Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

6 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Intelijen keuangan AI untuk Indonesia.

Denda Telat Lapor SPT Rp100.000 — Coretax Mulai Terbitkan Tagihan Otomatis
Beranda / Kebijakan / Denda Telat Lapor SPT Rp100.000 — Coretax Mulai Terbitkan Tagihan Otomatis
Kebijakan

Denda Telat Lapor SPT Rp100.000 — Coretax Mulai Terbitkan Tagihan Otomatis

Tim Redaksi Feedberry ·6 Mei 2026 pukul 00.25 · Sinyal tinggi · Confidence 5/10 · Sumber: CNBC Indonesia ↗
Feedberry Score
5 / 10

Denda nominal kecil, tapi menandai era penegakan pajak digital yang sistematis — berdampak luas ke seluruh wajib pajak dan memperkuat basis penerimaan di tengah tekanan fiskal dan rupiah yang berada di level tertinggi 1 tahun.

Urgensi 4
Luas Dampak 6
Dampak Indonesia 5
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) — Denda Keterlambatan Pelaporan SPT
Penerbit
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Berlaku Sejak
2026-05-01
Batas Compliance
2026-04-30
Perubahan Kunci
  • ·Masa pelaporan SPT diperpanjang satu bulan hingga 30 April 2026 sebagai keringanan bebas denda.
  • ·Setelah masa perpanjangan berakhir, DJP akan mengirimkan surat teguran melalui Account Representative.
  • ·Jika surat teguran diabaikan, sistem Coretax secara otomatis menerbitkan surat tagihan denda.
  • ·Denda untuk wajib pajak orang pribadi: Rp100.000; untuk badan usaha: Rp1.000.000.
Pihak Terdampak
Wajib pajak orang pribadi yang belum melapor SPT Tahunan 2025Wajib pajak badan usaha yang belum melapor SPT Tahunan 2025Account Representative (AR) DJP yang bertugas mengirimkan teguran

Ringkasan Eksekutif

Masa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya telah berakhir pada 30 April 2026, setelah perpanjangan satu bulan bebas denda dari tenggat asli 31 Maret 2026. Wajib pajak yang masih belum melapor akan dikenakan denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan usaha, sesuai Pasal 7 UU KUP

Kenapa Ini Penting

Denda ini bukan soal nominalnya — Rp100.000 per orang pribadi tidak signifikan secara fiskal. Yang berubah adalah mekanisme penagihan: Coretax memungkinkan DJP menagih secara otomatis tanpa intervensi manual, yang secara struktural meningkatkan kepatuhan dan memperkecil celah penghindaran. Ini adalah sinyal bahwa era 'pajak longgar' sedang berakhir, dan pelaku usaha — terutama UMKM dan wajib pajak badan — harus mulai memperhitungkan biaya kepatuhan yang lebih ketat ke depan.

Dampak Bisnis

  • Wajib pajak orang pribadi dan badan yang telat lapor akan langsung terkena denda otomatis melalui Coretax — biaya kepatuhan naik, terutama bagi yang selama ini mengandalkan kelonggaran administrasi.
  • Emiten dan korporasi dengan banyak anak perusahaan atau tenaga kerja informal perlu mengaudit kepatuhan SPT internal — risiko denda kumulatif bisa signifikan jika ada keterlambatan massal.
  • Dalam jangka menengah, peningkatan penerimaan pajak dari denda dan kepatuhan yang lebih baik dapat memperbaiki postur fiskal, mengurangi tekanan penerbitan SBN, dan secara tidak langsung menstabilkan yield obligasi.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: realisasi penerimaan pajak bulanan — apakah kenaikan kepatuhan dari Coretax mulai terlihat dalam angka penerimaan negara.
  • Risiko yang perlu dicermati: resistensi dari wajib pajak yang terbiasa dengan sistem longgar — potensi peningkatan sengketa pajak atau pengaduan ke Ombudsman.
  • Sinyal penting: pengumuman DJP tentang perluasan otomatisasi Coretax ke jenis pajak lain — ini akan menjadi indikator bahwa digitalisasi penagihan pajak sedang dipercepat.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.