Denda Rp755 miliar terhadap 97 fintech P2P lending berpotensi mengubah struktur industri pinjaman online dan akses kredit UMKM, namun keabsahan putusan dipertanyakan oleh mantan ketua KPPU — menciptakan ketidakpastian hukum yang perlu direspons cepat oleh pelaku industri.
- Nama Regulasi
- Putusan KPPU Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Pelanggaran Pasal 5 UU 5/1999 oleh 97 Fintech P2P Lending
- Penerbit
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Berlaku Sejak
- 2026-05-01
- Perubahan Kunci
-
- ·KPPU menetapkan bahwa Code of Conduct AFPI yang mengatur batas bunga pinjaman merupakan bentuk penetapan harga (price fixing) yang melanggar Pasal 5 UU 5/1999.
- ·Denda total Rp755 miliar dijatuhkan kepada 97 perusahaan fintech P2P lending dengan besaran bervariasi.
- ·Putusan menggunakan rujukan Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) sebagai dasar pertimbangan hukum.
- Pihak Terdampak
- 97 perusahaan fintech P2P lending yang menjadi terlapor — terkena denda dan potensi sanksi tambahan.AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) — kredibilitas pedoman perilaku (Code of Conduct) dipertanyakan.Konsumen fintech (peminjam) — berisiko kehilangan akses ke pinjaman berbunga lebih rendah jika industri terganggu.OJK — sebagai regulator yang mendorong AFPI menyusun Code of Conduct, posisinya menjadi tidak nyaman.
Key Takeaways
- 1 Yang perlu dipantau: langkah banding dari AFPI dan 97 fintech — jika banding diajukan ke Pengadilan Negeri, proses bisa memakan waktu 6-12 bulan dan menunda eksekusi denda.
- 2 Risiko yang perlu dicermati: sikap OJK — jika OJK secara resmi menyatakan bahwa Code of Conduct adalah bagian dari pengawasan sektor jasa keuangan, ini bisa menjadi argumen kuat untuk membatalkan putusan KPPU di pengadilan.
- 3 Sinyal penting: pernyataan resmi KPPU tentang dasar putusan — apakah mereka akan merilis pertimbangan hukum lengkap yang menjawab kritik Kurnia Toha tentang unsur pengecualian Pasal 50 UU 5/1999.
Ringkasan Eksekutif
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending karena terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga atau suku bunga. Putusan ini merujuk pada Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, di mana Majelis Komisi menilai bahwa Code of Conduct atau pedoman perilaku yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk penetapan harga yang melanggar persaingan usaha. Dasar hukum yang digunakan juga merujuk pada Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) — sebuah pendekatan yang menurut mantan Ketua KPPU periode 2018–2020, Kurnia Toha, tidak diterapkan secara utuh oleh majelis. Kurnia, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyoroti bahwa dalam TFEU sebenarnya terdapat pengecualian: pelanggaran dapat dibebaskan jika terbukti menguntungkan konsumen dan masih ada persaingan antarpelaku usaha. Dalam kasus ini, ia berargumen bahwa konsumen justru diuntungkan karena pembatasan bunga oleh AFPI membuat suku bunga pinjaman fintech lebih rendah dibandingkan jika tanpa aturan. Selain itu, persaingan antarpelaku usaha masih terbukti dengan gencarnya iklan yang mereka lakukan untuk memperluas pasar. Kurnia menilai unsur-unsur ini luput dari pemeriksaan majelis komisi, dan seharusnya para fintech dapat dibebaskan berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian untuk perjanjian yang menguntungkan konsumen. Ia juga menekankan bahwa KPPU tidak bisa membuktikan adanya kesepakatan atau koordinasi antarpelaku usaha terkait besaran bunga setelah Code of Conduct disahkan — yang merupakan unsur penting dalam menetapkan pelanggaran Pasal 5. Dengan demikian, putusan ini menyisakan pertanyaan besar tentang kualitas pembuktian dan