Perpres ini langsung mengubah model bisnis tiga aplikator terbesar di Indonesia, berdampak pada 4 juta mitra driver dan jutaan konsumen, serta memicu potensi penyesuaian operasional platform.
- Nama Regulasi
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026
- Penerbit
- Presiden
Ringkasan Eksekutif
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres 27/2026 yang memangkas komisi aplikator ojol dari maksimal 20% menjadi 8%. Gojek, Grab, dan inDrive masih mengkaji implikasinya terhadap model bisnis dan keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Kenapa Ini Penting
Bagi Anda pengguna ojol, tarif perjalanan berpotensi disesuaikan karena aplikator akan meninjau ulang struktur biaya untuk menutup margin yang hilang. Bagi investor GOTO, perubahan ini menggerus pendapatan komisi yang menjadi salah satu pilar utama monetisasi platform.
Dampak Bisnis
- ✦ Pendapatan komisi Gojek, Grab, dan inDrive dari segmen ojol berpotensi turun drastis — dari 20% menjadi 8% per transaksi, setara penurunan 60% margin per order.
- ✦ Perusahaan aplikator akan melakukan pengkajian mendalam untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan tersebut.
Yang Perlu Dipantau
- ◎ Yang perlu dipantau: respons resmi Gojek, Grab, dan inDrive setelah Perpres diterbitkan — apakah mereka akan menaikkan tarif konsumen atau melakukan penyesuaian operasional lainnya.
- ◎ Risiko yang perlu dicermati: potensi penurunan permintaan jika tarif konsumen naik — daya beli masyarakat yang masih lemah bisa membuat jumlah order justru turun, mengimbangi kenaikan pendapatan per order driver.
- ◎ Sinyal yang perlu diawasi: koordinasi antara aplikator dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat mencapai tujuan dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.