Kepemilikan saham Danantara di aplikator ojol merupakan intervensi langsung negara di sektor ride-hailing, berdampak luas pada jutaan pengemudi, dua perusahaan publik (GOTO, GRAB), dan ekosistem transportasi online nasional.
- Nama Regulasi
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
- Penerbit
- Presiden RI
- Berlaku Sejak
- 2026
- Perubahan Kunci
-
- ·Pemerintah melalui Danantara diungkapkan telah menjadi pemegang saham aplikator ojol (Danantara masih mengevaluasi peluang)
- ·Rencana penurunan potongan aplikator dari 10-20% menjadi sekitar 8% (masih simulasi)
- ·Pembahasan status hubungan kerja pengemudi (pekerja formal atau mitra) masih berlangsung
Ringkasan Eksekutif
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Danantara telah menjadi pemegang saham di perusahaan aplikator transportasi online. Danantara sendiri menyatakan terus mengevaluasi peluang investasi. Langkah ini disebut sebagai pintu masuk untuk mendorong pembenahan ekosistem, termasuk rencana penurunan potongan aplikator dari 10-20% menjadi sekitar 8%. Namun, skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan belum final.
Kenapa Ini Penting
Jika potongan tarif benar-benar turun ke 8%, margin aplikator seperti Gojek dan Grab akan tertekan signifikan — sementara pengemudi berpotensi mendapat pendapatan lebih besar. Kepemilikan saham Danantara juga memberi pemerintah kendali langsung dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Dampak Bisnis
- ✦ Potensi penurunan potongan aplikator dari 10-20% menjadi 8% akan langsung menekan pendapatan komisi aplikator ride-hailing.
- ✦ Kepemilikan saham Danantara memberi pemerintah posisi untuk mendorong perubahan kebijakan internal, termasuk skema bagi hasil dan status hubungan kerja pengemudi.
- ✦ Status hubungan kerja pengemudi (pekerja formal atau mitra) masih dalam simulasi — keputusan akhir akan berdampak pada struktur biaya tenaga kerja aplikator.
Langkah yang Perlu Diambil
- 1. Investor di saham GOTO dan GRAB perlu mencermati perkembangan regulasi potongan tarif dan status hubungan kerja pengemudi.
- 2. Pelaku usaha di ekosistem ojol (mitra pengemudi, bengkel, penyedia kendaraan) harus bersiap jika skema bagi hasil berubah signifikan.
- 3. Pemangku kepentingan di sektor transportasi online perlu mengikuti proses pembahasan DPR-Pemerintah yang masih berlangsung.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.