Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

21 MEI 2026
Danantara Ungkap Under Invoicing Ekspor SDA — Rugikan Negara, Bukan Korupsi

Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Danantara Ungkap Under Invoicing Ekspor SDA — Rugikan Negara, Bukan Korupsi
Kebijakan

Danantara Ungkap Under Invoicing Ekspor SDA — Rugikan Negara, Bukan Korupsi

Tim Redaksi Feedberry ·20 Mei 2026 pukul 13.32 · Confidence 6/10 · Sumber: Katadata ↗
8.7 Skor

Praktik under invoicing yang diungkap Danantara menyentuh sektor komoditas utama (sawit, batu bara) yang menjadi tulang punggung ekspor dan penerimaan negara — dampak sistemik ke fiskal, neraca perdagangan, dan valuasi emiten.

Urgensi
8
Luas Dampak
9
Dampak Indonesia
9

Key Takeaways

  • 1 Yang perlu dipantau: detail Peraturan Pemerintah tentang mekanisme penetapan harga jual dan pembagian margin antara DSI dan eksportir — ini akan menentukan seberapa besar tekanan pada margin emiten.
  • 2 Risiko yang perlu dicermati: reaksi asosiasi pengusaha sawit (GAPKI) dan batu bara (APBI/ICMA) — jika mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, implementasi kebijakan bisa tertunda dan menambah ketidakpastian pasar.
  • 3 Sinyal penting: respons pembeli internasional, terutama China dan India — jika mereka mulai mencari pemasok alternatif, ini akan menjadi sinyal negatif bagi prospek ekspor komoditas Indonesia.

Ringkasan Eksekutif

Danantara secara resmi mengungkap praktik under invoicing atau under pricing dalam ekspor sumber daya alam (SDA) yang telah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan negara, meskipun secara hukum tidak masuk kategori korupsi. Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa praktik ini terjadi karena transaksi dilakukan antarpihak swasta — penjual dan pembeli sama-sama dari sektor swasta — sehingga bukan korupsi, melainkan 'permainan harga dan pemarkiran dana di luar negeri'. Dalam skema ini, harga ekspor dipasang jauh di bawah harga pasar internasional, sehingga potensi penerimaan negara dari pajak dan devisa ekspor tidak optimal. Dana hasil ekspor yang diparkir di luar negeri juga tidak kembali berputar di dalam negeri, menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi domestik. Pemerintah telah berulang kali mencoba menangani persoalan ini sejak 2010, namun baru sekarang membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai solusi struktural. DSI akan mengawasi kewajaran harga transaksi ekspor komoditas strategis seperti sawit dan batu bara agar sesuai harga pasar internasional serta mencegah praktik under pricing. Langkah ini merupakan intervensi negara paling radikal dalam tata niaga ekspor komoditas sejak era Orde Baru. Jika berhasil, potensi tambahan penerimaan negara dari penertiban under invoicing dan transfer pricing bisa sangat signifikan — mengingat Indonesia adalah eksportir batu bara terbesar dunia dan produsen sawit terbesar. Namun, implementasi penuh pada 1 September 2026 menyisakan waktu transisi yang sangat singkat — hanya sekitar tiga bulan — untuk merombak rantai pasok ekspor yang sudah mapan puluhan tahun. Risiko gangguan logistik, penolakan pembeli internasional, dan gugatan hukum dari eksportir yang dirugikan menjadi ancaman nyata. Dampak langsung akan dirasakan oleh emiten komoditas besar seperti AALI, LSIP, ADRO, PTBA, dan ITMG yang selama ini memiliki fleksibilitas penuh dalam mengelola kontrak ekspor mereka. Dalam jangka pendek, ketidakpastian regulasi dapat menekan harga saham sektor komoditas. Jangka menengah, margin emiten bisa tertekan jika DSI menetapkan harga jual yang lebih rendah dari harga pasar atau mengambil porsi margin yang signifikan. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global dengan menciptakan monopoli pembelian yang dapat menekan harga dari pembeli internasional. Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan adalah detail Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan — termasuk mekanisme penetapan harga jual, pembagian margin antara DSI dan eksportir, serta sanksi bagi pelanggar. Juga penting untuk mencermati reaksi asosiasi pengusaha sawit (GAPKI) dan batu bara (APBI/ICMA) — apakah mereka akan menerima atau justru mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Sinyal kritis lainnya adalah respons pembeli internasional, terutama China dan India sebagai importir utama batu bara dan sawit Indonesia — apakah mereka akan menerima struktur baru ini atau mulai mencari pemasok alternatif dari Malaysia untuk sawit atau Australia untuk batu bara.

Mengapa Ini Penting

Pengungkapan under invoicing ini bukan sekadar masalah tata kelola — ini adalah justifikasi politik untuk intervensi negara paling radikal dalam perdagangan komoditas sejak Orde Baru. Jika DSI berhasil, negara bisa mendapatkan tambahan penerimaan triliunan rupiah dari selisih harga yang selama ini bocor. Namun jika gagal, risiko gangguan ekspor dan penurunan daya saing komoditas Indonesia di pasar global sangat nyata. Bagi investor, ini mengubah fundamental valuasi emiten komoditas — margin yang dulu dikendalikan perusahaan kini akan ditentukan oleh negara.

Dampak ke Bisnis

  • Emiten komoditas besar (AALI, LSIP, ADRO, PTBA, ITMG) akan kehilangan fleksibilitas penetapan harga ekspor — margin bisa tertekan jika DSI mengambil porsi margin yang signifikan atau menetapkan harga jual di bawah harga pasar.
  • Praktik under invoicing yang selama ini menguntungkan eksportir nakal akan dihentikan — perusahaan yang selama ini patuh justru bisa diuntungkan karena persaingan menjadi lebih adil dan harga acuan menjadi transparan.
  • Risiko gangguan logistik dan rantai pasok ekspor dalam masa transisi 3 bulan sangat tinggi — jika pembeli internasional beralih ke pemasok alternatif (Malaysia untuk sawit, Australia untuk batu bara), pangsa pasar Indonesia bisa tergerus dalam jangka menengah.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: detail Peraturan Pemerintah tentang mekanisme penetapan harga jual dan pembagian margin antara DSI dan eksportir — ini akan menentukan seberapa besar tekanan pada margin emiten.
  • Risiko yang perlu dicermati: reaksi asosiasi pengusaha sawit (GAPKI) dan batu bara (APBI/ICMA) — jika mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, implementasi kebijakan bisa tertunda dan menambah ketidakpastian pasar.
  • Sinyal penting: respons pembeli internasional, terutama China dan India — jika mereka mulai mencari pemasok alternatif, ini akan menjadi sinyal negatif bagi prospek ekspor komoditas Indonesia.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.