BEI Pangkas Harga Minimum Saham Rp50 ke Rp1, Efektif 28 September
BEI memangkas batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1, efektif Senin 28 September 2026. Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi: SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 untuk Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, d