Foto: Pajak.com — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Regulasi baru mengubah fundamental pemanfaatan tax treaty dari formalitas dokumen menjadi uji substansi — berdampak langsung pada biaya kepatuhan dan struktur transaksi lintas batas perusahaan multinasional di Indonesia.
- Nama Regulasi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
- Penerbit
- Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak)
- Perubahan Kunci
-
- ·Penggunaan tax treaty tidak lagi hanya berbasis kelengkapan dokumen administratif (Formulir DGT), tetapi juga harus didukung substansi ekonomi transaksi
- ·DJP memiliki kewenangan lebih luas untuk menguji struktur dan dasar transaksi lintas negara, bukan hanya dokumen formal
- ·Wajib Pajak harus memiliki dasar bisnis yang legitimate untuk setiap transaksi yang memanfaatkan tax treaty
- Pihak Terdampak
- Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dengan transaksi lintas batas (royalti, bunga, dividen, jasa teknis)Konsultan pajak dan firma hukum yang memberikan jasa advisory perpajakan internasionalWajib Pajak badan yang selama ini memanfaatkan tax treaty tanpa substansi bisnis yang kuat
Key Takeaways
- 1 Yang perlu dipantau: sosialisasi teknis DJP mengenai kriteria 'substansi ekonomi' — seberapa ketat interpretasi yang akan diterapkan dalam pemeriksaan pajak.
- 2 Risiko yang perlu dicermati: potensi restrukturisasi besar-besaran oleh perusahaan multinasional yang bisa mengubah arus investasi asing langsung ke Indonesia dalam jangka pendek.
- 3 Sinyal penting: jumlah permohonan ruling atau advance pricing agreement (APA) ke DJP — jika melonjak, ini indikasi ketidakpastian tinggi di kalangan Wajib Pajak.
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. Regulasi ini membawa perubahan signifikan: penggunaan tax treaty tidak lagi hanya berbasis kelengkapan dokumen administratif seperti Formulir DGT, melainkan kini menitikberatkan pada substansi ekonomi dari transaksi lintas negara. Tax Director GNV Consulting Services, Aditya Nugroho, menilai kebijakan ini hadir untuk menjawab kompleksitas transaksi cross border yang semakin meningkat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, praktik pemanfaatan tax treaty selama ini kerap hanya bersifat formal tanpa didukung substansi bisnis yang kuat. Dengan aturan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan lebih luas untuk menguji apakah suatu transaksi benar-benar memiliki dasar bisnis yang legitimate, bukan sekadar memanfaatkan celah perjanjian perpajakan antarnegara. Aditya menjelaskan bahwa meski aturan diperketat, manfaat tax treaty tetap bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, namun kini terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi terutama terkait kesesuaian antara transaksi dan substansi ekonominya. Regulasi ini menjadi pembaruan signifikan dibanding aturan sebelumnya yang lebih berfokus pada kelengkapan dokumen — sebelumnya cukup dengan memenuhi dokumen seperti Formulir DGT, Wajib Pajak sudah bisa menikmati manfaat tax treaty. Kini, DJP memiliki ruang lebih luas untuk menilai struktur dan dasar transaksi itu sendiri, tidak hanya melihat Formulir DGT tetapi juga underlying transaksi yang menjadi dasar dari transaksi tersebut. Pendekatan ini membuat penggunaan tax treaty tidak lagi sekadar formalitas administrasi, melainkan harus mencerminkan aktivitas bisnis yang nyata. Dampaknya, perusahaan multinasional yang selama ini mengandalkan struktur holding atau licensing di negara tax treaty perlu mengevaluasi ulang skema bisnis mereka. Perusahaan yang transaksinya tidak memiliki substansi ekonomi yang kuat berisiko kehilangan manfaat pengurangan atau pembebasan pajak berganda. Sektor yang paling terdampak adalah perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia melalui skema royalti, bunga, dividen, dan jasa teknis lintas batas. Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan adalah sosialisasi teknis dari DJP mengenai kriteria 'substansi ekonomi' yang dimaksud, serta potensi sengketa pajak baru yang muncul dari interpretasi aturan ini. Perusahaan perlu segera melakukan tax health check untuk memastikan struktur transaksi mereka sesuai dengan ketentuan baru.
Mengapa Ini Penting
Regulasi ini mengubah aturan main pemanfaatan tax treaty di Indonesia secara fundamental — dari pendekatan formal menjadi substantif. Bagi perusahaan multinasional, ini berarti biaya kepatuhan naik dan risiko sengketa pajak meningkat jika struktur transaksi tidak memiliki dasar bisnis yang kuat. Yang menang: konsultan pajak dan firma hukum yang akan kebanjiran permintaan advisory dan restrukturisasi. Yang kalah: perusahaan yang selama ini memanfaatkan celah tax treaty tanpa substansi bisnis nyata — mereka harus merestrukturisasi atau kehilangan manfaat pajak.
Dampak ke Bisnis
- Perusahaan multinasional dengan struktur royalti, bunga, dividen, atau jasa teknis lintas batas harus mengevaluasi ulang skema bisnis mereka — risiko kehilangan manfaat tax treaty jika tidak memiliki substansi ekonomi yang jelas.
- Biaya kepatuhan pajak meningkat karena perusahaan perlu menyiapkan dokumentasi tambahan untuk membuktikan underlying business purpose dari setiap transaksi lintas negara.
- Potensi peningkatan sengketa pajak antara Wajib Pajak dan DJP dalam 1-2 tahun ke depan, terutama untuk transaksi yang sebelumnya lolos dengan formalitas dokumen namun kini diuji substansinya.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: sosialisasi teknis DJP mengenai kriteria 'substansi ekonomi' — seberapa ketat interpretasi yang akan diterapkan dalam pemeriksaan pajak.
- Risiko yang perlu dicermati: potensi restrukturisasi besar-besaran oleh perusahaan multinasional yang bisa mengubah arus investasi asing langsung ke Indonesia dalam jangka pendek.
- Sinyal penting: jumlah permohonan ruling atau advance pricing agreement (APA) ke DJP — jika melonjak, ini indikasi ketidakpastian tinggi di kalangan Wajib Pajak.