Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

4 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Intelijen keuangan AI untuk Indonesia.

PMK 28/2026: Restitusi Pajak Dipercepat Dipangkas, Maksimal Rp1 Miliar
Beranda / Kebijakan / PMK 28/2026: Restitusi Pajak Dipercepat Dipangkas, Maksimal Rp1 Miliar
Kebijakan

PMK 28/2026: Restitusi Pajak Dipercepat Dipangkas, Maksimal Rp1 Miliar

Tim Redaksi Feedberry ·4 Mei 2026 pukul 12.45 · Sumber: CNN Indonesia Ekonomi ↗
Feedberry Score
7.7 / 10

Perubahan aturan restitusi pajak berdampak langsung pada arus kas ribuan PKP dan WP badan, serta menandai pergeseran kebijakan fiskal yang lebih ketat di tengah tekanan APBN.

Urgensi 7
Luas Dampak 8
Dampak Indonesia 8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Penerbit
Kementerian Keuangan (DJP)
Berlaku Sejak
2026-05-01
Perubahan Kunci
  • ·Batas maksimal restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
  • ·WP orang pribadi yang menjalankan usaha dibatasi lebih bayar maksimal Rp100 juta.
  • ·WP badan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dibatasi lebih bayar maksimal Rp1 miliar.
  • ·PKP dengan penyerahan maksimal Rp4,2 miliar dibatasi lebih bayar maksimal Rp1 miliar per masa pajak.
  • ·Syarat baru: WP harus memiliki laporan keuangan diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.
Pihak Terdampak
PKP berisiko rendah (perusahaan terbuka, BUMN, BUMD, mitra utama) yang biasa mengajukan restitusi di atas Rp1 miliar.WP badan dengan peredaran usaha di bawah Rp50 miliar yang memiliki lebih bayar pajak besar.WP orang pribadi pengusaha dengan lebih bayar di atas Rp100 juta.Kantor akuntan publik dan lembaga audit — karena syarat audit 3 tahun berturut-turut meningkatkan permintaan jasa audit.

Ringkasan Eksekutif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 28/2026 yang memangkas batas maksimal restitusi pajak dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Aturan ini mulai berlaku 1 Mei 2026 dan mencabut seluruh peraturan sebelumnya, termasuk PMK 39/2018 hingga PMK 119/2024.

Kenapa Ini Penting

Jika bisnis Anda mengandalkan restitusi PPN atau PPh untuk menjaga likuiditas, plafon yang turun 80% ini berarti Anda harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kembali kelebihan bayar pajak di atas Rp1 miliar.

Dampak Bisnis

  • PKP berisiko rendah yang sebelumnya bisa mendapat restitusi hingga Rp5 miliar kini hanya maksimal Rp1 miliar — potensi penundaan arus kas bagi perusahaan dengan restitusi besar.
  • WP badan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan lebih bayar maksimal Rp1 miliar tetap bisa memanfaatkan skema dipercepat, namun WP dengan lebih bayar di atas Rp1 miliar harus melalui proses restitusi biasa yang lebih panjang.
  • WP orang pribadi yang menjalankan usaha dibatasi lebih bayar maksimal Rp100 juta untuk restitusi dipercepat — dampak signifikan bagi pengusaha kecil-menengah yang biasa mengajukan restitusi lebih besar.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: implementasi di lapangan — apakah DJP mampu memproses restitusi biasa lebih cepat untuk mengompensasi penurunan plafon percepatan.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi peningkatan pengaduan WP yang kehilangan akses restitusi cepat — bisa memicu revisi atau relaksasi di masa mendatang.
  • Perhatikan: dampak terhadap likuiditas sektor riil — jika banyak PKP mengalami penundaan arus kas, bisa menekan aktivitas investasi dan belanja modal.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.