Foto: Detik Finance — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Ongkir Marketplace Ditanggung Seller — Kemendag Minta Keadilan, Revisi Aturan Masih Dikaji
Kebijakan ini langsung memangkas margin jutaan seller UMKM di e-commerce, berpotensi memicu migrasi ke kanal mandiri, dan terjadi di tengah tekanan daya beli serta biaya logistik yang meningkat.
- Nama Regulasi
- Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Penerbit
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Perubahan Kunci
-
- ·Mewajibkan platform e-commerce (PPMSE) menginformasikan seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pedagang, termasuk biaya logistik
- ·Mengatur prinsip pengenaan biaya yang lebih transparan agar tidak ada praktik yang merugikan pelaku usaha kecil
- Pihak Terdampak
- Platform e-commerce (TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dll.)Pelaku usaha/penjual di marketplace, khususnya UMKM dan produk lokalPembeli (dampak tidak langsung melalui perubahan harga atau variasi produk)
Ringkasan Eksekutif
Sejumlah platform e-commerce, termasuk TikTok Shop dan Shopee, mulai Mei 2026 membebankan biaya layanan logistik (ongkir) kepada penjual, bukan pembeli. Besaran biaya bervariasi berdasarkan berat dan jarak — untuk TikTok Shop mulai Rp690–Rp5.060 per pesanan, sementara Shopee menyesuaikan biaya program Gratis Ongkir XTRA sebesar 1–9,5%. Kemendag merespons dengan meminta platform menerapkan prinsip transparan dan adil, serta mempercepat revisi Permendag 31/2023 yang akan mengatur seluruh jenis biaya yang dikenakan ke pedagang. Kebijakan ini menggeser beban logistik secara struktural ke seller, yang marginnya sudah tertekan oleh daya beli yang belum pulih dan biaya operasional yang meningkat. Dalam konteks rupiah yang berada di level terlemah dalam setahun, biaya impor bahan baku dan komponen logistik ikut membengkak, memperparah tekanan biaya bagi seller yang bergantung pada pasokan impor.
Kenapa Ini Penting
Ini bukan sekadar perubahan biaya — ini sinyal pergeseran model bisnis marketplace dari subsidi logistik ke monetisasi layanan, yang akan menguji daya tahan seller kecil. Seller dengan margin tipis dan volume rendah akan paling terpukul, berpotensi mempercepat konsolidasi di sektor UMKM digital. Jika migrasi ke website mandiri meningkat, struktur pasar e-commerce Indonesia bisa berubah secara fundamental, mengurangi ketergantungan pada platform besar.
Dampak Bisnis
- ✦ Margin seller UMKM terpangkas langsung: untuk produk bernilai rendah (misal Rp20.000–50.000), biaya ongkir Rp5.000 bisa memangkas margin hingga 10–25%, membuat banyak produk tidak lagi ekonomis untuk dijual di platform.
- ✦ Potensi migrasi seller ke kanal mandiri: brand yang sudah memiliki basis pelanggan setia akan lebih cepat pindah ke website sendiri, mengurangi ketergantungan pada marketplace dan mengubah struktur biaya pemasaran digital.
- ✦ Tekanan pada platform e-commerce itu sendiri: jika terlalu banyak seller kecil keluar, variasi produk dan daya tarik platform bagi pembeli bisa menurun, berpotensi mengurangi traffic dan volume transaksi dalam jangka menengah.
Yang Perlu Dipantau
- ◎ Yang perlu dipantau: perkembangan revisi Permendag 31/2023 — apakah akan membatasi besaran biaya logistik atau hanya mewajibkan transparansi, karena ini menentukan sejauh mana platform bisa menaikkan biaya.
- ◎ Risiko yang perlu dicermati: aksi kolektif seller atau gelombang migrasi ke website mandiri — jika terjadi dalam skala besar, ini bisa mengubah peta persaingan e-commerce secara struktural.
- ◎ Sinyal penting: data jumlah seller aktif dan volume transaksi di platform dalam 2–3 bulan ke depan — penurunan signifikan akan mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah melampaui batas toleransi seller.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.