Foto: IDXChannel — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
PT DSI Dibentuk untuk Tutup Celah Under Invoicing Eksportir
Pembentukan BUMN baru yang akan mengendalikan transaksi ekspor komoditas berpotensi mengubah struktur pasar dan penerimaan negara secara fundamental.
- Nama Regulasi
- Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
- Penerbit
- Danantara / Pemerintah Indonesia
- Berlaku Sejak
- Fase 1: 2026-06-01; Fase 2: 2027-01-01
- Batas Compliance
- 2026-06-01 (fase 1)
- Perubahan Kunci
-
- ·PT DSI akan memeriksa invoice jual beli ekspor komoditas mulai 1 Juni 2026
- ·PT DSI akan menjadi perantara antara pembeli global dan penjual dalam negeri pada fase pertama
- ·Mulai Januari 2027, PT DSI akan membeli komoditas dari perusahaan dalam negeri dan menjualnya ke pasar global
- ·Praktik under invoicing dihilangkan karena perusahaan hanya menjual ke PT DSI sebelum diekspor
- Pihak Terdampak
- Eksportir komoditas (batu bara, CPO, nikel, mineral)Perusahaan tambang dan perkebunan besarPerbankan dengan kredit ke sektor komoditasPemerintah (penerimaan pajak dan devisa)Pembeli global komoditas Indonesia
Key Takeaways
- 1 Yang perlu dipantau: respons asosiasi eksportir (APBI, GAPKI, APNI) — apakah ada penolakan terbuka atau justru dukungan terhadap skema PT DSI.
- 2 Risiko yang perlu dicermati: potensi pergeseran ekspor ke jalur ilegal atau negara tujuan alternatif jika harga beli PT DSI dianggap tidak kompetitif.
- 3 Sinyal penting: penerbitan peraturan turunan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme operasional PT DSI — termasuk formula harga beli komoditas dan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi.
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah badan usaha baru di bawah Danantara yang bertujuan menutup celah praktik under invoicing oleh eksportir komoditas. CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan bahwa praktik under invoicing — di mana eksportir melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya — telah menyebabkan potensi devisa negara hilang dan penerimaan pajak tidak optimal. Selain itu, devisa hasil ekspor kerap diendapkan di rekening luar negeri tanpa dibawa masuk ke Indonesia. PT DSI akan beroperasi dalam dua fase. Fase pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, di mana PT DSI hanya akan melakukan pemeriksaan invoice jual beli dan bertindak sebagai perantara antara pembeli (market ekspor) dan penjual (perusahaan dalam negeri). Fase kedua dimulai Januari 2027, di mana PT DSI akan ditugaskan untuk melakukan pembelian komoditas dari perusahaan dalam negeri dan menjualnya ke pasar global. Dengan skema ini, praktik under invoicing dihilangkan karena perusahaan hanya menjual komoditas ke PT DSI sebelum diekspor. Rosan menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip OECD tentang governance, transparansi, dan akuntabilitas, serta bertujuan menutup potensi 'uang gelap' dalam perdagangan ekspor. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan devisa negara dan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas Indonesia yang selama ini menjadi sorotan karena kebocoran penerimaan negara. Faktor pendorong utama adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang semakin berat — defisit APBN awal 2026 telah mencapai Rp240 triliun. Dengan mengendalikan transaksi ekspor komoditas, pemerintah dapat memastikan seluruh nilai ekspor tercatat dengan benar dan devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan domestik. Dampak dari kebijakan ini sangat luas. Sektor yang paling terdampak adalah perusahaan eksportir komoditas — terutama di sektor batu bara, kelapa sawit, nikel, dan mineral lainnya — yang selama ini mungkin memanfaatkan celah under invoicing. Perusahaan yang selama ini patuh justru akan diuntungkan karena persaingan menjadi lebih adil. Sektor perbankan juga akan merasakan dampak karena arus devisa yang masuk ke dalam negeri akan meningkatkan likuiditas valas dan memperkuat rupiah. Namun, ada risiko resistensi dari eksportir yang terbiasa dengan praktik lama, serta tantangan operasional PT DSI dalam menjalankan peran barunya. Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan adalah respons dari asosiasi pengusaha dan eksportir terhadap pembentukan PT DSI. Jika ada penolakan keras atau gugatan hukum, implementasi fase pertama bisa terhambat. Risiko yang perlu dicermati adalah kemampuan PT DSI dalam menetapkan harga beli komoditas yang wajar — jika harga beli terlalu rendah, eksportir bisa beralih ke pasar gelap atau mengurangi produksi. Sinyal penting adalah pernyataan resmi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM mengenai dukungan regulasi untuk operasional PT DSI.
Mengapa Ini Penting
Pembentukan PT DSI bukan sekadar BUMN baru — ini adalah perubahan fundamental dalam tata kelola ekspor komoditas Indonesia. Jika berhasil, potensi kebocoran devisa miliaran dolar per tahun bisa ditutup, memperkuat rupiah dan penerimaan pajak. Namun jika gagal, resistensi eksportir bisa mengganggu rantai pasok komoditas global dan menekan harga saham emiten terkait.
Dampak ke Bisnis
- Eksportir komoditas (batu bara, CPO, nikel, mineral) akan kehilangan fleksibilitas penetapan harga invoice — margin yang sebelumnya diperoleh dari under invoicing akan hilang, berpotensi menekan laba bersih perusahaan yang selama ini memanfaatkan celah tersebut.
- Perbankan dengan eksposur kredit ke sektor komoditas perlu mencermati risiko kredit jika eksportir mengalami tekanan likuiditas akibat perubahan skema pembayaran — terutama bank dengan portofolio besar ke tambang dan perkebunan seperti BBRI dan BMRI.
- Pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak dan devisa yang signifikan — jika implementasi berjalan lancar, ini bisa menjadi bantalan fiskal yang membantu menekan defisit APBN tanpa harus menaikkan pajak atau memotong belanja.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: respons asosiasi eksportir (APBI, GAPKI, APNI) — apakah ada penolakan terbuka atau justru dukungan terhadap skema PT DSI.
- Risiko yang perlu dicermati: potensi pergeseran ekspor ke jalur ilegal atau negara tujuan alternatif jika harga beli PT DSI dianggap tidak kompetitif.
- Sinyal penting: penerbitan peraturan turunan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme operasional PT DSI — termasuk formula harga beli komoditas dan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.