Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

22 MEI 2026
Petisi Tolak Pajak Kripto 22% di Korsel Tembus 50.000 Tanda Tangan

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / Petisi Tolak Pajak Kripto 22% di Korsel Tembus 50.000 Tanda Tangan
Forex & Crypto

Petisi Tolak Pajak Kripto 22% di Korsel Tembus 50.000 Tanda Tangan

Tim Redaksi Feedberry ·21 Mei 2026 pukul 18.44 · Sinyal menengah · Confidence 3/10 · Sumber: Cointelegraph ↗
5.7 Skor

Urgensi sedang karena belum final, tetapi dampak potensial ke Indonesia signifikan jika Korsel sebagai hub kripto Asia menerapkan pajak tinggi — bisa menjadi preseden bagi regulator Asia termasuk OJK/Bappebti.

Urgensi
6
Luas Dampak
5
Dampak Indonesia
6

Key Takeaways

  • 1 Yang perlu dipantau: respons resmi pemerintah Korea Selatan terhadap petisi — jika ditolak, risiko eksodus industri kripto dari Korsel meningkat; jika diterima, bisa menjadi katalis positif bagi sentimen kripto Asia.
  • 2 Risiko yang perlu dicermati: efek domino ke regulator Asia lainnya — jika Korsel tetap memberlakukan pajak 22%, negara lain seperti Jepang, Singapura, dan Indonesia bisa menghadapi tekanan untuk menyesuaikan kebijakan pajak kripto mereka.
  • 3 Sinyal penting: volume perdagangan kripto di bursa Korea Selatan dan arus modal ke ETF Bitcoin spot AS — jika volume terus turun dan ETF tetap mengalir masuk, itu menandakan perpindahan likuiditas dari Asia ke AS.

Ringkasan Eksekutif

Sebuah petisi publik di Korea Selatan yang menuntut pembatalan rencana pajak keuntungan kripto sebesar 22% telah melampaui ambang batas 50.000 tanda tangan, memicu kewajiban pemerintah untuk menanggapinya secara resmi. Pajak tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027 dan menuai kritik karena dianggap tidak adil — tarif 22% untuk kripto jauh lebih tinggi dibandingkan perlakuan pajak untuk kelas aset lain. Para penggagas petisi berargumen bahwa kebijakan ini justru akan kontraproduktif: dalam jangka panjang, pajak tinggi akan mendorong industri menyusut, modal kabur ke luar negeri, dan talenta meninggalkan Korea Selatan. Data pendukung menunjukkan bahwa nilai total kepemilikan kripto warga Korea Selatan telah anjlok dari sekitar 121,8 triliun won (US$83,3 miliar) pada Januari 2025 menjadi hanya 60,6 triliun won (US$41,4 miliar) pada Februari 2026 — turun lebih dari setengah dalam waktu 13 bulan. Volume perdagangan harian di lima bursa kripto terbesar Korea Selatan — Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax — juga merosot tajam dari US$11,6 miliar pada Desember 2024 menjadi hanya US$3 miliar pada Februari 2026. Penurunan ini tidak hanya disebabkan oleh tekanan harga kripto global, tetapi juga diperparah oleh regulasi Anti-Money Laundering (AML) yang semakin ketat. Pada Maret 2026, Financial Services Commission (FSC) dan Financial Intelligence Unit (FIU) Korea Selatan mengusulkan agar semua transaksi kripto di atas 10 juta won (sekitar US$6.630) yang dikirim ke atau dari dompet asing secara otomatis ditandai sebagai mencurigakan. Organisasi advokasi industri kripto di Korea Selatan telah menentang aturan ini, dengan alasan bahwa persyaratan pelaporan akan menciptakan beban operasional yang berat bagi bursa. Meskipun kepemilikan kripto di Korea Selatan masih tinggi — sekitar 32% populasi pada Maret 2025 menurut kantor berita Yonhap — tren penurunan kepemilikan sepanjang tahun ini menunjukkan bahwa tekanan regulasi mulai menggerus basis investor ritel. Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan adalah respons resmi pemerintah Korea Selatan terhadap petisi ini. Jika pemerintah tetap mempertahankan tarif 22%, Korea Selatan berisiko kehilangan posisinya sebagai hub kripto utama Asia-Pasifik, dengan potensi perpindahan volume perdagangan ke yurisdiksi yang lebih ramah seperti Singapura, Hong Kong, atau bahkan Uni Emirat Arab. Sebaliknya, jika pemerintah melunak dan menurunkan tarif, ini bisa menjadi sinyal positif bagi sentimen kripto global dan mengurangi tekanan regulasi di negara-negara Asia lainnya.

