Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

5 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Intelijen keuangan AI untuk Indonesia.

Maxim Tolak Potongan Ojol 8% — Komisi 15% Dinilai Ideal untuk Keberlanjutan Industri
Beranda / Kebijakan / Maxim Tolak Potongan Ojol 8% — Komisi 15% Dinilai Ideal untuk Keberlanjutan Industri
Kebijakan

Maxim Tolak Potongan Ojol 8% — Komisi 15% Dinilai Ideal untuk Keberlanjutan Industri

Tim Redaksi Feedberry ·5 Mei 2026 pukul 10.45 · Sinyal menengah · Confidence 3/10 · Sumber: Tempo Bisnis ↗
Feedberry Score
8 / 10

Regulasi baru berpotensi mengubah struktur biaya seluruh industri transportasi online, berdampak langsung pada margin aplikator, pendapatan pengemudi, dan tarif konsumen — dengan Maxim sebagai salah satu pemain utama yang secara terbuka menolak.

Urgensi 7
Luas Dampak 8
Dampak Indonesia 9
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online
Penerbit
Presiden Republik Indonesia
Berlaku Sejak
2026-05-04
Perubahan Kunci
  • ·Memangkas komisi maksimal aplikator dari 20% menjadi 8%
  • ·Menaikkan porsi pendapatan pengemudi dari 80% menjadi minimal 92%
  • ·Memberikan kepastian hukum bagi pengemudi melalui Perpres
Pihak Terdampak
Aplikator ojek online (Gojek, Grab, Maxim, inDrive)Pengemudi ojek online (mitra)Konsumen pengguna layanan transportasi onlineDanantara sebagai pemegang saham GOTOInvestor dan pasar modal (saham GOTO)

Ringkasan Eksekutif

Maxim Indonesia secara terbuka menolak rencana pemerintah memangkas komisi aplikator ojek online dari maksimal 15% menjadi 8%, sebagaimana diatur dalam Perpres 27/2026. Development Director Maxim, Dirhamsyah, menyatakan bahwa komisi 15% saat ini merupakan angka ideal yang melindungi margin pengemudi sekaligus menjaga tarif konsumen. Maxim mengaku belum menerima salinan Perpres tersebut dan mendorong tinjauan komprehensif. Pemerintah melalui Danantara telah menjadi pemegang saham GOTO, yang sahamnya langsung anjlok 7,41% ke Rp50 pasca pengumuman. Ini menandai eskalasi konflik regulasi versus model bisnis platform digital di Indonesia.

Kenapa Ini Penting

Perpres 27/2026 bukan sekadar penyesuaian tarif — ini intervensi struktural pemerintah ke dalam model bisnis platform digital yang selama ini mengandalkan komisi sebagai sumber pendapatan utama. Dengan Danantara masuk sebagai pemegang saham GOTO, pemerintah memiliki kepentingan langsung di dua sisi: sebagai regulator yang memangkas komisi dan sebagai pemilik yang ingin nilai perusahaannya tidak ambles. Konflik kepentingan ini bisa memicu ketidakpastian hukum dan investasi di sektor ekonomi digital.

Dampak Bisnis

  • Margin aplikator tertekan langsung: Pemangkasan komisi dari 15-20% menjadi 8% berarti pendapatan per transaksi aplikator turun 47-60%. Untuk platform dengan biaya operasional tinggi (teknologi, pemasaran, customer service), ini bisa membuat unit ekonomi menjadi negatif — terutama bagi pemain kecil seperti Maxim yang mungkin tidak memiliki skala ekonomi seperti Gojek atau Grab.
  • Danantara sebagai pemegang saham GOTO menghadapi dilema: Sebagai bagian dari holding BUMN, Danantara ingin nilai investasinya naik. Namun sebagai alat kebijakan pemerintah, ia mendorong pemangkasan komisi yang justru menekan valuasi GOTO. Saham GOTO yang sudah anjlok 7,41% ke Rp50 menunjukkan pasar membaca sinyal negatif dari intervensi ini.
  • Dampak ke konsumen dan pengemudi: Pendapatan driver per trip naik 15% (dari Rp12.800 ke Rp14.720) dalam simulasi CNBC, namun jika aplikator kesulitan bertahan, bisa terjadi pengurangan insentif, penurunan jumlah driver, atau kenaikan tarif dasar yang pada akhirnya membebani konsumen. Keseimbangan ekosistem yang disebut Maxim bisa terganggu.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons Gojek, Grab, dan inDrive — apakah mereka akan mengikuti Maxim menolak atau justru mematuhi dan menyesuaikan model bisnis. Sikap kolektif aplikator akan menentukan apakah kebijakan ini bisa diimplementasikan tanpa gejolak.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi pengurangan armada atau layanan di daerah non-metro — jika margin aplikator tertekan, daerah dengan volume rendah berisiko kehilangan layanan karena tidak ekonomis lagi.
  • Sinyal penting: keputusan Mahkamah Agung atau uji materi Perpres 27/2026 — jika ada gugatan dari aplikator, ini bisa menunda implementasi dan membuka ruang negosiasi ulang.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.