Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

12 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Intelijen keuangan AI untuk Indonesia.

Beranda / Pasar / PP 19/2025: Revisi Royalti Mineral Pukul Saham Emiten Tambang, AMMN Terjun 14,88%
Pasar

PP 19/2025: Revisi Royalti Mineral Pukul Saham Emiten Tambang, AMMN Terjun 14,88%

Tim Redaksi Feedberry ·11 Mei 2026 pukul 16.08 · Sinyal tinggi · Sumber: Feedberry ↗
Feedberry Score
6.5 / 10

Ringkasan Eksekutif

Saham emiten tambang ambles 6,44%-14,88% menyusul rencana Kementerian ESDM merevisi tarif royalti mineral melalui PP No.19/2025.

Fakta Kunci

Pada 8 Mei 2026, saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) turun 14,88% ke Rp 4.210 dari harga sebelumnya. Penurunan ini terjadi bersamaan dengan aksi jual massal di sektor tambang setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan rencana revisi tarif royalti mineral melalui Peraturan Pemerintah No.19/2025. Emiten lain seperti PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Vale Indonesia Tbk, PT Merdeka Copper Gold Tbk, PT Merdeka Battery Materials Tbk, dan PT Merdeka Gold Resources Tbk juga terkoreksi 6,44%-14,88%. Harga penutupan AMMN pada hari itu menjadi Rp 4.210 per saham, dengan kapitalisasi pasar Rp 305,3 triliun.

Transmisi Dampak

Revisi tarif royalti berdampak langsung pada margin operasional emiten tambang. Kenaikan beban royalti akan meningkatkan biaya produksi per unit, menekan laba bersih hingga 15% bagi perusahaan dengan eksposur tinggi terhadap komoditas mineral. Bagi AMMN yang fokus pada tembaga dan emas, tekanan pada laba bersih akan mempengaruhi kemampuan membayar dividen dan reinvestasi. Dengan ROE AMMN hanya 4,58%, setiap tambahan beban operasional dapat memperburuk return bagi pemegang saham. Tekanan ini juga berpotensi memicu kenaikan rasio utang terhadap laba jika perusahaan mempertahankan belanja modal.

Konteks Pasar

IHSG yang berada di level 6.905,6 pada hari itu turut tertekan oleh aksi jual di sektor basic materials. Pelemahan terjadi tanpa adanya perubahan signifikan pada nilai tukar USD/IDR, menunjukkan bahwa katalis negatif berasal dari kebijakan domestik. Sektor tambang menjadi yang paling terpukul, dengan AMMN, ANTM, dan MDKA mengalami koreksi dua digit. Di sisi lain, emiten non-tambang di sektor energi atau infrastruktur justru tidak terdampak. Valuasi AMMN yang berada di PER 33,11 kali menjadi semakin mahal jika laba dipotong royalti, sehingga tekanan jual wajar terjadi.

Yang Harus Dipantau

  1. Tanggal efektif penerapan PP No.19/2025 perlu dipantau dari siaran resmi Kementerian ESDM. 2) Rapat dengar pendapat dengan DPR dapat memberikan kejelasan mengenai besaran kenaikan tarif per komoditas. 3) Skenario positif: jika tarif naik di bawah ekspektasi pasar atau ada fase transisi, saham bisa rebound. Skenario negatif: jika kenaikan tajam dan langsung berlaku, margin tertekan lebih dalam.

Strategic Insight

Dalam jangka menengah 1-6 bulan, struktur biaya industri tambang Indonesia berubah secara fundamental. Pemerintah menggunakan kenaikan royalti sebagai alat fiskal di tengah tekanan APBN, yang berarti tren kenaikan beban ini bersifat struktural, bukan sementara. Emiten dengan efisiensi operasional rendah dan biaya produksi tinggi akan paling rentan. AMMN, yang masih dalam fase ramp-up produksi, menghadapi risiko ketidakmampuan menyerap kenaikan biaya tanpa mengorbankan ekspansi. Sebaliknya, perusahaan dengan cadangan bijih kadar tinggi dan biaya all-in sustaining rendah akan lebih tahan. Investor perlu memantau update panduan biaya produksi dari manajemen AMMN pada kuartal berikutnya. Diversifikasi ke emiten non-tambang atau yang memiliki lindung nilai biaya menjadi strategi defensif.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.