Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

13 MEI 2026
Prabowo Kesal Hasil Ekspor SDA Tak Disimpan di RI — DHE Wajib Konversi Rupiah Mulai 1 Juni 2026

Foto: Detik Finance — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Prabowo Kesal Hasil Ekspor SDA Tak Disimpan di RI — DHE Wajib Konversi Rupiah Mulai 1 Juni 2026
Kebijakan

Prabowo Kesal Hasil Ekspor SDA Tak Disimpan di RI — DHE Wajib Konversi Rupiah Mulai 1 Juni 2026

Tim Redaksi Feedberry ·13 Mei 2026 pukul 13.30 · Sinyal tinggi · Confidence 6/10 · Sumber: Detik Finance ↗
8 Skor

Kebijakan DHE SDA yang mewajibkan konversi 50% ke rupiah dan penyimpanan di Himbara mulai 1 Juni 2026 berdampak langsung pada likuiditas valas, stabilitas rupiah, dan arus kas eksportir komoditas utama Indonesia.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
9
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Revisi PP 36 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)
Penerbit
Pemerintah Indonesia (Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, BI)
Berlaku Sejak
2026-06-01
Batas Compliance
2026-06-01
Perubahan Kunci
  • ·Eksportir SDA wajib menyimpan DHE di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
  • ·Kewajiban mengonversi maksimum 50% DHE ke mata uang rupiah
  • ·Untuk sektor ekstraktif migas, ketentuan penyimpanan 3 bulan tetap berlaku
Pihak Terdampak
Eksportir komoditas SDA (sawit, batu bara, timah, emas)Perbankan Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN)Investor asing di sektor SDA, terutama perusahaan ChinaBank Indonesia (sebagai pengelola cadangan devisa)

Key Takeaways

  • 1 Yang perlu dipantau: detail implementasi aturan DHE SDA per 1 Juni 2026 — termasuk mekanisme pengawasan, sanksi, dan potensi pengecualian bagi perusahaan yang tidak meminjam dana di Indonesia.
  • 2 Risiko yang perlu dicermati: respons eksportir besar — jika ada upaya legal challenge atau relokasi operasi ke negara lain, dampaknya bisa mengurangi pasokan devisa dan memperlemah rupiah lebih lanjut.
  • 3 Sinyal penting: data cadangan devisa BI bulan Juni 2026 dan realisasi DHE yang masuk ke Himbara — jika cadangan devisa naik signifikan, kebijakan dianggap berhasil; jika stagnan atau turun, ada indikasi kebocoran atau perlawanan dari eksportir.

