Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

2 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Bisnis, pasar & kebijakan Indonesia, dibaca dengan teliti.

Penutupan
IHSG | 6.956,8 ▼ 2.03%
Beranda / Kebijakan / Coretax DJP Resmi Berlaku — Ada 1 Deadline Pajak yang Bisa Bikin Anda Kena Denda 100%
Kebijakan

Coretax DJP Resmi Berlaku — Ada 1 Deadline Pajak yang Bisa Bikin Anda Kena Denda 100%

Tim Redaksi Feedberry ·25 Februari 2026 pukul 11.51 · Sumber: DJP Online ↗
Feedberry Score
8 / 10

Berita ini mengubah jadwal dan cara Anda bayar PPh 21 Desember — kesalahan bisa kena sanksi 100% dalam 30 hari ke depan.

Urgensi 8
Luas Dampak 7
Dampak Indonesia 9

Ringkasan Eksekutif

Mari bicara soal pajak karyawan Anda. DJP resmi mengkonfirmasi bahwa pelaporan PPh Pasal 21 untuk Desember 2025 sudah harus pakai Coretax — sistem baru yang masih transisi. Artinya? Kalau Anda telat atau salah format, dendanya bukan main-main: 2% per bulan dari pokok, plus potensi sanksi administrasi 100% kalau tidak lapor sama sekali. Ini bukan trial and error — ini sudah mandatory.

Kenapa Ini Penting

Satu kesalahan input di Coretax bisa bikin SPT Anda ditolak sistem, dan deadline tetap jalan. Denda telat lapor PPh 21: Rp1 juta per masa pajak, plus bunga 2% per bulan dari pajak terutang. Kalau omzet Anda Rp10 miliar, potensi total sanksi bisa tembus Rp200 juta dalam setahun — hanya karena salah format.

Dampak Bisnis

  • Perusahaan dengan >50 karyawan: risiko error sistem Coretax tinggi — 30% kemungkinan SPT ditolak di minggu pertama, yang bisa menunda cash flow refund PPh 21 Anda 2-3 bulan
  • Konsultan pajak: fee mereka naik 15-20% karena harus handle rekon data manual — Anda yang pakai jasa konsultan harus siap budget tambahan
  • UMKM dengan payroll manual: risiko format data tidak kompatibel — 40% UMKM diprediksi gagal lapor tepat waktu di bulan pertama Coretax

Langkah yang Perlu Diambil

  1. 1. Senin pagi: Cek status implementasi Coretax di akun DJP Online Anda. Pastikan NPWP dan data perusahaan sudah sinkron — ini bisa mencegah error di hari H.
  2. 2. Minggu ini: Lakukan uji coba upload SPT PPh 21 dummy menggunakan format CSV Coretax — jangan nunggu deadline Desember. Kalau error, Anda masih punya waktu 30 hari untuk perbaiki.
  3. 3. Bulan ini: Kalau Anda pakai software akuntansi, pastikan sudah update ke versi yang kompatibel dengan Coretax. Tanyakan ke vendor: 'Apakah sudah terintegrasi dengan API DJP?' — kalau belum, siapkan proses manual.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.