22 Mei 2026
Skor 5.7
Adhi Commuter (ADCP) Beri Penjelasan ke Bursa Soal PKPU
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Regy Rahim Cs ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Total utang pokok yang dimohonkan mencapai Rp517,19 miliar, terdiri dari utang kepada Regy Rahim selaku mandor proyek Adhi City Sentul 1 dan 2 sebesar Rp197,72 miliar, serta utang kepada Harjuna Arumbinang selaku pengurus CV Bira Putra Sukses atas sewa alat berat di proyek yang sama sebesar Rp108,15 miliar. Selain itu, dalam permohonan disebutkan adanya kreditur lain, PT Lasarez Dinamika, dengan nilai utang sebesar Rp698,88 miliar — meskipun angka ini belum diverifikasi sebagai bagian dari tuntutan PKPU. Ini adalah upaya PKPU kedua yang diajukan oleh pihak yang sama. Permohonan pertama (Nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst) telah ditolak oleh pengadilan pada 5 Mei 2026. Namun, berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, asas nebis in idem tidak berlaku untuk PKPU, sehingga kreditur tetap berhak mengajukan kembali selama utang pokok belum dilunasi. Manajemen ADCP menyatakan bahwa nilai tuntutan Rp517 miliar tidak material terhadap total aset dan ekuitas perusahaan, dan secara keuangan belum memenuhi ambang kepailitan. Operasional disebut tetap berjalan normal. Perjanjian pembiayaan dengan instrumen obligasi, sukuk, dan kredit modal kerja (KMK) juga belum mengalami kondisi default selama belum ada keputusan pengadilan. Namun, ADCP mengakui adanya keterbatasan arus kas akibat penurunan penjualan unit properti dan lambatnya realisasi piutang konsumen, yang dipicu oleh lesunya pasar properti Indonesia. Skenario terburuk adalah jika pengadilan mengabulkan PKPU, maka ADCP harus menunda pembayaran utang dan merestrukturisasi kewajiban di bawah pengawasan pengadilan — yang dapat memicu cross-default pada instrumen utang lain dan mengganggu kepercayaan investor serta mitra bisnis. Skenario moderat adalah pengadilan kembali menolak PKPU, tetapi reputasi ADCP tetap tercoreng dan akses pendanaan baru menjadi lebih mahal. Skenario terbaik adalah ADCP mencapai penyelesaian di luar pengadilan dengan para kreditur, namun hal ini membutuhkan likuiditas yang saat ini terbatas. Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan adalah jadwal sidang PKPU berikutnya, respons dari kreditur institusional (pemegang obligasi dan sukuk), serta langkah ADCP untuk mengamankan pendanaan atau menjual aset guna melunasi utang. Risiko yang perlu dicermati adalah potensi gelombang gugatan serupa dari kreditur lain di tengah tekanan likuiditas sektor properti yang meluas.
Sumber data: IDX