Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

2 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Bisnis, pasar & kebijakan Indonesia, dibaca dengan teliti.

Penutupan
IHSG | 6.956,8 ▼ 2.03% USD/IDR | 17.345 ▼ 0.16%
Prabowo Beri 5 Kado Buruh: UU PRT, Perlindungan Ojol, hingga Ratifikasi ILO 188
Beranda / Kebijakan / Prabowo Beri 5 Kado Buruh: UU PRT, Perlindungan Ojol, hingga Ratifikasi ILO 188
Kebijakan

Prabowo Beri 5 Kado Buruh: UU PRT, Perlindungan Ojol, hingga Ratifikasi ILO 188

Tim Redaksi Feedberry ·2 Mei 2026 pukul 12.45 · Sumber: CNBC Indonesia ↗
Feedberry Score
5.7 / 10

Kebijakan ini berdampak luas pada pasar tenaga kerja dan biaya operasional perusahaan, namun implementasinya bertahap sehingga urgensi respons langsung tidak tinggi.

Urgensi 4
Luas Dampak 6
Dampak Indonesia 7

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah mengumumkan lima kebijakan baru saat Hari Buruh, termasuk UU Perlindungan PRT, Perpres Perlindungan Ojol, ratifikasi ILO 188 untuk awak kapal, Satgas PHK, dan pembatasan outsourcing. Presiden Prabowo hadir langsung di acara puncak Monas.

Kenapa Ini Penting

Kebijakan ini mengubah aturan main ketenagakerjaan — dari perlindungan pekerja informal hingga pembatasan outsourcing — yang langsung mempengaruhi struktur biaya dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Dampak Bisnis

  • Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing harus menyesuaikan model kerja dengan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan alih daya.
  • Perusahaan transportasi online dan platform digital wajib mematuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja, yang berpotensi menaikkan biaya operasional.
  • Sektor perikanan harus menyesuaikan standar kerja awak kapal sesuai ratifikasi ILO Convention 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026.

Langkah yang Perlu Diambil

  1. 1. Kaji ulang kontrak outsourcing dan alih daya untuk memastikan kepatuhan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
  2. 2. Jika bergerak di sektor transportasi online atau logistik, siapkan penyesuaian skema kompensasi dan jaminan sosial pekerja.
  3. 3. Bagi pelaku usaha perikanan, audit kondisi kerja awak kapal untuk menyesuaikan dengan standar ILO 188 yang baru diratifikasi.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.