Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

17 MEI 2026
Sertifikasi Halal Keramik Wajib Oktober 2026 — Peluang Ekspor atau Beban IKM?

Foto: Tempo Bisnis — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Sertifikasi Halal Keramik Wajib Oktober 2026 — Peluang Ekspor atau Beban IKM?
Kebijakan

Sertifikasi Halal Keramik Wajib Oktober 2026 — Peluang Ekspor atau Beban IKM?

Tim Redaksi Feedberry ·16 Mei 2026 pukul 08.57 · Sinyal menengah · Sumber: Tempo Bisnis ↗
7 Skor

Kebijakan ini berdampak langsung pada ribuan IKM keramik dan rantai pasok HORECA, dengan tenggat Oktober 2026 yang hanya 5 bulan lagi — urgensi tinggi karena kesiapan teknis masih terbatas.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Penerbit
Pemerintah Indonesia (Kementerian Perindustrian)
Berlaku Sejak
Oktober 2026
Batas Compliance
Oktober 2026
Perubahan Kunci
  • ·Kewajiban sertifikasi halal diperluas ke produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik (tableware)
  • ·Sertifikasi tidak hanya mencakup bahan baku tetapi juga proses produksi termasuk glasir, pewarna, dan bahan kimia
  • ·Produk yang tidak bersertifikat halal tidak boleh beredar di pasar formal setelah Oktober 2026
Pihak Terdampak
IKM alat makan keramik di seluruh IndonesiaRantai pasok perhotelan, restoran, dan katering (HORECA)Eksportir alat makan keramik ke negara-negara dengan populasi muslim besarBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Key Takeaways

  • 1 Yang perlu dipantau: sosialisasi teknis dari BPJPH dan Kemenperin — terutama biaya sertifikasi dan waktu proses — apakah terjangkau bagi IKM kecil.
  • 2 Risiko yang perlu dicermati: jika biaya sertifikasi terlalu mahal, IKM kecil bisa tersingkir dari pasar formal dan beralih ke pasar tradisional yang tidak diawasi — menciptakan dual market.
  • 3 Sinyal penting: jumlah IKM keramik yang mendaftar sertifikasi dalam 3 bulan ke depan — jika rendah, pemerintah perlu memberikan subsidi atau insentif fiskal.

