Aturan baru langsung berlaku 1 Mei 2026 dan memangkas batas restitusi PPN dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar, berpotensi menahan likuiditas ribuan perusahaan menengah-besar dan eksportir.
- Nama Regulasi
- PMK 28/2026
- Penerbit
- Kementerian Keuangan
- Berlaku Sejak
- 2026-05-01
- Perubahan Kunci
-
- ·Batas maksimal restitusi PPN dipercepat dipangkas dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar per masa pajak.
- ·Perusahaan dengan omzet di atas Rp4,2 miliar tidak memenuhi syarat restitusi dipercepat.
- ·Kriteria kepatuhan diperketat: laporan keuangan harus opini wajar tanpa pengecualian dan tidak boleh disajikan ulang.
- ·Restitusi pendahuluan tetap dilakukan melalui penelitian, bukan pemeriksaan — untuk menjaga kecepatan layanan.
- Pihak Terdampak
- Perusahaan menengah dan besar dengan omzet di atas Rp4,2 miliarEksportir yang mengandalkan restitusi PPN dipercepatWajib pajak dengan kepatuhan tinggi yang sebelumnya lolos restitusi pendahuluan
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah menerbitkan PMK 28/2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026, memperketat akses restitusi pajak dipercepat. Batas maksimal restitusi PPN per masa pajak dipangkas dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar, dan perusahaan dengan omzet di atas Rp4,2 miliar tidak lagi memenuhi syarat. Kebijakan ini menyaring ulang penerima fasilitas hanya untuk wajib pajak dengan kepatuhan tinggi dan rekam jejak bersih.
Kenapa Ini Penting
Restitusi pajak adalah pengembalian dana milik perusahaan — keterlambatan pencairan akibat aturan baru ini langsung mengikat arus kas operasional dan investasi, terutama bagi perusahaan menengah dan eksportir yang selama ini mengandalkan restitusi dipercepat.
Dampak Bisnis
- ✦ Batas restitusi PPN turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar per masa pajak — perusahaan dengan kelebihan bayar di atas Rp1 miliar harus melalui proses pemeriksaan panjang.
- ✦ Perusahaan dengan omzet di atas Rp4,2 miliar tidak bisa mengajukan restitusi dipercepat — berdampak langsung pada likuiditas eksportir dan manufaktur menengah-besar.
- ✦ Kriteria kepatuhan diperketat: laporan keuangan harus opini wajar tanpa pengecualian dan tidak boleh disajikan ulang — menyaring WP yang sebelumnya lolos.
Yang Perlu Dipantau
- ◎ Yang perlu dipantau: realisasi restitusi PPN bulan Mei–Juni 2026 — apakah terjadi penurunan signifikan yang mengindikasikan likuiditas terhambat.
- ◎ Risiko yang perlu dicermati: potensi peningkatan pengaduan atau gugatan dari pelaku usaha yang omzetnya di atas Rp4,2 miliar namun selama ini mengandalkan restitusi cepat.
- ◎ Yang perlu dipantau: respons Apindo dan asosiasi pengusaha lain — apakah akan ada permintaan revisi atau masa transisi yang lebih longgar.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.