Delisting MABA Terhambat — Saham Benny Tjokro Disita Kejagung, Buyback Publik Terganjal
Proses delisting PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) terhambat karena saham milik terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro, yang menjadi target buyback publik sebanyak 11,04 miliar lembar (71,92% saham), kini disita oleh Kejaksaan Agung. Direktur Utama MABA menyatakan bahwa kepemilikan saham oleh Kejaksaan — yang berasal dari sitaan aset Benny Tjokro — menjadi kendala dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang beredar di publik. Sebagai langkah lanjutan, perseroan berencana menunjuk likuidator atau mengajukan permohonan pailit sukarela. Kasus ini menyoroti celah hukum dalam tata kelola pasar modal Indonesia: ketika institusi penegak hukum menjadi pemegang saham signifikan akibat sitaan pidana, mekanisme korporasi standar seperti buyback dan delisting bisa macet. Ini bukan sekadar masalah satu emiten — ini menguji sejauh mana sistem hukum dan pasar modal kita terintegrasi, dan siapa yang memegang kendali ketika dua rezim (pidana dan korporasi) bertabrakan.