Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Mantan Eksekutif Silvergate Buka Suara: Regulasi AS Paksa Likuidasi, Bukan FTX
Pengakuan ini memperkuat narasi 'Operation Chokepoint 2.0' yang relevan bagi industri kripto Indonesia yang masih bergantung pada akses perbankan dan kepastian regulasi.
Key Takeaways
- 1 Yang perlu dipantau: sikap resmi OJK dan BI terhadap akses perbankan bagi perusahaan kripto — apakah ada sinyal pembatasan atau justru akomodasi setelah perubahan kepemimpinan SEC AS.
- 2 Risiko yang perlu dicermati: jika SEC di bawah Atkins tidak segera mengeluarkan panduan perbankan kriptu yang jelas, ketidakpastian regulasi akan terus menghambat kembalinya bank-bank AS ke industri ini — berdampak pada likuiditas global.
- 3 Sinyal penting: keputusan SEC atas petisi rulemaking terkait definisi 'dealer' aset kripto dan status stablecoin — ini akan menjadi indikator apakah era 'Operation Chokepoint 2.0' benar-benar berakhir atau hanya berganti bentuk.
Ringkasan Eksekutif
Kate Fraher, mantan eksekutif Silvergate Bank, untuk pertama kalinya angkat bicara setelah SEC mencabut aturan yang membungkamnya. Fraher menyatakan bahwa likuidasi Silvergate pada 2023 bukan disebabkan oleh 'bank run' atau volatilitas pasar pasca runtuhnya FTX pada November 2022, meskipun bank tersebut mengalami penarikan simpanan sekitar 70%. Sebaliknya, Fraher menegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan operasi diambil karena tekanan administratif dan regulasi yang sangat berat terhadap industri aset digital, yang membuat model bisnis perbankan kripto tidak lagi viable. Pernyataan ini menjadi bukti langsung dari apa yang selama ini disebut sebagai 'Operation Chokepoint 2.0' — dugaan upaya regulator AS untuk memutus akses perbankan bagi perusahaan kripto. Fraher mengklaim bahwa pada awal 2023, Silvergate sebenarnya sudah berhasil melewati dampak FTX dengan merestrukturisasi bisnis, memiliki tingkat permodalan yang memadai, dan tenaga kerja yang sudah disesuaikan. Namun, tekanan dari regulator — termasuk SEC di bawah kepemimpinan Gary Gensler saat itu — membuat kelangsungan usaha tidak mungkin dipertahankan. Signature Bank dan Silicon Valley Bank juga tutup pada awal 2023, sebagian karena penarikan simpanan dan tekanan likuiditas yang terkait dengan FTX dan platform kripto lainnya yang bangkrut. Fraher memuji kepemimpinan SEC saat ini di bawah Paul Atkins yang mencabut 'gag rule' — kebijakan yang ia sebut inkonstitusional. Ia menekankan pentingnya terus membahas dampak jangka panjang dari pendekatan regulasi berbasis penegakan hukum (regulation by enforcement) terhadap individu dan karier profesional. Bagi pelaku industri kripto global, pernyataan ini menjadi konfirmasi bahwa tekanan regulasi AS pasca-FTX bersifat sistemik dan terkoordinasi, bukan sekadar respons terhadap satu insiden. Yang perlu dipantau adalah apakah SEC di bawah Atkins akan mengubah pendekatan secara fundamental, termasuk memberikan panduan yang lebih jelas bagi bank yang ingin melayani perusahaan kripto. Risiko yang perlu dicermati adalah potensi fragmentasi regulasi antar negara — sementara AS mulai melonggar, Uni Eropa dan Inggris justru mempercepat kerangka komprehensif mereka. Sinyal penting: keputusan SEC mengenai petisi rulemaking untuk definisi 'dealer' kripto dan status hukum stablecoin — ini akan menentukan apakah bank-bank AS kembali melayani industri kripto atau tidak.
