Foto: IDXChannel — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Kewajiban sertifikasi halal untuk alat makan keramik mulai Oktober 2026 — berdampak langsung pada ribuan IKM dan rantai pasok perhotelan/restoran, namun masih 5 bulan persiapan.
- Nama Regulasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Penerbit
- Pemerintah Indonesia (Kemenperin, BPJPH)
- Berlaku Sejak
- Oktober 2026
- Batas Compliance
- Oktober 2026
- Perubahan Kunci
-
- ·Kewajiban sertifikasi halal diperluas ke barang gunaan, termasuk alat makan keramik (tableware)
- ·IKM keramik harus memastikan bahan baku, proses produksi, dan produk akhir memenuhi standar halal
- ·Sertifikasi halal menjadi prasyarat untuk memasuki pasar formal HORECA dan ekspor ke negara dengan populasi muslim besar
- Pihak Terdampak
- IKM keramik (produsen alat makan)Produsen bahan baku keramik (glasir, pewarna, bahan kimia)Sektor HORECA (hotel, restoran, katering) yang menggunakan alat makan keramikKonsumen muslim yang membutuhkan jaminan halal pada peralatan makan
Key Takeaways
- 1 Yang perlu dipantau: sosialisasi teknis dari Kemenperin dan BPJPH — detail biaya, waktu, dan prosedur sertifikasi untuk IKM keramik akan menentukan tingkat kepatuhan.
- 2 Risiko yang perlu dicermati: biaya sertifikasi yang terlalu tinggi — jika tidak ada subsidi, IKM kecil bisa tersingkir dari pasar formal dan beralih ke pasar tradisional yang tidak diawasi.
- 3 Sinyal penting: jumlah pendaftar sertifikasi dalam 3 bulan ke depan — jika rendah, pemerintah perlu memberikan insentif atau pendampingan teknis agar target Oktober 2026 tercapai.
Ringkasan Eksekutif
Kementerian Perindustrian mempercepat kesiapan Industri Kecil dan Menengah (IKM) alat makan keramik (tableware) menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan ekosistem industri halal merupakan bagian dari transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang berdaya saing tinggi, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Menperin menyatakan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam dan kebutuhan konsumen muslim, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kualitas yang diakui secara global. Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat meningkatkan jaminan mutu yang berguna di pasar internasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari roadmap wajib halal bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman, kemudian meluas ke barang gunaan termasuk kosmetik, farmasi, dan kini alat makan. PP 42/2024 menjadi landasan hukum yang memperluas cakupan kewajiban halal tidak hanya pada produk yang dikonsumsi, tetapi juga pada barang yang bersentuhan langsung dengan tubuh dan makanan. Alat makan keramik termasuk dalam kategori barang gunaan yang harus bersertifikat halal karena digunakan sebagai wadah dan peralatan makan yang bersentuhan dengan makanan. Hal yang tidak obvious dari kebijakan ini adalah bahwa sertifikasi halal untuk keramik tidak hanya menyangkut bahan baku, tetapi juga proses produksi — termasuk bahan glasir, pewarna, dan bahan kimia lain yang digunakan dalam pembuatan keramik. Bahan-bahan ini harus dipastikan tidak mengandung unsur najis atau bahan haram. Ini menjadi tantangan teknis bagi IKM yang selama ini mungkin menggunakan bahan impor tanpa verifikasi kehalalan. Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh IKM keramik, tetapi juga oleh rantai pasok perhotelan, restoran, dan katering (HORECA) yang menggunakan alat makan keramik. Hotel dan restoran yang menyajikan makanan halal harus memastikan peralatan makannya juga bersertifikat halal — jika tidak, risiko sertifikasi halal tempat usaha mereka bisa dipertanyakan. Ini menciptakan efek domino: permintaan alat makan keramik bersertifikat halal akan meningkat, sementara IKM yang belum siap bisa kehilangan pangsa pasar. Di sisi lain, IKM yang berhasil mendapatkan sertifikasi justru mendapatkan akses ke pasar premium — termasuk ekspor ke negara-negara dengan populasi muslim besar seperti Timur Tengah, Malaysia, dan Brunei. Sertifikasi halal menjadi semacam 'paspor mutu' yang diakui secara global, seperti yang terjadi pada ekspor ikan nila ke Eropa yang membutuhkan sertifikasi ASC dan GLOBALG.A.P. untuk menembus pasar premium. Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan adalah sosialisasi teknis dari Kemenperin dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mengenai prosedur sertifikasi untuk IKM keramik — termasuk biaya, waktu, dan persyaratan teknis. Juga, respons dari asosiasi IKM keramik seperti Asosiasi Industri Keramik Indonesia (Asaki) — apakah mereka meminta penundaan atau insentif. Risiko utamanya adalah jika biaya sertifikasi terlalu mahal bagi IKM kecil, mereka bisa tersingkir dari pasar formal dan beralih ke pasar tradisional yang tidak diawasi. Sinyal penting adalah jumlah IKM keramik yang mendaftar sertifikasi dalam 3 bulan ke depan — jika rendah, pemerintah perlu memberikan subsidi atau pendampingan teknis. Perbandingan dengan sektor lain: sertifikasi halal untuk makanan dan minuman yang sudah berjalan sejak 2019 menunjukkan bahwa kepatuhan IKM masih rendah di tahun-tahun awal, baru meningkat setelah ada insentif dan pendampingan.
Mengapa Ini Penting
Kebijakan ini mengubah aturan main bagi ribuan IKM keramik dan rantai pasok HORECA. Sertifikasi halal bukan lagi sekadar label agama, melainkan menjadi standar mutu yang menentukan akses pasar — domestik maupun ekspor. IKM yang tidak siap bisa kehilangan pelanggan, sementara yang siap mendapatkan premiumisasi produk.
Dampak ke Bisnis
- IKM keramik yang belum bersertifikat halal berisiko kehilangan akses ke pasar hotel, restoran, dan katering yang membutuhkan jaminan halal untuk peralatan makan mereka — ini bisa memangkas pendapatan hingga 30-50% untuk IKM yang bergantung pada segmen HORECA.
- Produsen bahan baku keramik — terutama glasir, pewarna, dan bahan kimia impor — harus memastikan kehalalan produk mereka. Pemasok yang tidak bisa memberikan sertifikat halal akan kehilangan pelanggan IKM keramik, menciptakan tekanan pada rantai pasok hulu.
- Peluang ekspor baru terbuka bagi IKM keramik yang bersertifikat halal — terutama ke negara-negara dengan populasi muslim besar seperti Timur Tengah, Malaysia, dan Brunei. Sertifikasi halal menjadi diferensiasi yang bisa meningkatkan harga jual 15-25% dibandingkan produk non-sertifikasi.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: sosialisasi teknis dari Kemenperin dan BPJPH — detail biaya, waktu, dan prosedur sertifikasi untuk IKM keramik akan menentukan tingkat kepatuhan.
- Risiko yang perlu dicermati: biaya sertifikasi yang terlalu tinggi — jika tidak ada subsidi, IKM kecil bisa tersingkir dari pasar formal dan beralih ke pasar tradisional yang tidak diawasi.
- Sinyal penting: jumlah pendaftar sertifikasi dalam 3 bulan ke depan — jika rendah, pemerintah perlu memberikan insentif atau pendampingan teknis agar target Oktober 2026 tercapai.