20 Jul 2026
Skor 5.0
Di Ujung Tanduk! Emiten Ini Sebut Kasus Jiwasraya Bikin Bisnis Jeblok
PT SMR Utama Tbk. (SMRU) — emiten sektor energi dan tambang — melaporkan kondisi keuangan yang semakin tertekan kepada Bursa Efek Indonesia. Hingga akhir 2025, perusahaan mencatat kerugian komprehensif sebesar Rp18,45 miliar, mengakibatkan akumulasi defisit mencapai Rp1,51 triliun. Lebih kritis lagi, total liabilitas jangka pendek SMRU telah melebihi aset lancarnya dengan selisih Rp598,94 miliar — indikator tekanan likuiditas ekstrem yang biasanya memicu peringatan gagal bayar atau restrukturisasi utang. Perusahaan menyatakan hingga saat ini belum beroperasional karena berbagai faktor, dan sebagian besar pekerja di site pertambangan telah dirumahkan, menyisakan sekitar 75 orang di perusahaan dan entitas anak.
Penyebab utama yang disebutkan SMRU bersifat multi-lapis. Pertama, faktor makro: industri pertambangan Indonesia secara umum terkendala Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sehingga banyak tambang batu bara menurunkan atau menghentikan produksi. Kedua, gangguan operasional spesifik: entitas anak PT Ricobana Abadi (RBA) menghentikan operasi pada 20 September 2025 karena pelanggannya, PT Manggala Usaha Manunggal, tidak bisa melakukan hauling batu bara akibat runtuhnya jembatan Muara Enim Lawai. Ketiga, dan yang paling signifikan secara struktural, SMRU mengaitkan kondisinya dengan dampak kasus Jiwasraya yang menjerat pengendali perseroan, PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM), dan komisaris utamanya Heru Hidayat — yang merupakan salah satu tersangka utama dalam skandal asuransi tersebut. Corporate Secretary SMRU, Arief Novaldi, menyatakan bahwa kasus itu berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja SMRU dan entitas anak sejak bergulir pada 2020-2023.
Yang tidak terlihat dari headline ini adalah efek domino jangka panjang dari skandal Jiwasraya ke ekosistem bisnis yang lebih luas. Kasus yang mencapai puncaknya pada 2019-2020 seolah sudah mereda di publik, tetapi jejaknya masih menghantui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan para terpidana. SMRU dan TRAM termasuk dalam kategori itu. Ketika seorang tokoh kunci terjerat kasus korupsi besar, akses perusahaan afiliasi ke perbankan, mitra bisnis, dan pasar modal bisa membeku — kreditur menarik diri, kontrak baru sulit didapat, dan kepercayaan investor runtuh. Ini menjelaskan mengapa SMRU, yang seharusnya bisa memonetisasi aset tambang, justru mandek beroperasi.
Implikasi bagi investor dan pelaku pasar: kasus ini menjadi pengingat bahwa risiko tata kelola (governance risk) seringkali tidak tercermin dalam rasio keuangan kuartalan hingga sudah terlambat. SMRU adalah contoh bagaimana kasus hukum di level induk/pengendali bisa melumpuhkan anak usaha yang secara fundamental mungkin masih viable. Yang perlu dipantau ke depan: apakah BEI akan memberikan sanksi atau status special monitoring terhadap SMRU; perkembangan penagihan piutang kepada PT Manggala Usaha Manunggal yang menyatakan force majeure; serta risiko delisting jika emiten tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan dalam waktu yang ditentukan bursa. Kasus ini juga membuka peluang bagi investor untuk lebih cermat menelusuri struktur kepemilikan dan riwayat hukum pengendali emiten sebelum mengambil posisi.
Sumber data: IDX