Pekerja Informal RI Capai 87,74 Juta — Dominasi 59,42% Tenaga Kerja, Kualitas Pekerjaan Jadi Sorotan
Data struktural ketenagakerjaan yang dirilis BPS — dampak luas ke daya beli, sektor perbankan, dan kebijakan fiskal, meski tidak bersifat mendadak.
- Indikator
- Proporsi Pekerja Informal
- Nilai Terkini
- 59,42% (87,74 juta orang)
- Tren
- stabil
- Sektor Terdampak
- Perbankan dan FintechAsuransi dan BPJS KetenagakerjaanFiskal dan PajakUMKM dan Ekonomi Informal
Ringkasan Eksekutif
BPS mencatat jumlah pekerja informal Indonesia mencapai 87,74 juta orang per Februari 2026, setara 59,42% dari total 147,67 juta penduduk bekerja. Pekerja formal hanya 59,93 juta orang (40,58%). Dari sisi jam kerja, pekerja penuh waktu (≥35 jam/minggu) naik tipis menjadi 66,77%, sementara pekerja tidak penuh masih 33,23% atau 49,08 juta orang. Dominasi sektor informal yang tinggi menunjukkan kerentanan struktural: mayoritas pekerja tidak memiliki jaring pengaman sosial formal seperti jaminan kesehatan, pensiun, atau perlindungan PHK. Ini menjadi tantangan bagi kebijakan fiskal dan sektor perbankan, karena kelompok informal cenderung memiliki akses kredit terbatas dan sensitivitas tinggi terhadap gejolak ekonomi.
Kenapa Ini Penting
Angka ini bukan sekadar statistik — ini menggambarkan bahwa hampir 6 dari 10 pekerja Indonesia tidak tercakup dalam sistem perlindungan formal. Implikasinya langsung ke basis pajak (PPh Pasal 21 hanya menjangkau pekerja formal), kualitas kredit perbankan (UMKM informal sulit dinilai kelayakannya), dan efektivitas stimulus pemerintah. Dalam konteks tekanan rupiah dan harga komoditas global, kelompok informal adalah yang paling rentan terhadap kenaikan biaya hidup, namun paling sulit dijangkau oleh program bantuan sosial.
Dampak Bisnis
- ✦ Sektor perbankan dan fintech: Dominasi pekerja informal membatasi pasar kredit konsumsi dan KPR formal. Bank harus mengandalkan skoring alternatif (data transaksi, histori pembayaran) untuk menjangkau segmen ini, yang berbiaya lebih tinggi dan berisiko NPL lebih besar.
- ✦ Industri asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan: Basis iuran potensial dari 87,74 juta pekerja informal sangat kecil — mayoritas tidak terdaftar. Ini membebani fiskal karena pemerintah harus menanggung subsidi iuran PBI dan jaminan sosial non-ASN.
- ✦ Kebijakan fiskal dan basis pajak: Pekerja informal umumnya tidak membayar PPh. Dengan dominasi 59,42%, potensi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) terbatas, memaksa pemerintah mengandalkan PPN dan PPh Badan — yang lebih volatil terhadap siklus ekonomi.
Yang Perlu Dipantau
- ◎ Yang perlu dipantau: tren proporsi pekerja informal dalam 2-3 rilis BPS ke depan — apakah ada perbaikan struktural atau justru memburuk akibat tekanan ekonomi.
- ◎ Risiko yang perlu dicermati: perlambatan ekonomi dapat mendorong lebih banyak pekerja formal ke sektor informal (downgrading), memperburuk kualitas tenaga kerja dan menekan daya beli agregat.
- ◎ Sinyal penting: kebijakan pemerintah terkait formalisasi UMKM dan insentif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan — ini menjadi indikator keseriusan mengatasi masalah struktural.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.