Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

2 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Bisnis, pasar & kebijakan Indonesia, dibaca dengan teliti.

Penutupan
IHSG | 6.956,8 ▼ 2.03% USD/IDR | 17.345 ▼ 0.16%
Beranda / Kebijakan / Bayar Pajak Telat? DJP Hapus Sanksi 100% — Tapi Cuma 30 Hari!
Kebijakan

Bayar Pajak Telat? DJP Hapus Sanksi 100% — Tapi Cuma 30 Hari!

Tim Redaksi Feedberry ·30 April 2026 pukul 11.51 · Sumber: DJP Online ↗
Feedberry Score
7.7 / 10

Berlaku hanya 30 hari setelah jatuh tempo — satu hari terlambat, sanksi kembali berlaku. Dampak langsung ke cash flow perusahaan Anda.

Urgensi 9
Luas Dampak 6
Dampak Indonesia 8

Ringkasan Eksekutif

Anda telat bayar PPh Badan 2025? Tenang — DJP baru saja mengeluarkan kebijakan yang menghapus sanksi administrasi (denda + bunga) untuk keterlambatan hingga 1 bulan setelah jatuh tempo. Tapi ini bukan amnesti terbuka — ini jendela sempit yang hanya berlaku untuk SPT Tahunan PPh Badan 2025, dan hanya jika Anda lapor dalam 30 hari setelah jatuh tempo. Lewat? Sanksi kembali 100%.

Kenapa Ini Penting

Kalau perusahaan Anda masih punya utang pajak badan 2025 yang belum dibayar, Anda bisa hemat 2-5% dari total tagihan — itu setara margin keuntungan 1-2 bulan untuk bisnis kecil. Tapi Anda harus bertindak sekarang: kebijakan ini hanya berlaku untuk keterlambatan maksimal 30 hari setelah jatuh tempo.

Dampak Bisnis

  • Cash flow: Perusahaan yang telat bayar PPh Badan 2025 bisa hemat denda 2% per bulan + bunga 0,97% per bulan — total potensi penghematan 3-5% dari pokok pajak
  • Administrasi: Tidak ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang terbit — artinya tidak ada biaya tambahan dan proses hukum yang memperpanjang
  • Risiko: Kebijakan ini spesifik hanya untuk SPT Tahunan PPh Badan 2025 — bukan untuk PPh 21, PPN, atau tahun sebelumnya. Jangan salah sasaran.

Langkah yang Perlu Diambil

  1. 1. Besok pagi: Cek status SPT Tahunan PPh Badan 2025 perusahaan Anda. Kalau belum bayar atau lapor, segera hitung dan setor — Anda punya 30 hari dari jatuh tempo untuk bebas sanksi.
  2. 2. Minggu ini: Kalau sudah lewat 30 hari, jangan harap dihapus — segera bayar dan lapor untuk minimalisir denda berjalan (2% per bulan).
  3. 3. Bulan ini: Evaluasi sistem pelaporan pajak internal — kebijakan ini sinyal bahwa DJP serius dengan digitalisasi. Ke depannya, keterlambatan akan langsung terdeteksi sistem.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.