Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

2 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Bisnis, pasar & kebijakan Indonesia, dibaca dengan teliti.

Penutupan
IHSG | 6.956,8 ▼ 2.03%
13 Juta Lapor Pajak? Itu Baru 40% dari yang Seharusnya
Beranda / Kebijakan / 13 Juta Lapor Pajak? Itu Baru 40% dari yang Seharusnya
Kebijakan

13 Juta Lapor Pajak? Itu Baru 40% dari yang Seharusnya

Tim Redaksi Feedberry ·1 Mei 2026 pukul 07.26 · Sumber: Tempo Bisnis ↗
Feedberry Score
5.7 / 10

Data ini tidak mengubah strategi bisnis Anda hari ini, tapi memberi sinyal tentang kepatuhan dan efisiensi Coretax yang perlu diantisipasi.

Urgensi 6
Luas Dampak 4
Dampak Indonesia 7

Ringkasan Eksekutif

Anda mungkin sudah lapor pajak tepat waktu, tapi lihat ini: dari 13 juta SPT yang masuk, 82%-nya adalah karyawan — bukan pengusaha seperti Anda. Artinya, basis pajak Indonesia masih sangat sempit. Kalau Anda punya usaha, data ini jadi pengingat: risiko audit dari DJP justru makin tinggi karena mereka punya Coretax yang mengintegrasikan 19 juta akun. Bukan waktunya 'main-main' dengan pelaporan.

Kenapa Ini Penting

Hanya 846.682 badan usaha yang lapor SPT — itu berarti mayoritas UMKM di Indonesia belum patuh. Kalau Anda termasuk yang lapor, Anda sudah di radar. Tapi kalau tidak, risiko sanksi dan pemeriksaan bisa naik 30-40% tahun ini karena Coretax memudahkan DJP mencocokkan data transaksi Anda dengan laporan pihak ketiga.

Dampak Bisnis

  • Kepatuhan pajak: UMKM yang tidak lapor SPT berpotensi kena denda 2% per bulan dari pokok pajak — akumulasi bisa 24% setahun.
  • Coretax: Dengan 19 juta akun aktif, DJP bisa otomatis mendeteksi ketidaksesuaian antara laporan SPT dan data transaksi dari e-faktur atau PPN — risiko audit naik 25-30%.
  • Karyawan vs pengusaha: 82% pelapor adalah karyawan — artinya DJP akan fokus pada sektor informal dan UMKM untuk meningkatkan penerimaan, bukan pada korporasi besar.

Langkah yang Perlu Diambil

  1. 1. Senin pagi: Cek status Coretax akun Anda di djponline.pajak.go.id — pastikan sudah aktif dan data profil sesuai. Kalau belum, aktivasi sekarang.
  2. 2. Minggu ini: Review ulang SPT tahunan yang sudah dilaporkan — pastikan semua transaksi dengan lawan transaksi yang sudah lapor (13 juta wajib pajak) cocok. Satu selisih bisa picu pemeriksaan.
  3. 3. Bulan ini: Kalau Anda punya UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, pertimbangkan konsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan Anda memanfaatkan skema PP 23 (0,5%) dengan benar — jangan sampai salah tarif.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.