Kebijakan ini bersifat strategis jangka menengah, bukan respons darurat; dampaknya luas ke keamanan, tata kelola, dan iklim investasi, namun tidak langsung mempengaruhi pasar dalam jangka pendek.
- Nama Regulasi
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029
- Penerbit
- Presiden Republik Indonesia
- Berlaku Sejak
- 2026-02-09
- Perubahan Kunci
-
- ·Mewajibkan pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) yang mengacu pada RAN PE, disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
- ·Membentuk sekretariat bersama yang terdiri dari 10 kementerian/lembaga, termasuk Kemenko Polkam, Kemenko Hukum HAM Imipas, Kemendagri, dan Kemlu.
- ·Menetapkan sembilan tema utama: kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan dan lapangan kerja, pemberdayaan perempuan/pemuda/anak, komunikasi strategis, deradikalisasi, HAM dan tata kelola, perlindungan korban, serta kerja sama internasional.
- Pihak Terdampak
- Kementerian dan lembaga negara yang tergabung dalam sekretariat bersama RAN PEPemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang wajib menyusun RAD PEPlatform digital dan perusahaan teknologi yang berpotensi kena dampak moderasi konten ekstremismeOrganisasi masyarakat sipil dan lembaga pendidikan yang terlibat dalam program deradikalisasi dan ketahanan komunitas
Ringkasan Eksekutif
Presiden Prabowo menerbitkan Perpres 8/2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026–2029. Aturan ini mewajibkan pemda menyusun rencana aksi daerah dan membentuk sekretariat bersama lintas kementerian/lembaga. Meski tren serangan terorisme menurun hingga nihil dalam dua tahun terakhir, lebih dari 1.000 terduga teroris masih ditangkap pada 2020–2024, menunjukkan ancaman belum sepenuhnya hilang.
Kenapa Ini Penting
Stabilitas keamanan nasional adalah prasyarat fundamental bagi iklim investasi dan bisnis. Perpres ini memperkuat koordinasi pencegahan ekstremisme, yang secara langsung mempengaruhi persepsi risiko negara dan biaya kepatuhan bagi perusahaan, terutama di sektor digital dan daerah rawan.
Dampak Bisnis
- ✦ Perusahaan teknologi dan platform digital harus mencermati kewajiban baru terkait konten ekstremisme — potensi biaya kepatuhan dan moderasi konten meningkat.
- ✦ Bisnis di daerah dengan kerentanan sosial-ekonomi tinggi (kesenjangan, konflik) mungkin menghadapi pengawasan lebih ketat dari pemda dalam implementasi RAD PE.
- ✦ Sektor pendidikan dan pelatihan kerja berpotensi terlibat dalam program deradikalisasi dan ketahanan komunitas — membuka peluang kemitraan dengan pemerintah.
Yang Perlu Dipantau
- ◎ Yang perlu dipantau: implementasi RAD PE oleh masing-masing pemda — perbedaan interpretasi dan prioritas antar daerah bisa menciptakan ketidakpastian regulasi bagi bisnis lokal.
- ◎ Risiko yang perlu dicermati: potensi perluasan definisi 'ekstremisme' dalam aturan turunan — bisa berdampak pada kebebasan berekspresi dan aktivitas organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra bisnis.
- ◎ Sinyal yang perlu diawasi: alokasi anggaran untuk sekretariat bersama RAN PE — besaran dan sumber pendanaan akan menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.