Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

5 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Intelijen keuangan AI untuk Indonesia.

Denda Rp100.000 untuk WP Pribadi yang Telat Lapor SPT — Coretax Mulai Terbitkan Tagihan
Beranda / Kebijakan / Denda Rp100.000 untuk WP Pribadi yang Telat Lapor SPT — Coretax Mulai Terbitkan Tagihan
Kebijakan

Denda Rp100.000 untuk WP Pribadi yang Telat Lapor SPT — Coretax Mulai Terbitkan Tagihan

Tim Redaksi Feedberry ·5 Mei 2026 pukul 11.33 · Sinyal tinggi · Confidence 5/10 · Sumber: Detik Finance ↗
Feedberry Score
4 / 10

Denda kecil dan prosedur standar, namun menjadi sinyal penegakan kepatuhan pajak yang lebih ketat di tengah reformasi Coretax dan tekanan fiskal.

Urgensi 3
Luas Dampak 4
Dampak Indonesia 5
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Penerbit
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Berlaku Sejak
Sudah berlaku (ditegaskan kembali per 5 Mei 2026 untuk SPT Tahunan 2025)
Batas Compliance
30 April 2026 (batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 untuk orang pribadi)
Perubahan Kunci
  • ·Denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi yang telat atau tidak lapor SPT Tahunan
  • ·Mekanisme otomatis melalui sistem Coretax: surat teguran dari AR KPP, lalu surat tagihan jika diabaikan
Pihak Terdampak
Wajib pajak orang pribadi (10 juta dari total 13 juta pelapor SPT hingga April 2026)Account Representative (AR) KPP sebagai pelaksana teguranSistem Coretax sebagai platform otomatisasi tagihan

Ringkasan Eksekutif

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 akan dikenakan denda Rp100.000 sesuai Pasal 7 UU KUP. Mekanismenya dimulai dengan surat teguran dari Account Representative KPP, dan jika diabaikan, sistem Coretax akan menerbitkan surat tagihan secara otomatis. Hingga April 2026, pelaporan SPT mencapai lebih dari 13 juta, didominasi wajib pajak orang pribadi (10 juta). Meski nominal denda kecil, langkah ini menandai era penegakan pajak yang lebih sistematis dan terdigitalisasi, sejalan dengan pengetatan fiskal yang lebih luas — terlihat dari penurunan restitusi pajak dan penerbitan PMK 28/2026 yang mempersempit ruang restitusi cepat.

Kenapa Ini Penting

Denda Rp100.000 mungkin terlihat sepele, tapi ini adalah ujung tombak dari transformasi kepatuhan pajak berbasis Coretax. Bagi pengusaha dan investor, sinyalnya jelas: era 'lapor SPT asal-asalan' atau 'telat tanpa konsekuensi' mulai berakhir. Ini terjadi di saat pemerintah sedang menekan kebocoran penerimaan — restitusi pajak 2025 yang membengkak 35% menjadi Rp361 triliun telah memicu pemecatan dua pejabat pajak dan penerbitan aturan baru yang memangkas batas restitusi dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Artinya, kepatuhan formal bukan lagi opsi, melainkan prasyarat likuiditas bagi korporasi yang mengandalkan pengembalian pajak cepat.

Dampak Bisnis

  • Wajib pajak orang pribadi: Denda Rp100.000 relatif ringan, tetapi risiko administrasi lebih besar jika teguran diabaikan — bisa berujung pada pemeriksaan atau sanksi lebih berat. Bagi pengusaha individu, ini pengingat bahwa disiplin pelaporan SPT menjadi prasyarat untuk mengakses fasilitas perpajakan seperti restitusi dipercepat.
  • Korporasi dan UMKM: Meski denda ini untuk orang pribadi, konteks yang lebih luas adalah pengetatan kepatuhan di semua lini. PMK 28/2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026 mencabut status wajib pajak kriteria tertentu jika terlambat lapor SPT — artinya, keterlambatan satu hari bisa menghilangkan hak restitusi cepat yang selama ini menjadi bantalan likuiditas operasional.
  • Sistem perpajakan dan fiskal: Coretax yang mulai berfungsi efektif — dengan konsolidasi data otomatis — membuat praktik 'mengibul' (manipulasi) semakin sulit. Dalam jangka menengah, ini berpotensi meningkatkan tax ratio dan memperbaiki kesehatan APBN, meski dalam jangka pendek bisa menimbulkan gesekan kepatuhan.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: realisasi penerimaan pajak bulanan — apakah pengetatan kepatuhan mulai tercermin dalam kenaikan penerimaan, atau justru memicu perlawanan wajib pajak.
  • Risiko yang perlu dicermati: beban administrasi KPP — dengan Coretax yang mengotomatiskan tagihan, volume surat teguran dan sengketa bisa melonjak, berpotensi membebani kapasitas aparat pajak.
  • Sinyal penting: respons wajib pajak badan terhadap PMK 28/2026 — jika banyak korporasi kehilangan status restitusi dipercepat karena pelanggaran formal, arus kas sektor riil bisa terganggu dalam 1-2 kuartal ke depan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.