Ringkasan Eksekutif

Kementerian Perindustrian memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi produk alat makan keramik (tableware) akan berlaku pada Oktober 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis kebijakan ini akan membuka peluang ekspor yang lebih luas, terutama ke negara-negara dengan populasi muslim besar seperti Timur Tengah dan ASEAN. Data menunjukkan nilai ekspor alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai US$ 12,68 juta, dengan pasar utama Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Cina. Sementara itu, ekspor ke Uni Emirat Arab baru US$ 254 ribu, Arab Saudi US$ 223 ribu, Malaysia US$ 108 ribu, dan Brunei US$ 17 ribu — angka yang relatif kecil dan menunjukkan potensi pertumbuhan yang signifikan jika sertifikasi halal menjadi diferensiator kompetitif. Yang tidak terlihat dari headline adalah bahwa sertifikasi halal untuk keramik tidak hanya menyangkut bahan baku tanah liat, tetapi juga bahan glasir, pewarna, dan bahan kimia lain yang digunakan dalam proses produksi. Bahan-bahan ini harus dipastikan tidak mengandung unsur najis atau bahan haram — ini menjadi tantangan teknis serius bagi IKM yang selama ini mungkin menggunakan bahan impor tanpa verifikasi kehalalan. Direktorat Jenderal IKMA telah menyelenggarakan pendampingan inovasi dan persiapan sertifikasi halal pada 28–30 April 2026 di Bandung, diikuti 10 pelaku IKM dari Jawa Barat. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan total IKM keramik nasional, menandakan kesiapan yang masih sangat terbatas. Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh IKM keramik, tetapi juga oleh rantai pasok perhotelan, restoran, dan katering (HORECA) yang menggunakan alat makan keramik. Hotel dan restoran yang menyajikan makanan halal harus memastikan peralatan makannya juga bersertifikat halal — jika tidak, risiko sertifikasi halal tempat usaha mereka bisa dipertanyakan. Ini menciptakan efek domino: permintaan alat makan keramik bersertifikat halal akan meningkat, sementara IKM yang belum siap bisa kehilangan pangsa pasar. Di sisi lain, IKM yang berhasil mendapatkan sertifikasi justru mendapatkan akses ke pasar premium — termasuk ekspor ke negara-negara dengan populasi muslim besar. Sertifikasi halal menjadi semacam 'paspor mutu' yang diakui secara global, mirip dengan yang terjadi pada produk makanan dan minuman yang sudah lebih dulu mewajibkan sertifikasi halal. Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan adalah sosialisasi teknis dari Kemenperin dan BPJPH mengenai prosedur sertifikasi untuk IKM keramik — termasuk biaya, waktu, dan persyaratan teknis. Juga, respons dari asosiasi IKM keramik seperti Asosiasi Industri Keramik Indonesia (Asaki) — apakah mereka meminta penundaan atau insentif. Risiko utamanya adalah jika biaya sertifikasi terlalu mahal bagi IKM kecil, mereka bisa tersingkir dari pasar formal dan beralih ke pasar tradisional yang tidak diawasi. Sinyal penting adalah jumlah IKM keramik yang mendaftar sertifikasi dalam 3 bulan ke depan — jika rendah, pemerintah perlu memberikan subsidi atau pendampingan teknis. Perbandingan dengan sektor makanan-minuman yang sudah berjalan sejak 2019 menunjukkan bahwa kepatuhan IKM masih rendah di tahun-tahun awal, baru meningkat setelah ada insentif dan pendampingan.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini mengubah aturan main industri keramik nasional — dari sekadar memenuhi standar kualitas menjadi juga harus memenuhi standar kehalalan. Ini bukan sekadar beban regulasi, melainkan potensi pembukaan pasar ekspor baru yang selama ini belum tergarap optimal. Yang menang adalah IKM yang siap bersertifikasi dan bisa mengakses pasar premium; yang kalah adalah IKM yang tidak mampu memenuhi biaya dan persyaratan teknis, berisiko tersingkir dari pasar formal. Efek cascadenya ke sektor HORECA juga signifikan — hotel dan restoran harus memastikan peralatan makannya halal, yang bisa mendorong permintaan alat makan keramik bersertifikat halal secara massal.

Dampak ke Bisnis

  • IKM keramik yang belum siap sertifikasi berisiko kehilangan akses ke pasar formal dan rantai pasok HORECA — terutama di kota-kota besar dengan konsumen muslim yang sadar halal.
  • Sektor perhotelan dan restoran (HORECA) akan menghadapi tekanan untuk mengganti atau mensertifikasi ulang peralatan makan keramik mereka — ini bisa menjadi biaya operasional baru yang signifikan.
  • Peluang ekspor ke Timur Tengah dan ASEAN terbuka lebar — dengan nilai ekspor yang masih kecil (US$ 254 ribu ke UEA, US$ 223 ribu ke Arab Saudi), potensi pertumbuhan bisa berlipat jika sertifikasi halal menjadi diferensiator kompetitif.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: sosialisasi teknis dari BPJPH dan Kemenperin — terutama biaya sertifikasi dan waktu proses — apakah terjangkau bagi IKM kecil.
  • Risiko yang perlu dicermati: jika biaya sertifikasi terlalu mahal, IKM kecil bisa tersingkir dari pasar formal dan beralih ke pasar tradisional yang tidak diawasi — menciptakan dual market.
  • Sinyal penting: jumlah IKM keramik yang mendaftar sertifikasi dalam 3 bulan ke depan — jika rendah, pemerintah perlu memberikan subsidi atau insentif fiskal.