Mengapa Ini Penting

Korea Selatan adalah salah satu pasar kripto paling aktif di Asia — kebijakan pajaknya akan menjadi preseden bagi regulator di kawasan, termasuk Indonesia yang tengah menyusun kerangka regulasi aset digital di bawah OJK. Jika Korsel menerapkan pajak tinggi dan industri pindah, Indonesia bisa kehilangan momentum adopsi kripto yang sedang tumbuh. Sebaliknya, jika Korsel membatalkan pajak, tekanan pada regulator Asia untuk mengadopsi kebijakan yang lebih ramah akan meningkat.

Dampak ke Bisnis

  • Bursa kripto lokal Indonesia seperti Tokocrypto, Indodax, dan Pintu berpotensi terdampak jika investor ritel Indonesia mengikuti sentimen negatif dari Korea Selatan — volume perdagangan bisa menurun jika persepsi risiko regulasi meningkat.
  • Startup blockchain dan fintech Indonesia yang bergantung pada pendanaan global dan likuiditas kripto akan terpengaruh oleh arus modal yang keluar dari Asia jika Korea Selatan menerapkan pajak tinggi — akses ke likuiditas dan kemitraan strategis bisa menyempit.
  • Regulator Indonesia (OJK/Bappebti) kemungkinan akan mengamati perkembangan ini sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan pajak kripto domestik — jika Korsel gagal, Indonesia bisa belajar dari kesalahan mereka dan merancang tarif yang lebih kompetitif.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons resmi pemerintah Korea Selatan terhadap petisi — jika ditolak, risiko eksodus industri kripto dari Korsel meningkat; jika diterima, bisa menjadi katalis positif bagi sentimen kripto Asia.
  • Risiko yang perlu dicermati: efek domino ke regulator Asia lainnya — jika Korsel tetap memberlakukan pajak 22%, negara lain seperti Jepang, Singapura, dan Indonesia bisa menghadapi tekanan untuk menyesuaikan kebijakan pajak kripto mereka.
  • Sinyal penting: volume perdagangan kripto di bursa Korea Selatan dan arus modal ke ETF Bitcoin spot AS — jika volume terus turun dan ETF tetap mengalir masuk, itu menandakan perpindahan likuiditas dari Asia ke AS.

Konteks Indonesia

Indonesia adalah salah satu pasar kripto ritel terbesar di Asia Tenggara, dengan basis investor yang aktif namun sensitif terhadap regulasi. OJK kini tengah menyusun kerangka regulasi aset digital yang komprehensif, menggantikan peran Bappebti. Kebijakan pajak kripto Korea Selatan akan menjadi studi kasus penting: jika Korsel menerapkan tarif tinggi dan industri pindah, Indonesia bisa belajar untuk merancang tarif yang lebih kompetitif agar tidak kehilangan pangsa pasar kripto regional. Sebaliknya, jika Korsel membatalkan pajak, tekanan pada regulator Indonesia untuk mengadopsi kebijakan yang lebih ramah terhadap inovasi akan meningkat. Perkembangan ini juga relevan dengan rencana peluncuran Rupiah Digital oleh Bank Indonesia, yang akan berinteraksi dengan ekosistem kripto dan fintech di masa depan.

Konteks Indonesia

Indonesia adalah salah satu pasar kripto ritel terbesar di Asia Tenggara, dengan basis investor yang aktif namun sensitif terhadap regulasi. OJK kini tengah menyusun kerangka regulasi aset digital yang komprehensif, menggantikan peran Bappebti. Kebijakan pajak kripto Korea Selatan akan menjadi studi kasus penting: jika Korsel menerapkan tarif tinggi dan industri pindah, Indonesia bisa belajar untuk merancang tarif yang lebih kompetitif agar tidak kehilangan pangsa pasar kripto regional. Sebaliknya, jika Korsel membatalkan pajak, tekanan pada regulator Indonesia untuk mengadopsi kebijakan yang lebih ramah terhadap inovasi akan meningkat. Perkembangan ini juga relevan dengan rencana peluncuran Rupiah Digital oleh Bank Indonesia, yang akan berinteraksi dengan ekosistem kripto dan fintech di masa depan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.