Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Volume Transaksi Stablecoin Cetak Rekor $1,79 Triliun di Juni — Sinyal Adopsi Institusional
Volume rekor menandakan pertumbuhan infrastruktur stablecoin yang masif, namun dampaknya ke Indonesia baru akan terasa dalam jangka menengah melalui tekanan dolarisasi dan regulasi.
- Instrumen
- Adjusted Stablecoin Transaction Volume (June 2026)
- Harga Terkini
- $1.79 trillion
- Katalis
-
- ·Methodology adjustment by Visa filtering non-organic activity
- ·Dominance of Base (Coinbase L2) and Ethereum
- ·Entry of institutional players like Visa-Mastercard with OUSD
- ·Growing role as infrastructure for value transfer and DeFi
Ringkasan Eksekutif
Volume transaksi stablecoin yang disesuaikan mencapai hampir $1,8 triliun pada Juni 2026 — rekor tertinggi, menurut data yang dikembangkan Visa bersama Artemis, Allium Labs, dan Castle Island Ventures. Jaringan Base milik Coinbase mendominasi dengan $565 miliar atau 31,5% dari total, disusul Ethereum dengan $562 miliar, dan Tron dengan $320 miliar. Visa menyusun metodologi penyesuaian untuk menyaring aktivitas bot frekuensi tinggi, rebalancing treasury bursa, dan transaksi kontrak pintar berulang, sehingga volume yang dilaporkan lebih mencerminkan aktivitas organik. Di saat yang sama, konsorsium yang melibatkan Visa dan Mastercard mengumumkan rencana peluncuran stablecoin OUSD pada akhir tahun ini, mendapat dukungan dari lebih dari 140 perusahaan termasuk raksasa pembayaran dan teknologi.
Direktur Riset LVRG Research, Nick Ruck, menyebut lonjakan ini menunjukkan ketahanan stablecoin di tengah pasar kripto yang lesu dan menandakan bahwa aset tersebut semakin matang menjadi lapisan fundamental ekonomi Web3 yang beroperasi independen dari pergerakan harga spekulatif.
Mengapa Ini Penting
Rekor ini bukan sekadar angka — ini sinyal bahwa stablecoin bertransisi dari instrumen spekulatif menjadi infrastruktur pembayaran dan penyimpan nilai arus utama, terutama didorong oleh masuknya pemain institusi keuangan tradisional seperti Visa dan Mastercard. Bagi Indonesia, perkembangan ini memperkuat fenomena stablecoin dollarization: pengguna dapat beralih ke aset digital berbasis dolar AS untuk melindungi nilai dari pelemahan rupiah, yang berpotensi menggerus basis deposito rupiah dan mempersempit ruang kebijakan moneter Bank Indonesia.
Dampak ke Bisnis
- Exchange kripto lokal seperti Pintu, Indodax, dan Tokocrypto akan menghadapi persaingan likuiditas dari stablecoin institusional yang lebih kredibel dan patuh regulasi, memaksa mereka menyesuaikan biaya dan layanan.
- Bank dan fintech Indonesia perlu mengkaji ulang strategi produk simpanan digital: stablecoin berbunga seperti MetaMask Money Account (imbal hasil hingga 4%) dapat mengalihkan dana dari deposito perbankan tradisional.
- Regulator Indonesia (BI, OJK, Bappebti) akan menghadapi tekanan ganda: mengadopsi kerangka jelas agar tidak tertinggal, sekaligus melindungi kedaulatan moneter dari dollarisasi aset digital — terutama mengingat peringatan BIS dalam Laporan Ekonomi Tahunan 2026.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: tanggal peluncuran resmi OUSD oleh konsorsium Visa-Mastercard — jika terealisasi akhir 2026, stablecoin ini bisa mempercepat adopsi ritel dan lintas batas di Indonesia.
- Risiko yang perlu dicermati: respons regulator Indonesia — apakah akan ada larangan atau pembatasan penggunaan stablecoin asing seperti langkah Taiwan dan India, atau justru percepatan penyusunan aturan stablecoin rupiah digital.
- Sinyal penting: volume perdagangan stablecoin di bursa-bursa yang melayani pengguna Indonesia, terutama Base dan Ethereum — lonjakan dari alamat Indonesia bisa menjadi indikator awal fenomena dollarisasi yang signifikan.
Konteks Indonesia
Volume stablecoin global yang mencetak rekor dan masuknya pemain institusi seperti Visa-Mastercard berdamp langsung ke Indonesia. Pertama, stablecoin berbasis dolar AS semakin mudah diakses melalui dompet seperti MetaMask, sehingga pengguna Indonesia dapat mengonversi rupiah ke stablecoin untuk lindung nilai — menggerus basis deposito perbankan dan memperlemah efektivitas kebijakan moneter BI. Kedua, regulasi seperti GENIUS Act di AS dan MiCA di Uni Eropa menciptakan standar global yang dapat diadopsi atau diadaptasi oleh OJK dan Bappebti dalam merumuskan kerangka aset digital domestik. Ketiga, persaingan antara USDT, USDC, dan OUSD berpotensi menekan biaya transaksi dan meningkatkan inovasi produk (kartu belanja, imbal hasil) yang langsung bersaing dengan layanan perbankan tradisional di Indonesia. Tanpa respons regulasi yang jelas, risiko dollarisasi stablecoin dapat mengancam stabilitas sistem keuangan dan kedaulatan moneter, sebagaimana diperingatkan Bank for International Settlements.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.