Perpres Ojol 27/2026: Komisi Aplikator Dipangkas ke 8%, Garda Sambut Baik
Regulasi ini langsung mengubah model bisnis aplikator ojol dan berdampak pada jutaan pengemudi, serta berpotensi memicu efek domino ke ekosistem transportasi online dan sektor UMKM.
- Nama Regulasi
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online
- Penerbit
- Presiden Republik Indonesia
- Berlaku Sejak
- 2026-05-01
- Perubahan Kunci
-
- ·Komisi aplikator ojol dipangkas dari maksimal 20% menjadi 8%.
- ·Pembagian hasil menjadi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator.
- ·BPI Danantara mengambil bagian saham perusahaan aplikator.
- Pihak Terdampak
- Pengemudi ojek online (ojol) — berpotensi mendapat peningkatan pendapatan 20-35%.Aplikator (Gojek, Grab, inDrive) — margin komisi turun drastis, model bisnis perlu disesuaikan.Konsumen pengguna layanan ojol — potensi kenaikan tarif atau perubahan struktur biaya.BPI Danantara — sebagai pemegang saham baru di aplikator.
Ringkasan Eksekutif
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres 27/2026 yang memangkas komisi aplikator ojol dari maksimal 20% menjadi 8%. Asosiasi Garda Indonesia menyambut baik kebijakan ini, menilai skema 92:8 lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi.
Kenapa Ini Penting
Regulasi ini secara langsung memengaruhi pendapatan sekitar 4 juta mitra pengemudi ojol dan model bisnis aplikator seperti Gojek, Grab, dan inDrive. Perubahan komisi ini berpotensi menggeser struktur biaya dan pendapatan di sektor transportasi online yang bernilai triliunan rupiah.
Dampak Bisnis
- ✦ Pendapatan pengemudi ojol berpotensi naik 20-35% menurut Garda Indonesia, namun aplikator harus menyesuaikan model bisnis dari komisi 20% menjadi 8%.
- ✦ Aplikator (Gojek, Grab, inDrive) menghadapi tekanan margin dan harus mengkaji ulang keberlanjutan ekosistem, termasuk potensi pengenaan biaya baru pada pengemudi seperti biaya berlangganan harian Rp20 ribu.
- ✦ Keterlibatan BPI Danantara sebagai pemegang saham aplikator memberikan jaminan intervensi negara jika terjadi disrupsi, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan efisiensi operasional platform.
Yang Perlu Dipantau
- ◎ Yang perlu dipantau: respons resmi dari Gojek, Grab, dan inDrive — apakah mereka akan menaikkan tarif pengguna, mengenakan biaya baru pada driver, atau melakukan efisiensi operasional.
- ◎ Risiko yang perlu dicermati: potensi penurunan kualitas layanan atau pengurangan jumlah driver aktif jika aplikator kesulitan mempertahankan margin — Modantara memperkirakan ruang operasional platform bisa berkurang hingga 60%.
- ◎ Perhatikan: implementasi pengawasan dan sanksi atas kepatuhan aplikator terhadap skema 92:8 — apakah ada celah yang memungkinkan aplikator mengalihkan biaya secara tidak langsung.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.