Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

16 MEI 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai 1 Juni 2026 — Konversi Rupiah Dibatasi 50%
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Aturan Baru DHE SDA Mulai 1 Juni 2026 — Konversi Rupiah Dibatasi 50%
Kebijakan

Aturan Baru DHE SDA Mulai 1 Juni 2026 — Konversi Rupiah Dibatasi 50%

Tim Redaksi Feedberry ·10 Mei 2026 pukul 07.52 · Sinyal tinggi · Sumber: Kontan ↗
8 Skor

Kebijakan ini mengubah aliran devisa ekspor komoditas utama Indonesia secara fundamental — dampak langsung ke likuiditas valas perbankan, stabilitas rupiah, dan biaya operasional eksportir.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
9
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)
Penerbit
Kementerian Keuangan
Berlaku Sejak
2026-06-01
Batas Compliance
2026-06-01
Perubahan Kunci
  • ·Dana DHE SDA wajib ditempatkan di bank anggota Himbara, tidak lagi bebas di bank dalam negeri mana pun.
  • ·Konversi devisa ke rupiah dibatasi maksimal 50%, turun dari sebelumnya 100%.
  • ·Penempatan dana tidak lagi melalui LPEI, melainkan langsung ke rekening khusus di bank BUMN dengan layanan valas.
  • ·Instrumen penempatan diperluas ke SBN valas, dengan ketentuan dana tidak dapat ditarik sebelum masa retensi berakhir.
  • ·Penggunaan valas diperluas untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja, tidak hanya impor barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
Pihak Terdampak
Eksportir sumber daya alam (batu bara, CPO, nikel, migas)Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN)Bank swasta yang sebelumnya menjadi penampung DHE SDALembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)Perusahaan manufaktur dan importir bahan bakuBank Indonesia (dalam konteks stabilitas rupiah dan cadangan devisa)

Key Takeaways

  • 1 Yang perlu dipantau: publikasi aturan resmi DHE SDA oleh Kemenkeu — detail negara yang dikecualikan dan mekanisme pengecualian akan menentukan apakah kebijakan ini memiliki dimensi geopolitik.
  • 2 Risiko yang perlu dicermati: respons eksportir — jika mereka menahan ekspor atau mencari celah untuk memindahkan dana ke luar negeri, pasokan valas justru bisa berkurang dan memperlemah rupiah.
  • 3 Sinyal penting: realisasi penempatan DHE SDA di Himbara pada Juni-Juli 2026 — volume yang masuk akan menjadi indikator kepatuhan dan efektivitas kebijakan dalam memperkuat cadangan devisa.