Mengapa Ini Penting
Pernyataan Fraher memberikan bukti langsung bahwa tekanan regulasi AS terhadap perbankan kripto bersifat sistemik dan terkoordinasi — bukan sekadar dampak ikutan dari kasus FTX. Ini mengonfirmasi bahwa akses perbankan adalah titik paling rapuh dalam ekosistem kripto global, termasuk di Indonesia. Jika regulator di negara lain mengadopsi pendekatan serupa, industri kripto Indonesia yang masih bergantung pada sistem perbankan konvensional untuk on/off ramp bisa menghadapi tekanan serupa.
Dampak ke Bisnis
- Bursa kripto dan exchange lokal Indonesia yang masih bergantung pada rekening bank untuk transaksi nasabah — jika OJK atau BI mengadopsi pendekatan pembatasan akses perbankan serupa AS, model bisnis mereka bisa terganggu secara fundamental.
- Investor ritel kripto Indonesia — sekitar 20 juta investor kripto terdaftar di Bappebti — sangat bergantung pada kemudahan deposit dan withdraw melalui bank. Pembatasan akses perbankan akan langsung memangkas volume perdagangan dan likuiditas pasar kripto domestik.
- Perusahaan fintech dan startup blockchain di Indonesia yang sedang membangun produk tokenisasi atau stablecoin — kepastian regulasi perbankan adalah prasyarat untuk menarik investasi institusional dan menjalankan operasi secara legal.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: sikap resmi OJK dan BI terhadap akses perbankan bagi perusahaan kripto — apakah ada sinyal pembatasan atau justru akomodasi setelah perubahan kepemimpinan SEC AS.
- Risiko yang perlu dicermati: jika SEC di bawah Atkins tidak segera mengeluarkan panduan perbankan kriptu yang jelas, ketidakpastian regulasi akan terus menghambat kembalinya bank-bank AS ke industri ini — berdampak pada likuiditas global.
- Sinyal penting: keputusan SEC atas petisi rulemaking terkait definisi 'dealer' aset kripto dan status stablecoin — ini akan menjadi indikator apakah era 'Operation Chokepoint 2.0' benar-benar berakhir atau hanya berganti bentuk.
Konteks Indonesia
Indonesia memiliki sekitar 20 juta investor kripto terdaftar dan bursa kripto yang diatur Bappebti. Akses perbankan adalah jalur utama untuk deposit dan withdraw di exchange lokal. Jika regulator Indonesia — OJK dan BI — mengadopsi pendekatan pembatasan akses perbankan terhadap perusahaan kripto seperti yang terjadi di AS, dampaknya akan langsung terasa pada volume perdagangan dan kepercayaan investor. Saat ini belum ada sinyal resmi dari regulator Indonesia untuk membatasi akses perbankan, tetapi perkembangan di AS sering menjadi preseden yang diikuti oleh regulator negara berkembang. Di sisi lain, Inggris dan UEA justru bergerak ke arah sebaliknya dengan membangun infrastruktur tokenisasi dan stablecoin yang terintegrasi dengan sistem perbankan — menciptakan divergensi regulasi global yang perlu dicermati oleh pelaku industri kripto Indonesia.
Konteks Indonesia
Indonesia memiliki sekitar 20 juta investor kripto terdaftar dan bursa kripto yang diatur Bappebti. Akses perbankan adalah jalur utama untuk deposit dan withdraw di exchange lokal. Jika regulator Indonesia — OJK dan BI — mengadopsi pendekatan pembatasan akses perbankan terhadap perusahaan kripto seperti yang terjadi di AS, dampaknya akan langsung terasa pada volume perdagangan dan kepercayaan investor. Saat ini belum ada sinyal resmi dari regulator Indonesia untuk membatasi akses perbankan, tetapi perkembangan di AS sering menjadi preseden yang diikuti oleh regulator negara berkembang. Di sisi lain, Inggris dan UEA justru bergerak ke arah sebaliknya dengan membangun infrastruktur tokenisasi dan stablecoin yang terintegrasi dengan sistem perbankan — menciptakan divergensi regulasi global yang perlu dicermati oleh pelaku industri kripto Indonesia.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.