Foto: CoinDesk — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Stablecoin USDT & USDC Dinilai Spekulatif, Risiko Depeg Ancam Treasury Institusi
Kritik dari manajer aset Jerman senilai $620 miliar menambah tekanan regulasi dan kredibilitas stablecoin; dampak langsung ke Indonesia terbatas karena pasar kripto ritel, tapi sentimen risk-off global bisa merembet ke IHSG dan rupiah.
Key Takeaways
- 1 Yang perlu dipantau: respons regulator Eropa (MiCA) dan AS (SEC/CFTC) terhadap kritik ini — jika ada aturan baru yang membatasi kepemilikan aset berisiko dalam cadangan stablecoin, struktur USDT dan USDC bisa berubah drastis.
- 2 Risiko yang perlu dicermati: potensi peristiwa depeg besar berikutnya — jika salah satu stablecoin utama kehilangan patokan $1, guncangan likuiditas bisa menyebar ke bursa kripto global dan menekan harga aset berisiko termasuk saham teknologi di IHSG.
- 3 Sinyal penting: pernyataan resmi dari Circle dan Tether mengenai komposisi cadangan mereka — jika ada pengungkapan yang menunjukkan konsentrasi risiko lebih tinggi dari yang diketahui, kepercayaan pasar bisa runtuh.
Ringkasan Eksekutif
Christoph Hock, kepala divisi tokenisasi dan aset digital Union Investment — salah satu manajer aset institusional terbesar di Jerman dengan dana kelolaan hampir $620 miliar — secara terbuka menyatakan bahwa USDT milik Tether dan USDC milik Circle bukanlah stablecoin sejati. Dalam pidatonya di Digital Money Summit 2026 di London, Hock menilai struktur cadangan kedua token tersebut lebih mirip hedge fund spekulatif daripada instrumen setara kas yang stabil dan berisiko rendah. Ia menyoroti bahwa Tether memiliki alokasi besar di emas dan bitcoin, sementara USDC pernah mengalami peristiwa depeg hingga 13% pada Maret 2023, di mana harganya jatuh ke $0,87 setelah bank mitranya gagal. Hock memperingatkan bahwa peristiwa depeg semacam itu dapat menyebabkan kerugian mark-to-market yang katastrofik bagi treasury korporasi dan manajer aset yang menggunakan stablecoin untuk penyelesaian tunai harian yang seharusnya aman. Ia juga menyinggung bahwa dana pembayar pajak mungkin kembali diperlukan untuk menyelamatkan penerbit stablecoin jika krisis likuiditas terjadi, merujuk pada bailout perbankan tradisional. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya pengawasan regulator Eropa terhadap aset digital yang tidak sah, sejalan dengan implementasi regulasi MiCA yang memperketat persyaratan cadangan dan transparansi bagi penerbit stablecoin. Meskipun kritik ini datang dari satu tokoh, bobot institusional Union Investment membuat pernyataan ini signifikan — ia mewakili suara investor institusi besar yang mulai mempertanyakan kelayakan stablecoin sebagai alat penyimpan nilai dan media transaksi korporasi. Yang perlu dipantau ke depan adalah respons regulator AS dan Eropa, potensi pergeseran alokasi institusi keluar dari stablecoin, serta dampaknya terhadap likuiditas pasar kripto global yang bisa merembet ke sentimen risk-on di pasar negara berkembang termasuk Indonesia.
Mengapa Ini Penting
Kritik dari manajer aset sekelas Union Investment bukan sekadar opini — ini sinyal bahwa kalangan institusi mulai mempertanyakan fungsi dasar stablecoin sebagai uang digital yang stabil. Jika kepercayaan ini runtuh, dampaknya bukan hanya ke harga kripto, tapi ke seluruh infrastruktur pembayaran dan treasury digital yang mulai dibangun di atas USDT dan USDC. Untuk Indonesia, pasar kripto ritel yang aktif dan rencana Rupiah Digital BI bisa terpengaruh secara tidak langsung oleh perubahan persepsi risiko global terhadap aset digital.
Dampak ke Bisnis
- Kepercayaan institusi terhadap stablecoin sebagai alat penyelesaian transaksi korporasi bisa terkikis, mendorong pergeseran ke CBDC atau instrumen tokenisasi yang lebih teregulasi.
- Peristiwa depeg USDC di masa lalu menunjukkan bahwa kerentanan likuiditas bisa memicu kerugian besar bagi treasury perusahaan yang menyimpan kas dalam stablecoin — risiko yang perlu diwaspadai oleh korporasi Indonesia yang mulai bereksperimen dengan aset digital.
- Sentimen risk-off global akibat meningkatnya skeptisisme terhadap kripto dapat menekan IHSG sektor teknologi dan memperkuat tekanan jual asing di pasar modal Indonesia, terutama jika dikombinasikan dengan kondisi dolar AS yang kuat.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: respons regulator Eropa (MiCA) dan AS (SEC/CFTC) terhadap kritik ini — jika ada aturan baru yang membatasi kepemilikan aset berisiko dalam cadangan stablecoin, struktur USDT dan USDC bisa berubah drastis.
- Risiko yang perlu dicermati: potensi peristiwa depeg besar berikutnya — jika salah satu stablecoin utama kehilangan patokan $1, guncangan likuiditas bisa menyebar ke bursa kripto global dan menekan harga aset berisiko termasuk saham teknologi di IHSG.
- Sinyal penting: pernyataan resmi dari Circle dan Tether mengenai komposisi cadangan mereka — jika ada pengungkapan yang menunjukkan konsentrasi risiko lebih tinggi dari yang diketahui, kepercayaan pasar bisa runtuh.
Konteks Indonesia
Pasar kripto Indonesia didominasi investor ritel yang aktif, dengan volume perdagangan yang cukup signifikan di bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto. Meskipun dampak langsung dari kritik ini terbatas karena minimnya eksposur institusi domestik terhadap stablecoin, sentimen negatif global terhadap kripto bisa memicu aksi jual ritel dan menekan harga aset digital di Indonesia. Lebih penting lagi, OJK dan Bappebti sedang dalam proses menyusun kerangka regulasi aset digital yang lebih ketat — kritik dari institusi global bisa memperkuat argumen untuk menerapkan aturan cadangan dan transparansi yang lebih tinggi bagi penerbit stablecoin yang beroperasi di Indonesia. Dalam jangka panjang, perkembangan ini juga relevan dengan rencana Bank Indonesia meluncurkan Rupiah Digital (CBDC) yang bisa menjadi alternatif yang lebih stabil dan teregulasi dibandingkan stablecoin swasta.
Konteks Indonesia
Pasar kripto Indonesia didominasi investor ritel yang aktif, dengan volume perdagangan yang cukup signifikan di bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto. Meskipun dampak langsung dari kritik ini terbatas karena minimnya eksposur institusi domestik terhadap stablecoin, sentimen negatif global terhadap kripto bisa memicu aksi jual ritel dan menekan harga aset digital di Indonesia. Lebih penting lagi, OJK dan Bappebti sedang dalam proses menyusun kerangka regulasi aset digital yang lebih ketat — kritik dari institusi global bisa memperkuat argumen untuk menerapkan aturan cadangan dan transparansi yang lebih tinggi bagi penerbit stablecoin yang beroperasi di Indonesia. Dalam jangka panjang, perkembangan ini juga relevan dengan rencana Bank Indonesia meluncurkan Rupiah Digital (CBDC) yang bisa menjadi alternatif yang lebih stabil dan teregulasi dibandingkan stablecoin swasta.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.