Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Aturan ini langsung mengancam likuiditas eksportir CPO — tulang punggung devisa — di tengah ketidakpastian global yang sudah tinggi.
Ringkasan Eksekutif
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) secara terbuka meminta pemerintah menunda penerapan revisi PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir menyimpan 50% devisa di bank Himbara selama satu tahun dan mengonversinya ke rupiah. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyatakan kebijakan ini akan mengganggu arus kas perusahaan, terutama eksportir skala kecil dan menengah, karena memaksa mereka mencari pendanaan alternatif seperti pinjaman bank yang menambah biaya bunga. Aturan ini dijadwalkan berlaku 1 Juni 2026, di tengah kondisi ekonomi global yang tidak kondusif — konflik Iran-AS telah menghentikan pelonggaran moneter global dan mengganggu rantai pasok energi, seperti terlihat dari laporan Maersk yang labanya anjlok 12 kali lipat akibat gangguan Selat Hormuz. KSSK sendiri telah menyatakan kewaspadaan tinggi terhadap dampak volatilitas energi dan pasar keuangan ke Indonesia, menambah urgensi bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali waktu implementasi kebijakan ini.
Kenapa Ini Penting
Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif — ia mengubah struktur likuiditas eksportir CPO secara fundamental. Dengan 50% devisa dikunci selama setahun, eksportir kehilangan fleksibilitas modal kerja yang selama ini menjadi bantalan operasional. Di saat yang sama, tekanan eksternal dari perang Timur Tengah sudah mendorong biaya logistik dan energi naik, sehingga beban ganda ini berpotensi memicu kontraksi ekspor CPO — yang menyumbang devisa signifikan bagi Indonesia. Jika eksportir kecil terpaksa mengurangi volume ekspor karena kendala likuiditas, dampaknya bisa meluas ke petani plasma dan daerah penghasil sawit.
Dampak Bisnis
- ✦ Eksportir CPO skala kecil dan menengah akan paling tertekan karena margin tipis dan akses kredit terbatas. Kewajiban menahan 50% devisa selama setahun memaksa mereka mencari pinjaman bank dengan biaya bunga tambahan, yang bisa menggerus profitabilitas hingga titik impas atau bahkan rugi.
- ✦ Emiten sawit besar seperti AALI, LSIP, SIMP, TAPG, dan DSNG juga tidak kebal — meski memiliki akses pendanaan lebih baik, penguncian devisa sebesar itu tetap membatasi fleksibilitas ekspansi dan pembayaran utang valas, terutama jika rupiah melemah lebih lanjut.
- ✦ Dampak rantai pasok: petani plasma dan kebun rakyat yang memasok TBS ke eksportir bisa mengalami penundaan pembayaran atau penurunan volume serapan jika eksportir mengurangi pembelian akibat terbatasnya modal kerja. Ini berpotensi menekan pendapatan daerah sawit seperti Riau, Kalbar, dan Kaltim.
Yang Perlu Dipantau
- ◎ Yang perlu dipantau: respons pemerintah terhadap desakan GAPKI — apakah ada sinyal penundaan atau relaksasi aturan sebelum 1 Juni 2026.
- ◎ Risiko yang perlu dicermati: tekanan likuiditas eksportir CPO yang bisa memicu penurunan volume ekspor dalam 3-6 bulan ke depan, memperlemah surplus neraca perdagangan dan menambah tekanan pada rupiah.
- ◎ Sinyal penting: data ekspor CPO bulanan dari GAPKI — jika volume ekspor turun signifikan sementara harga CPO global masih stabil, indikasi awal dampak aturan ini sudah mulai terasa.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.