Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

22 MEI 2026
Rencana BBM Sampah Dikritik — Pirolisis Dinilai Berbahaya Tanpa Kajian

Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Rencana BBM Sampah Dikritik — Pirolisis Dinilai Berbahaya Tanpa Kajian
Kebijakan

Rencana BBM Sampah Dikritik — Pirolisis Dinilai Berbahaya Tanpa Kajian

Tim Redaksi Feedberry ·21 Mei 2026 pukul 14.53 · Sinyal tinggi · Confidence 6/10 · Sumber: Katadata ↗
4 Skor

Urgensi rendah karena masih tahap rencana dan kritik, belum ada keputusan final; dampak terbatas ke sektor energi dan lingkungan; namun relevan untuk pemantauan kebijakan energi terbarukan.

Urgensi
4
Luas Dampak
3
Dampak Indonesia
5
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan
Penerbit
Pemerintah Indonesia (Presiden)
Perubahan Kunci
  • ·Mendorong pengolahan sampah di TPA menjadi BBM terbarukan melalui teknologi pirolisis
  • ·Pilot project di enam TPA termasuk Bandung, Bali, dan Bantargebang
  • ·Menargetkan penanganan sisa sampah yang belum terolah oleh PSEL (baru 22,5%)
Pihak Terdampak
Perusahaan pengelola sampah dan energi (teknologi pirolisis)Pekerja dan warga di sekitar TPA lokasi pilot projectKementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan (pengawasan emisi dan dampak kesehatan)Masyarakat umum yang terdampak polusi udara

Key Takeaways

  • 1 Yang perlu dipantau: respons resmi pemerintah terhadap kritik Nexus3 Foundation — apakah akan membentuk tim kajian independen atau tetap melanjutkan proyek.
  • 2 Risiko yang perlu dicermati: potensi gugatan hukum dari LSM atau warga sekitar TPA jika proyek tetap berjalan tanpa AMDAL yang memadai.
  • 3 Sinyal penting: penerbitan baku mutu emisi pirolisis oleh Kementerian Lingkungan Hidup — ini akan menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam mengelola risiko kesehatan.

Ringkasan Eksekutif

Rencana pemerintah untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) melalui teknologi pirolisis mendapat kritik tajam dari Nexus3 Foundation. Lembaga non-pemerintah ini menilai bahwa teknologi tersebut, yang identik dengan pengolahan sampah plastik, tetap menguapkan senyawa kimia berbahaya seperti PFAS, phthalates, BPA, BPS, dan flame retardant. Zat-zat ini dapat mengganggu metabolisme, sistem kekebalan tubuh, fungsi hati, tiroid, serta bersifat sebagai racun reproduksi. Yuyun Ismawati, Penasehat Senior Nexus3 Foundation, menekankan bahwa dampak kesehatan ini rentan menyasar pekerja dan warga di sekitar fasilitas pengolahan. Selain itu, belum ada baku mutu untuk pemantauan uap atau emisi dari proses pirolisis di Indonesia, dan BBM yang dihasilkan masih mengandung campuran kimia adiktif sehingga tidak efektif sebagai bahan bakar. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pilot project akan dilakukan di enam TPA, termasuk di Bandung, Bali, dan Bantargebang, dengan memanfaatkan sampah yang sudah lama tertimbun. Metode pirolisis sendiri adalah pembakaran sampah plastik tanpa oksigen pada suhu 800°C hingga 1.000°C untuk menghasilkan bahan bakar cair. Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) baru menyelesaikan 22,5 persen sampah di Indonesia, sehingga pengolahan menjadi BBM dianggap sebagai solusi untuk menangani sisanya. Nexus3 Foundation mendesak agar sebelum program ini dilaksanakan, perlu ada studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang komprehensif. Tanpa kajian yang memadai, risiko kesehatan dan lingkungan dari teknologi ini bisa lebih besar daripada manfaat energinya. Yang perlu dipantau ke depan adalah apakah pemerintah akan merespons kritik ini dengan menunda atau merevisi rencana, serta apakah akan ada pembentukan tim kajian independen yang melibatkan ahli kesehatan dan lingkungan.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan energi terbarukan dari sampah ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan yang serius jika tidak dikaji dengan benar. Bagi investor dan pelaku bisnis di sektor energi dan pengelolaan limbah, keputusan akhir pemerintah akan menentukan arah investasi dan regulasi di industri waste-to-energy. Jika rencana ini dipaksakan tanpa AMDAL, risiko litigasi dan protes publik bisa menghambat proyek dan merugikan pihak yang sudah berinvestasi.

Dampak ke Bisnis

  • Perusahaan pengelola sampah dan energi yang berinvestasi di teknologi pirolisis menghadapi risiko regulasi jika pemerintah menunda atau membatalkan proyek akibat kritik kesehatan dan lingkungan.
  • Sektor properti dan industri di sekitar lokasi TPA yang menjadi pilot project (Bandung, Bali, Bantargebang) berpotensi mengalami penurunan nilai aset jika kekhawatiran polusi udara terbukti.
  • Dalam jangka panjang, jika kebijakan ini gagal, pemerintah harus mencari alternatif pengelolaan sampah lain yang mungkin lebih mahal atau membutuhkan investasi infrastruktur baru, membebani APBN.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons resmi pemerintah terhadap kritik Nexus3 Foundation — apakah akan membentuk tim kajian independen atau tetap melanjutkan proyek.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi gugatan hukum dari LSM atau warga sekitar TPA jika proyek tetap berjalan tanpa AMDAL yang memadai.
  • Sinyal penting: penerbitan baku mutu emisi pirolisis oleh Kementerian Lingkungan Hidup — ini akan menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam mengelola risiko kesehatan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.