Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

7 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Intelijen keuangan AI untuk Indonesia.

PMK 28/2026 Buka Restitusi Pajak, Tapi Likuiditas Perusahaan Terancam Ketat

Foto: Kontan — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

Beranda / Kebijakan / PMK 28/2026 Buka Restitusi Pajak, Tapi Likuiditas Perusahaan Terancam Ketat
Kebijakan

PMK 28/2026 Buka Restitusi Pajak, Tapi Likuiditas Perusahaan Terancam Ketat

Tim Redaksi Feedberry ·4 Mei 2026 pukul 11.23 · Confidence 5/10 · Sumber: Kontan ↗
Feedberry Score
7.7 / 10

Aturan baru restitusi pajak berdampak langsung pada arus kas hampir seluruh sektor usaha, dengan urgensi tinggi karena mulai berlaku 1 Mei 2026.

Urgensi 7
Luas Dampak 8
Dampak Indonesia 8

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah menerbitkan PMK 28/2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026, memastikan restitusi pajak tetap berjalan setelah sebelumnya ada wacana penghentian total. Apindo menyambut baik kepastian ini, namun mengkhawatirkan persyaratan yang lebih ketat dan prosedur rigid berpotensi menahan arus kas perusahaan, mengganggu likuiditas operasional dan investasi. Aturan ini menggunakan mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, untuk mempercepat layanan, tetapi implementasinya tetap perlu diuji apakah benar-benar lebih cepat atau justru menambah beban administrasi. Ini adalah trade-off klasik antara kepatuhan fiskal dan kelancaran bisnis yang perlu dicermati pelaku usaha.

Kenapa Ini Penting

Ketika prosedur restitusi diperketat, dana yang seharusnya kembali ke perusahaan dalam hitungan minggu bisa tertahan berbulan-bulan. Bagi perusahaan dengan margin tipis atau ketergantungan tinggi pada modal kerja — seperti UMKM, manufaktur, dan ritel — ini bisa menjadi tekanan likuiditas yang signifikan. Lebih dari itu, aturan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah sedang menyeimbangkan antara menjaga penerimaan pajak dan memberikan insentif dunia usaha di tengah tekanan ekonomi global. Jika implementasinya terlalu kaku, bukan tidak mungkin investasi dan ekspansi usaha akan tertahan, memperlambat pemulihan ekonomi.

Dampak Bisnis

  • Likuiditas operasional perusahaan tertekan: Dana restitusi yang tertahan lebih lama akibat prosedur ketat akan mengurangi kas yang tersedia untuk belanja operasional harian, seperti pembayaran gaji, bahan baku, dan utilitas. Sektor dengan siklus kas cepat (ritel, FMCG, distributor) paling rentan.
  • Rencana investasi dan ekspansi tertunda: Perusahaan yang mengandalkan dana restitusi sebagai sumber pendanaan ekspansi (pembelian mesin, pembukaan cabang baru) harus menunda atau mencari pendanaan alternatif yang lebih mahal, menekan margin keuntungan.
  • Beban administrasi meningkat: Persyaratan yang lebih rigid berarti perusahaan harus menyiapkan dokumentasi lebih lengkap dan akurat. Bagi perusahaan tanpa tim pajak internal yang kuat, ini bisa berarti biaya tambahan untuk konsultan pajak atau risiko penolakan restitusi yang lebih tinggi.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: Implementasi teknis PMK 28/2026 oleh KPP — apakah waktu pencairan restitusi benar-benar lebih cepat atau justru lebih lambat dari aturan sebelumnya.
  • Risiko yang perlu dicermati: Potensi peningkatan pengaduan atau gugatan dari dunia usaha jika prosedur dianggap terlalu memberatkan — ini bisa menjadi indikator awal kegagalan implementasi.
  • Sinyal penting: Respons dari asosiasi pengusaha lain (Kadin, HIPMI) dan data realisasi restitusi 3-6 bulan ke depan — jika volume restitusi turun drastis, artinya aturan ini menghambat akses perusahaan terhadap dananya.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.