24 JUL 2026
Refund Tarif Trump US$166 M — Ancaman Tarif Baru 12,5% Mulai 24 Juli

Foto: Asia Times — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Makro / Refund Tarif Trump US$166 M — Ancaman Tarif Baru 12,5% Mulai 24 Juli
Makro

Refund Tarif Trump US$166 M — Ancaman Tarif Baru 12,5% Mulai 24 Juli

Tim Redaksi Feedberry ·24 Juli 2026 pukul 01.53 · Sinyal tinggi · Sumber: Asia Times ↗
7.3 Skor

Tarif baru mulai besok (24 Juli) berpotensi memperluas perang dagang, menekan komoditas ekspor Indonesia, dan memicu risk-off yang memperlemah rupiah serta IHSG.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
7

Ringkasan Eksekutif

Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 memutuskan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Presiden Trump untuk memberlakukan tarif tidak sah. Akibatnya, pemerintah AS harus mengembalikan bea masuk yang telah dipungut secara ilegal. Total dana yang harus direfund mencapai sekitar US$166 miliar, dan lebih dari US$85 miliar sudah dikembalikan kepada ribuan perusahaan, termasuk perusahaan pakaian asal Australia, Nashie, yang menerima pengembalian enam digit berikut bunga 6%. Pengembalian ini berkontribusi pada defisit anggaran federal AS sebesar US$120 miliar pada Juni 2026, sebuah kontras tajam dibandingkan surplus US$27 miliar pada Juni 2025. Meskipun keputusan Mahkamah Agung menutup satu jalur hukum, pemerintahan Trump telah menyiapkan jalur lain.

Trump merespons dengan memberlakukan tarif global sementara sebesar 10% yang akan berakhir pada 24 Juli 2026 setelah batas waktu 150 hari. Bersamaan dengan itu, Perwakilan Dagang AS (USTR) telah menyelesaikan investigasi terkait tuduhan praktik kerja paksa dan menyiapkan tarif baru sebesar 12,5% untuk produk dari 54 negara, termasuk Australia, China, Selandia Baru, dan Inggris. Tarif ini akan mulai berlaku pada 24 Juli 2026, menggantikan tarif sementara.

Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun satu pintu tertutup, administrasi Trump tetap berjalan melalui pintu lain yang membutuhkan proses lebih panjang namun memiliki dasar hukum lebih kuat. Dampak terhadap Indonesia perlu dicermati, meskipun Indonesia belum disebut secara eksplisit dalam daftar 54 negara pertama yang terkena tarif 12,5%. Tarif baru ini didasarkan pada investigasi USTR terhadap praktik kerja paksa, sehingga negara-negara lain, termasuk Indonesia, berpotensi dimasukkan di masa mendatang jika investigasi serupa diluncurkan. Selain itu, tarif terhadap China dan negara-negara Asia lainnya akan menekan permintaan global, terutama terhadap komoditas ekspor utama Indonesia seperti batu bara, nikel, dan CPO. Pelemahan permintaan China — mitra dagang terbesar Indonesia — dapat menekan harga komoditas dan volume ekspor.

Lebih jauh, eskalasi perang dagang cenderung mendorong risk-off global, yang biasanya diikuti oleh arus keluar modal asing dari pasar negara berkembang, pelemahan rupiah, dan tekanan pada IHSG.

Mengapa Ini Penting

Tarif baru ini bukan sekadar kelanjutan perang dagang, tetapi menandai institutionalisasi kebijakan proteksionisme AS melalui jalur legislatif dan investigasi yang lebih sulit dibatalkan. Bagi Indonesia, risiko terbesar bukan hanya jika langsung dikenai tarif, melainkan efek domino dari melemahnya permintaan China dan global yang akan menekan harga komoditas ekspor utama. Di saat yang sama, penguatan dolar AS dan risk-off global dapat memperburuk tekanan pada rupiah yang sudah berada di level tinggi (Rp17.890 per dolar), memicu outflow asing dari SBN dan saham, serta mempersempit ruang kebijakan moneter BI.

Dampak ke Bisnis

  • Eksportir Indonesia ke AS berpotensi terkena dampak jika produk mereka masuk dalam investigasi USTR di masa depan, terutama sektor tekstil, elektronik, dan alas kaki yang selama ini menjadi andalan ekspor.
  • Perusahaan tambang dan perkebunan yang bergantung pada permintaan China — seperti emiten batu bara (ADRO, PTBA), nikel (ANTM, MDKA), dan CPO (AALI, SIMP) — akan merasakan tekanan dari potensi penurunan harga komoditas akibat perlambatan industri China.
  • Sektor keuangan, khususnya perbankan dengan eksposur kredit korporasi ke sektor komoditas dan manufaktur berorientasi ekspor, perlu mewaspadai potensi peningkatan NPL jika tekanan berlanjut.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: implementasi tarif 12,5% pada 24 Juli — apakah daftar produk dan negara yang terkena diperluas, termasuk Indonesia atau tidak.
  • Risiko yang perlu dicermati: respons balasan China — jika China menjatuhkan tarif atau sanksi ekspor mineral langka, harga nikel dan komoditas Indonesia bisa terpengaruh.
  • Sinyal penting: arus modal asing minggu ini — jika IHSG terus melemah di bawah 6.200 dan rupiah menuju Rp18.000, itu menandakan risk-off yang dalam dan berpotensi berlanjut.

Konteks Indonesia

Indonesia belum disebut secara eksplisit dalam daftar 54 negara yang terkena tarif 12,5% per 24 Juli 2026. Namun, tarif ini berbasis investigasi USTR terhadap praktik kerja paksa, sehingga Indonesia berpotensi menjadi sasaran di masa depan mengingat sektor manufaktur dan perkebunannya kerap menjadi fokus isu ketenagakerjaan. Lebih penting lagi, perlambatan permintaan China akibat perang dagang akan menekan harga batu bara, nikel, dan CPO — tiga komoditas utama ekspor Indonesia. Kondisi ini terjadi di saat rupiah sudah berada di level lemah (Rp17.890), sehingga memperbesar biaya impor bahan baku dan memperlebar defisit neraca berjalan. Di sisi positif, kebijakan tarif AS dapat mendorong relokasi rantai pasok dari China ke Indonesia, tetapi dampak itu membutuhkan waktu dan realisasi investasi langsung yang belum terlihat signifikan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.