Outsourcing Dibatasi 6 Sektor — Permenaker Baru Berlaku, Sanksi Mengintai
Pemerintah resmi menerbitkan Permenaker No. 7/2026 yang membatasi pekerjaan alih daya hanya pada 6 bidang: kebersihan, katering, keamanan, pengemudi, penunjang operasional, dan pertambangan. Perusahaan yang masih menggunakan outsourcing di luar keenam sektor itu harus segera menyesuaikan diri atau menghadapi sanksi administratif.