Foto: Pajak.com — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Aturan baru ini mengubah fundamental pengujian tax treaty di Indonesia, menambah beban administratif dan risiko bagi WPLN serta korporasi yang bertransaksi lintas batas — dampak luas ke investasi asing dan struktur bisnis.
- Nama Regulasi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PMK 112/2025)
- Penerbit
- Kementerian Keuangan
- Berlaku Sejak
- 2025-12-30
- Perubahan Kunci
-
- ·Beneficial owner tidak lagi menjadi syarat utama, melainkan alat pengujian yang lebih ketat.
- ·WPLN badan harus memiliki kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang menghasilkan penghasilan dari Indonesia (Pasal 19).
- ·WPLN tidak boleh menggunakan lebih dari 50% penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain, kecuali imbalan wajar karyawan dan biaya operasional lazim.
- ·WPLN harus menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki.
- ·WPLN tidak boleh memiliki kewajiban — tertulis maupun tidak — untuk meneruskan sebagian penghasilannya ke pihak lain.
- Pihak Terdampak
- Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memanfaatkan tax treaty IndonesiaKorporasi Indonesia yang melakukan pembayaran ke luar negeri (dividen, bunga, royalti, jasa)Perusahaan multinasional dengan struktur holding di negara tax haven atau tarif pajak rendahKonsultan pajak dan firma hukum yang menangani kepatuhan pajak internasional
Key Takeaways
- 1 Yang perlu dipantau: respons asosiasi bisnis asing (AmCham, EuroCham) — apakah mereka meminta klarifikasi atau penundaan implementasi PMK 112/2025.
- 2 Risiko yang perlu dicermati: potensi peningkatan sengketa pajak di pengadilan pajak — putusan pertama akan menjadi preseden penting bagi interpretasi aturan ini.
- 3 Sinyal penting: penerbitan Surat Edaran DJP yang memberikan pedoman teknis pengujian beneficial owner — semakin ketat pedomannya, semakin besar beban kepatuhan.
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PMK 112/2025) yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025. Regulasi ini mengubah pendekatan pengujian beneficial owner — dari yang sebelumnya menjadi syarat utama, kini menjadi alat pengujian yang lebih ketat. Praktisi pajak dari GNV Consulting Services, Aditya Nugroho, menilai perubahan ini secara objektif memperberat persyaratan bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang ingin memanfaatkan tax treaty Indonesia. PMK 112/2025 mendefinisikan beneficial owner sebagai WPLN — baik orang pribadi maupun badan — yang tidak bertindak sebagai agen, nomine, atau perusahaan conduit. Lebih jauh, Pasal 19 mengatur bahwa badan luar negeri yang menjadi beneficial owner harus memiliki kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang menghasilkan penghasilan dari Indonesia. Ini adalah syarat substansial yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Selain itu, WPLN tidak boleh menggunakan lebih dari 50 persen penghasilannya — dalam bentuk apapun dan dari sumber manapun — untuk memenuhi kewajiban (obligation) kepada pihak lain, kecuali imbalan wajar kepada karyawan dan biaya operasional lazim. WPLN juga harus menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki, serta tidak memiliki kewajiban — baik tertulis maupun tidak — untuk meneruskan sebagian penghasilannya ke pihak lain. Dampak dari aturan ini bersifat sistemik. Pertama, WPLN yang selama ini menggunakan struktur conduit atau nominee di negara mitra tax treaty akan kesulitan memenuhi persyaratan baru. Kedua, korporasi Indonesia yang melakukan pembayaran ke luar negeri — seperti dividen, bunga, royalti, atau jasa — harus melakukan due diligence lebih ketat untuk memastikan penerima memenuhi definisi beneficial owner, jika tidak, tarif PPh Pasal 26 yang lebih tinggi akan berlaku. Ketiga, otoritas pajak (DJP) mendapatkan kewenangan lebih luas untuk menantang status beneficial owner, yang berpotensi meningkatkan sengketa pajak. Pihak yang tidak disebut artikel namun jelas terdampak adalah perusahaan multinasional yang memiliki struktur holding di negara tax haven atau negara dengan tarif pajak rendah — mereka harus merestrukturisasi entitas di Indonesia atau menghadapi risiko kenaikan tarif pemotongan pajak. Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan adalah respons dari asosiasi bisnis asing seperti American Chamber of Commerce (AmCham) atau European Business Chamber (EuroCham) — apakah mereka akan meminta klarifikasi atau penundaan implementasi. Sinyal konkret yang perlu diperhatikan: (1) penerbitan Surat Edaran DJP yang memberikan pedoman teknis pengujian beneficial owner, (2) data realisasi investasi asing langsung (FDI) kuartal I-2026 yang bisa menjadi indikator awal dampak aturan ini terhadap minat investasi, dan (3) keputusan pengadilan pajak pertama yang menguji PMK 112/2025 — akan menjadi preseden penting.
Mengapa Ini Penting
Aturan ini mengubah fundamental pengujian tax treaty di Indonesia — tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan pengujian substansial yang bisa menggagalkan klaim tarif pajak lebih rendah. Bagi korporasi yang bertransaksi lintas batas, risiko pajak tambahan dan sengketa meningkat signifikan. Ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia semakin serius dalam memerangi treaty shopping, sejalan dengan tren global Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Dampak ke Bisnis
- WPLN yang menggunakan struktur conduit atau nominee di negara mitra tax treaty akan kesulitan memenuhi persyaratan beneficial owner — berpotensi kehilangan akses tarif P3B yang lebih rendah, sehingga beban pajak naik drastis.
- Korporasi Indonesia yang melakukan pembayaran ke luar negeri (dividen, bunga, royalti, jasa) harus melakukan due diligence lebih ketat — jika penerima tidak memenuhi definisi beneficial owner, tarif PPh Pasal 26 yang lebih tinggi (20% atau lebih) akan berlaku, meningkatkan biaya transaksi.
- Perusahaan multinasional dengan struktur holding di negara tax haven atau tarif pajak rendah harus merestrukturisasi entitas di Indonesia — proses ini memakan waktu, biaya hukum, dan risiko pajak selama masa transisi.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: respons asosiasi bisnis asing (AmCham, EuroCham) — apakah mereka meminta klarifikasi atau penundaan implementasi PMK 112/2025.
- Risiko yang perlu dicermati: potensi peningkatan sengketa pajak di pengadilan pajak — putusan pertama akan menjadi preseden penting bagi interpretasi aturan ini.
- Sinyal penting: penerbitan Surat Edaran DJP yang memberikan pedoman teknis pengujian beneficial owner — semakin ketat pedomannya, semakin besar beban kepatuhan.