerintah atau beroperasi di sektor sumber daya alamPejabat negara dan penyelenggara negaraBPK, BPKP, kantor akuntan publik, hakim, dan jaksa sebagai pihak yang berwenang menghitung kerugian negaraInvestor asing dan domestik di sektor infrastruktur, energi, dan pertambangan

Key Takeaways

  • 1 Yang perlu dipantau: respons BPK terhadap desakan DPR — apakah BPK segera menerbitkan aturan pelaksana yang memperjelas kewenangan audit kerugian negara.
  • 2 Risiko yang perlu dicermati: jika proses klarifikasi berlarut-larut, ketidakpastian hukum akan terus membebani korporasi dan menghambat investasi baru.
  • 3 Sinyal penting: perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR — jika disahkan, penegak hukum bisa merampas aset tanpa putusan pengadilan, mengubah lanskap risiko bisnis secara fundamental.

Ringkasan Eksekutif

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum diperlukan. Namun, ia mengakui adanya kerancuan dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang perlu segera diberi kepastian hukum. Kerancuan ini muncul setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa kerugian negara tidak hanya bisa dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kantor akuntan publik, hakim, hingga jaksa. DPR mendorong BPK untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana yang memperjelas siapa dan bagaimana cara perhitungan kerugian negara dilakukan. Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita, justru mendesak legislator untuk segera merevisi UU Tipikor. Menurutnya, regulasi saat ini telah membuat sektor swasta dan pejabat negara tidak nyaman dalam beraktivitas. Ia menunjuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah mengubah filosofi pemberantasan korupsi dengan mencabut lima pasal dalam UU Tipikor melalui Pasal 622 KUHP. Akibatnya, korupsi kini diposisikan sebagai kejahatan biasa seperti pencurian dan penggelapan, bukan lagi delik khusus. Romli menawarkan dua solusi: revisi UU KPK atau pengesahan RUU Perampasan Aset. Dampak dari ketidakpastian ini sangat terasa di dunia usaha. Tanpa kepastian hukum tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, risiko hukum bagi korporasi menjadi tidak terprediksi. Sebuah proyek bisnis yang melibatkan kontrak dengan pemerintah atau pemanfaatan sumber daya alam bisa tiba-tiba dianggap merugikan negara dengan metode perhitungan yang berbeda-beda. Ini menciptakan biaya kepatuhan yang tinggi dan menghambat investasi, terutama di sektor-sektor yang rawan intervensi seperti pertambangan, perkebunan, infrastruktur, dan energi. Sektor swasta menjadi pihak yang paling rentan karena sering menjadi mitra pemerintah dalam proyek-proyek besar. Yang perlu dipantau ke depan adalah respons BPK terhadap desakan DPR. Jika BPK segera menerbitkan aturan pelaksana yang jelas, ketidakpastian hukum bisa berkurang dan iklim investasi membaik. Sebaliknya, jika proses ini berlarut-larut, risiko hukum akan terus membayangi korporasi. Selain itu, perkembangan RUU Perampasan Aset juga krusial — jika disahkan, penegak hukum bisa merampas aset tersangka korupsi tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, yang secara fundamental mengubah lanskap risiko bisnis di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Ketidakpastian hukum dalam perhitungan kerugian negara menciptakan risiko kepatuhan yang tidak terprediksi bagi korporasi — sebuah proyek bisnis yang tadinya dianggap legal bisa tiba-tiba menjadi bumerang hukum. Ini bukan sekadar soal regulasi, melainkan soal iklim investasi dan biaya modal yang harus ditanggung pelaku usaha.

Dampak ke Bisnis

  • Ketidakpastian siapa yang berwenang menghitung kerugian negara meningkatkan risiko hukum bagi korporasi yang memiliki kontrak dengan pemerintah atau beroperasi di sektor sumber daya alam — proyek yang tadinya legal bisa tiba-tiba dianggap merugikan negara.
  • Biaya kepatuhan (compliance cost) naik karena perusahaan harus menyiapkan audit ganda atau melibatkan berbagai pihak untuk mengantisipasi metode perhitungan yang berbeda-beda dari BPK, BPKP, atau jaksa.
  • Investasi asing langsung (FDI) di sektor infrastruktur, energi, dan pertambangan berpotensi tertunda karena investor menunggu kepastian hukum — ini bisa memperlambat proyek-proyek strategis nasional.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons BPK terhadap desakan DPR — apakah BPK segera menerbitkan aturan pelaksana yang memperjelas kewenangan audit kerugian negara.
  • Risiko yang perlu dicermati: jika proses klarifikasi berlarut-larut, ketidakpastian hukum akan terus membebani korporasi dan menghambat investasi baru.
  • Sinyal penting: perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR — jika disahkan, penegak hukum bisa merampas aset tanpa putusan pengadilan, mengubah lanskap risiko bisnis secara fundamental.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.