Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

4 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Bisnis, pasar & kebijakan Indonesia, dibaca dengan teliti.

BI Cabut Pecahan Rupiah Lama — Cek Batas Waktu Penukaran
Beranda / Kebijakan / BI Cabut Pecahan Rupiah Lama — Cek Batas Waktu Penukaran
Kebijakan

BI Cabut Pecahan Rupiah Lama — Cek Batas Waktu Penukaran

Tim Redaksi Feedberry ·4 Mei 2026 pukul 00.53 · Sumber: CNBC Indonesia ↗
Feedberry Score
2.7 / 10

Pencabutan pecahan lama bersifat administratif dengan batas waktu panjang, dampak terbatas pada kolektor dan masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut.

Urgensi 3
Luas Dampak 2
Dampak Indonesia 3
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019
Penerbit
Bank Indonesia
Batas Compliance
Batas waktu tertentu (tidak disebutkan spesifik di sumber)
Perubahan Kunci
  • ·Pencabutan 39 pecahan rupiah lama dari peredaran
  • ·Penetapan batas waktu penukaran bagi masyarakat
Pihak Terdampak
Masyarakat umum yang masih menyimpan uang pecahan lamaKolektor uang kuno

Ringkasan Eksekutif

Bank Indonesia mencabut 39 pecahan rupiah lama melalui PBI No. 21/10/PBI/2019. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut dalam batas waktu yang ditentukan. Daftar pecahan mencakup uang kertas dan logam dari tahun emisi 1964 hingga 1999.

Kenapa Ini Penting

Jika Anda masih menyimpan uang rupiah lawas di rumah, nilainya akan hangus jika tidak ditukar dalam batas waktu yang ditetapkan BI.

Dampak Bisnis

  • Masyarakat yang memiliki uang pecahan lama harus menukarkannya dalam batas waktu tertentu agar tidak kehilangan nilai.
  • Kolektor uang kuno mungkin terpengaruh karena status legal pecahan tersebut berubah menjadi tidak berlaku.

Langkah yang Perlu Diambil

  1. 1. Periksa koleksi uang lama Anda dan cocokkan dengan daftar pecahan yang dicabut.
  2. 2. Segera kunjungi bank atau kantor BI untuk menukarkan uang tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.