Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

2 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Bisnis, pasar & kebijakan Indonesia, dibaca dengan teliti.

Penutupan
IHSG | 6.956,8 ▼ 2.03% USD/IDR | 17.345 ▼ 0.16%
Outsourcing Dibatasi 6 Sektor — Permenaker Baru Berlaku, Sanksi Mengintai
Beranda / Kebijakan / Outsourcing Dibatasi 6 Sektor — Permenaker Baru Berlaku, Sanksi Mengintai
Kebijakan

Outsourcing Dibatasi 6 Sektor — Permenaker Baru Berlaku, Sanksi Mengintai

Tim Redaksi Feedberry ·2 Mei 2026 pukul 10.00 · Sumber: CNBC Indonesia ↗
Feedberry Score
8 / 10

Aturan sudah diundangkan dan langsung mengikat, dampak luas ke semua perusahaan pengguna outsourcing di luar 6 sektor yang diizinkan.

Urgensi 8
Luas Dampak 7
Dampak Indonesia 9

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah resmi menerbitkan Permenaker No. 7/2026 yang membatasi pekerjaan alih daya hanya pada 6 bidang: kebersihan, katering, keamanan, pengemudi, penunjang operasional, dan pertambangan. Perusahaan yang masih menggunakan outsourcing di luar keenam sektor itu harus segera menyesuaikan diri atau menghadapi sanksi administratif.

Kenapa Ini Penting

Jika bisnis Anda selama ini mengalihdayakan fungsi seperti IT, akuntansi, atau marketing, kontrak tersebut bisa dinyatakan ilegal dan perusahaan Anda berpotensi kena sanksi — dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dampak Bisnis

  • Biaya operasional berpotensi naik karena perusahaan harus meng-inhouse pekerjaan di luar 6 sektor yang diizinkan.
  • Kontrak outsourcing yang sudah berjalan untuk fungsi non-6 sektor perlu dievaluasi ulang dan kemungkinan dihentikan.
  • Perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan bisa dikenai sanksi administratif sesuai aturan baru.

Langkah yang Perlu Diambil

  1. 1. Audit seluruh kontrak outsourcing yang sedang berjalan — pastikan hanya mencakup 6 jenis pekerjaan yang diizinkan.
  2. 2. Buat rencana transisi untuk meng-inhouse fungsi-fungsi yang tidak termasuk dalam 6 sektor, termasuk perhitungan biaya dan rekrutmen.
  3. 3. Konsultasikan dengan legal atau asosiasi pengusaha untuk memastikan kepatuhan terhadap Permenaker No. 7/2026 sebelum sanksi mulai diterapkan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.