Ringkasan Eksekutif

Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan kekesalannya karena hasil ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia — kelapa sawit, batu bara, timah, dan emas — tidak disimpan di dalam negeri, melainkan dibawa ke luar negeri. Pernyataan ini disampaikan di Kejaksaan Agung pada Rabu (13/5/2026) dan menjadi sinyal politik yang memperkuat urgensi implementasi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengonfirmasi bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 telah difinalisasikan. Dalam aturan baru ini, eksportir SDA diwajibkan menyimpan DHE di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan mengonversi maksimum 50% ke mata uang rupiah. Untuk sektor ekstraktif migas, ketentuan yang berlaku tetap sama, yaitu kewajiban penyimpanan selama 3 bulan. Pernyataan Prabowo muncul di tengah tekanan fiskal yang terlihat dari defisit APBN per Maret 2026 yang mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93% PDB, dengan keseimbangan primer negatif Rp95,8 triliun — artinya utang baru digunakan untuk membayar bunga utang lama. Rupiah berada di level Rp17.491 per dolar AS, sementara harga minyak Brent di atas USD107 per barel. Dalam konteks ini, kebijakan DHE SDA menjadi instrumen untuk menahan devisa hasil ekspor agar tidak langsung keluar negeri, yang diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan rupiah. Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi bagi eksportir, terutama perusahaan tambang dan perkebunan besar yang selama ini memiliki fleksibilitas dalam mengelola devisa hasil ekspornya. Kewajiban konversi 50% ke rupiah dan penyimpanan di Himbara akan mengurangi likuiditas valas mereka dan berpotensi menimbulkan kerugian kurs jika rupiah terus melemah. Di sisi lain, kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi perbankan Himbara — seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN — karena akan menerima tambahan dana murah (CASA) dari simpanan DHE. Namun, tekanan terhadap eksportir asing — termasuk perusahaan China yang disebut dalam surat Kadin China — bisa memperburuk iklim investasi di tengah ketegangan yang sudah ada. Surat Kadin China yang dirilis pada hari yang sama menyebutkan bahwa kewajiban DHE dinilai sangat merugikan likuiditas perusahaan dan menjadi salah satu dari enam keluhan utama mereka. Ini menambah kompleksitas hubungan bilateral di saat Indonesia membutuhkan investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029. Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan adalah detail implementasi aturan DHE SDA — termasuk mekanisme pengawasan, sanksi bagi pelanggar, dan potensi pengecualian bagi perusahaan yang tidak meminjam dana di Indonesia. Juga, respons dari eksportir besar — apakah akan ada upaya legal challenge atau relokasi operasi ke negara lain. Risiko utamanya adalah jika kebijakan ini terlalu memberatkan sehingga memicu capital flight atau penurunan investasi di sektor SDA, yang justru kontraproduktif dengan tujuan awal memperkuat devisa. Sinyal penting adalah data cadangan devisa BI bulan Juni dan realisasi DHE yang masuk ke Himbara pada bulan pertama implementasi.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan DHE SDA ini mengubah secara fundamental cara eksportir komoditas Indonesia mengelola devisa — dari bebas keluar-masuk menjadi wajib disimpan dan dikonversi di dalam negeri. Dampaknya tidak hanya ke likuiditas perusahaan tambang dan sawit, tetapi juga ke stabilitas rupiah, cadangan devisa, dan hubungan investasi dengan mitra dagang utama seperti China. Ini adalah intervensi struktural yang jarang terjadi dan bisa menjadi preseden bagi kebijakan serupa di sektor lain.

Dampak ke Bisnis

  • Eksportir komoditas (sawit, batu bara, timah, emas) akan kehilangan fleksibilitas pengelolaan devisa — kewajiban konversi 50% ke rupiah berpotensi menimbulkan kerugian kurs jika rupiah terus melemah, dan penyimpanan di Himbara mengurangi likuiditas valas untuk kebutuhan operasional atau investasi di luar negeri.
  • Perbankan Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) akan menerima tambahan dana murah dari simpanan DHE, yang bisa memperbaiki likuiditas dan menekan biaya dana (cost of fund). Namun, jika eksportir besar memindahkan operasi ke luar negeri, efek positif ini bisa berkurang.
  • Hubungan investasi dengan China berpotensi memburuk — Kadin China sudah menyurat dengan enam keluhan, dan DHE menjadi salah satu poin utama. Jika ketegangan berlanjut, realisasi investasi China di Indonesia bisa melambat, terutama di sektor hilirisasi nikel dan smelter yang sangat bergantung pada modal dan teknologi China.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: detail implementasi aturan DHE SDA per 1 Juni 2026 — termasuk mekanisme pengawasan, sanksi, dan potensi pengecualian bagi perusahaan yang tidak meminjam dana di Indonesia.
  • Risiko yang perlu dicermati: respons eksportir besar — jika ada upaya legal challenge atau relokasi operasi ke negara lain, dampaknya bisa mengurangi pasokan devisa dan memperlemah rupiah lebih lanjut.
  • Sinyal penting: data cadangan devisa BI bulan Juni 2026 dan realisasi DHE yang masuk ke Himbara — jika cadangan devisa naik signifikan, kebijakan dianggap berhasil; jika stagnan atau turun, ada indikasi kebocoran atau perlawanan dari eksportir.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.