konsistensi yuridis KPPU. Dampak dari putusan ini sangat signifikan bagi industri fintech P2P lending yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi UMKM dan individu yang tidak terlayani perbankan. Denda Rp755 miliar — yang harus ditanggung 97 perusahaan — dapat memukul modal kerja dan kemampuan mereka untuk menyalurkan pinjaman baru. Dalam jangka pendek, ini berpotensi mengurangi pasokan kredit di segmen pinjaman online, yang pada gilirannya dapat mendorong peminjam beralih ke rentenir atau pinjaman ilegal dengan bunga lebih tinggi. Lebih jauh, ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan yang kontroversial ini dapat menghambat investasi di sektor fintech Indonesia. Investor — baik lokal maupun asing — akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modal jika regulasi persaingan usaha diterapkan secara inkonsisten dan tanpa mempertimbangkan dampak konsumen. Ini menjadi sinyal negatif bagi ekosistem startup financial technology yang sedang berusaha pulih dari tekanan suku bunga tinggi dan perlambatan ekonomi. Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan adalah respons resmi dari AFPI dan para fintech yang didenda — apakah mereka akan mengajukan banding ke pengadilan, dan bagaimana argumen yuridis mereka. Juga, perhatikan sikap OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan — apakah akan memberikan klarifikasi atau dukungan terhadap Code of Conduct yang menjadi dasar putusan KPPU. Jika banding dikabulkan, ini bisa menjadi preseden penting bagi batas wewenang KPPU dalam mengatur sektor yang sudah diatur oleh OJK.
Mengapa Ini Penting
Putusan KPPU ini tidak hanya mengancam kelangsungan 97 fintech P2P lending dengan denda Rp755 miliar, tetapi juga menciptakan preseden hukum yang berbahaya: sebuah asosiasi industri bisa dihukum karena menjalankan pedoman yang diminta oleh regulator (OJK). Jika tidak dibatalkan, ini akan membuat setiap asosiasi industri di Indonesia — dari perbankan hingga e-commerce — ragu untuk menyusun kode etik atau standar harga, karena berisiko dianggap sebagai kartel. Yang kalah jelas adalah konsumen UMKM yang akan kehilangan akses ke pinjaman online berbunga lebih rendah.
Dampak ke Bisnis
- Denda Rp755 miliar akan memukul likuiditas 97 fintech P2P lending — banyak di antaranya mungkin tidak memiliki cadangan kas sebesar itu, berpotensi memicu gagal bayar ke investor atau bahkan kebangkrutan. Ini akan mengurangi pasokan kredit ke segmen UMKM dan individu yang tidak bankable.
- Ketidakpastian hukum ini akan membuat investor fintech — termasuk venture capital asing — menunda atau membatalkan pendanaan baru ke Indonesia. Dalam jangka 3-6 bulan, ini bisa memperlambat pertumbuhan ekosistem fintech yang sudah tertekan oleh suku bunga tinggi.
- Jika putusan ini tidak dibatalkan, efek domino akan terasa ke sektor asuransi, multifinance, dan e-commerce — semua sektor yang memiliki asosiasi dengan pedoman harga atau bunga. Biaya kepatuhan (compliance cost) akan melonjak karena setiap perusahaan harus memastikan pedoman industrinya tidak dianggap sebagai penetapan harga.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: langkah banding dari AFPI dan 97 fintech — jika banding diajukan ke Pengadilan Negeri, proses bisa memakan waktu 6-12 bulan dan menunda eksekusi denda.
- Risiko yang perlu dicermati: sikap OJK — jika OJK secara resmi menyatakan bahwa Code of Conduct adalah bagian dari pengawasan sektor jasa keuangan, ini bisa menjadi argumen kuat untuk membatalkan putusan KPPU di pengadilan.
- Sinyal penting: pernyataan resmi KPPU tentang dasar putusan — apakah mereka akan merilis pertimbangan hukum lengkap yang menjawab kritik Kurnia Toha tentang unsur pengecualian Pasal 50 UU 5/1999.