Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

7 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Intelijen keuangan AI untuk Indonesia.

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi PPN Jadi Rp1 Miliar — Likuiditas Perusahaan Tertekan

Foto: Kontan — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

Beranda / Kebijakan / PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi PPN Jadi Rp1 Miliar — Likuiditas Perusahaan Tertekan
Kebijakan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi PPN Jadi Rp1 Miliar — Likuiditas Perusahaan Tertekan

Tim Redaksi Feedberry ·4 Mei 2026 pukul 11.17 · Confidence 5/10 · Sumber: Kontan ↗
Feedberry Score
7.7 / 10

Kebijakan ini langsung menggerus likuiditas perusahaan menengah-besar yang selama ini mengandalkan restitusi cepat, berpotensi mengganggu cashflow dan memperlambat ekspansi di tengah tekanan makro.

Urgensi 7
Luas Dampak 8
Dampak Indonesia 8

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah melalui PMK 28/2026 menurunkan batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar per masa pajak. Konsultan pajak menilai kebijakan ini akan menghambat arus kas perusahaan menengah ke atas, termasuk eksportir dengan omzet di atas Rp4,2 miliar yang sebelumnya bisa mengakses skema pengembalian pendahuluan. Padahal, era digital Coretax seharusnya memungkinkan pendekatan berbasis risiko (CRM) untuk memilah wajib pajak patuh tanpa perlu menurunkan batas restitusi secara seragam. Kebijakan ini berpotensi mengembalikan sistem restitusi ke pola lama yang bergantung pada pemeriksaan pajak dengan waktu hingga 12 bulan, memperberat beban likuiditas di saat tekanan makro sudah tinggi.

Kenapa Ini Penting

Kebijakan ini tidak hanya soal administrasi perpajakan — ini soal akses likuiditas bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan restitusi PPN sebagai bagian dari modal kerja. Di tengah suku bunga tinggi dan perlambatan ekonomi, pemangkasan batas restitusi bisa menjadi pukulan tambahan bagi sektor riil, terutama eksportir dan manufaktur yang memiliki PPN masukan besar. Ironisnya, pemerintah justru mengambil langkah kontraproduktif di saat percepatan investasi menjadi prioritas, seperti terlihat dari sidang debottlenecking yang masih menyisakan 54 aduan belum terselesaikan.

Dampak Bisnis

  • Perusahaan menengah-besar, terutama eksportir dan manufaktur dengan omzet di atas Rp4,2 miliar, kehilangan akses ke restitusi dipercepat. Ini berarti tambahan tekanan modal kerja di saat likuiditas sudah ketat akibat suku bunga tinggi.
  • Emiten di sektor manufaktur berorientasi ekspor — seperti tekstil, alas kaki, elektronik, dan otomotif — akan merasakan dampak paling langsung karena PPN masukan mereka besar dan siklus restitusi menjadi lebih panjang.
  • Kebijakan ini berpotensi memperlambat pertumbuhan kredit karena perusahaan akan menahan ekspansi atau mencari pinjaman jangka pendek untuk menambal cashflow, meningkatkan risiko NPL perbankan dalam 6-12 bulan ke depan.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons DJP terhadap usulan CRM — apakah akan ada perubahan atau justru pengetatan lebih lanjut melalui aturan turunan.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi perlambatan investasi di sektor manufaktur dan ekspor jika kebijakan ini berlangsung lama tanpa pendekatan berbasis risiko.
  • Sinyal penting: laporan keuangan Q2-2026 emiten manufaktur — jika ada penurunan kas operasional atau kenaikan utang jangka pendek, ini bisa menjadi indikasi awal dampak kebijakan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.