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku 1 Juni 2026. Aturan ini merupakan revisi dari PP 8/2025 dan membawa sejumlah perubahan signifikan. Pertama, dana DHE SDA kini wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tidak lagi bebas di bank dalam negeri mana pun. Kedua, kewajiban retensi 100% selama minimal 12 bulan untuk DHE SDA nonmigas tetap dipertahankan, namun konversi devisa ke rupiah dibatasi maksimal 50% — turun dari sebelumnya yang mencapai 100%. Ketiga, penempatan dana tidak lagi melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), melainkan langsung ke rekening khusus di bank BUMN yang memiliki layanan valas. Keempat, instrumen penempatan diperluas ke Surat Berharga Negara (SBN) valas, meskipun dana yang ditempatkan di SBN valas tidak dapat ditarik sebelum masa retensi berakhir. Pemerintah juga memperluas penggunaan valas tidak hanya untuk impor barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi juga untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja. Aturan ini juga memuat ketentuan pengecualian untuk negara tertentu, meskipun detailnya belum diumumkan. Faktor pendorong utama kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memperkuat pasokan valas domestik di tengah tekanan rupiah yang berada di level Rp17.491 per dolar AS — level terlemah dalam data yang tersedia. Dengan membatasi konversi ke rupiah, pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor tetap tersedia untuk kebutuhan impor dan pembayaran utang valas, sekaligus memperkuat cadangan devisa. Namun, pembatasan ini juga berarti eksportir tidak bisa lagi menukarkan seluruh devisa mereka ke rupiah secara bebas, yang dapat mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar. Dampak kebijakan ini bersifat multi-sektor. Eksportir komoditas — terutama batu bara, CPO, nikel, dan migas — akan menghadapi keterbatasan akses terhadap rupiah dari hasil ekspor mereka. Ini dapat memaksa mereka untuk mencari sumber rupiah alternatif atau menyesuaikan strategi treasury. Bagi perbankan, khususnya Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), aturan ini menjadi berkah karena dana DHE SDA akan mengalir ke rekening mereka, memperkuat likuiditas valas dan potensi pendapatan dari spread valas. Bank swasta yang sebelumnya menjadi penampung DHE SDA akan kehilangan sumber dana valas yang signifikan. Bagi Bank Indonesia, kebijakan ini memperkuat pasokan valas di sistem perbankan domestik dan dapat membantu stabilitas rupiah, meskipun efektivitasnya tergantung pada kepatuhan eksportir. Pihak yang tidak disebut dalam artikel tetapi jelas terdampak adalah perusahaan manufaktur yang bergantung pada bahan baku impor — mereka mungkin menghadapi persaingan lebih ketat untuk mendapatkan valas karena pasokan yang lebih terpusat di Himbara. Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan adalah publikasi aturan resmi yang akan mengungkap negara-negara yang dikecualikan — ini penting karena dapat mengindikasikan apakah kebijakan ini memiliki dimensi geopolitik atau hanya teknis. Juga, respons dari asosiasi eksportir seperti APBI (batu bara) dan GAPKI (CPO) — apakah mereka akan meminta masa transisi atau penyesuaian. Sinyal penting berikutnya adalah realisasi penempatan DHE SDA di Himbara pada Juni-Juli 2026 — jika volume yang masuk signifikan, ini akan memperkuat likuiditas valas dan potensi penurunan tekanan rupiah. Risiko terbesar adalah jika eksportir mencari celah untuk memindahkan dana ke luar negeri atau menahan ekspor, yang justru dapat memperburuk pasokan valas.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini mengubah arsitektur aliran devisa Indonesia secara fundamental — dari sistem yang relatif bebas menjadi lebih terpusat dan terkontrol. Dampaknya tidak hanya pada eksportir dan perbankan, tetapi juga pada stabilitas rupiah, likuiditas pasar valas, dan daya saing ekspor. Pembatasan konversi ke rupiah juga berpotensi mengubah dinamika permintaan rupiah di pasar spot, yang selama ini ditopang oleh konversi DHE SDA.

Dampak ke Bisnis

  • Eksportir komoditas (batu bara, CPO, nikel) akan kehilangan fleksibilitas treasury karena konversi devisa ke rupiah dibatasi 50% — mereka harus mengelola likuiditas rupiah dari sumber lain atau menyesuaikan struktur modal kerja.
  • Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) menjadi penerima manfaat utama karena dana DHE SDA wajib ditempatkan di rekening mereka — memperkuat likuiditas valas dan potensi pendapatan dari spread serta fee. Bank swasta yang sebelumnya menjadi penampung akan kehilangan sumber dana valas signifikan.
  • Perusahaan manufaktur dan importir bahan baku akan menghadapi persaingan lebih ketat untuk mendapatkan valas karena pasokan terkonsentrasi di Himbara — berpotensi meningkatkan biaya hedging dan memperpanjang waktu settlement impor.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: publikasi aturan resmi DHE SDA oleh Kemenkeu — detail negara yang dikecualikan dan mekanisme pengecualian akan menentukan apakah kebijakan ini memiliki dimensi geopolitik.
  • Risiko yang perlu dicermati: respons eksportir — jika mereka menahan ekspor atau mencari celah untuk memindahkan dana ke luar negeri, pasokan valas justru bisa berkurang dan memperlemah rupiah.
  • Sinyal penting: realisasi penempatan DHE SDA di Himbara pada Juni-Juli 2026 — volume yang masuk akan menjadi indikator kepatuhan dan efektivitas kebijakan dalam memperkuat cadangan devisa.