Foto: Detik Finance — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Kebijakan tarif 0% ke Jepang meningkatkan daya saing ekspor tuna olahan Indonesia, memperkuat posisi di pasar premium, namun dampak makro terbatas karena kontribusi ekspor perikanan relatif kecil.
- Nama Regulasi
- Protokol Perubahan IJEPA: Tarif Preferensi 0% untuk Produk Olahan Tuna dan Cakalang
- Penerbit
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Jepang
- Berlaku Sejak
- 2026-08-01
- Perubahan Kunci
-
- ·Tarif bea masuk untuk empat kode HS produk olahan tuna dan cakalang (1604.14.010, 1604.14.092, 1604.14.091, 1604.14.099) turun dari 9,6% (MFN) menjadi 0%
- ·Fasilitas ini berlaku bagi UPI/eksportir yang telah teregistrasi dan memiliki Nomor Registrasi IJEPA
- ·Pemberlakuan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA
- Pihak Terdampak
- Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan eksportir produk olahan tuna-cakalang Indonesia yang teregistrasiNelayan dan pemasok bahan baku tuna/cakalang di wilayah sentra (Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Utara)Pemerintah Indonesia (KKP) sebagai pelaksana verifikasi dan inspeksi kepatuhan IJEPA
Ringkasan Eksekutif
Mulai 1 Agustus 2026, produk olahan tuna dan cakalang Indonesia akan mendapat tarif preferensi 0% saat masuk ke Jepang. Sebelumnya, empat kode HS yang meliputi tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, katsuobushi (ikan kayu), serta tuna masak beku dikenakan bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 9,6%. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan eksportir yang telah teregistrasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hingga saat ini, dari 30 UPI yang telah diverifikasi, 11 di antaranya dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA.
Lokasi mereka tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara. KKP akan melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan serta menyiapkan registrasi tahap kedua agar semakin banyak eksportir dapat menikmati fasilitas ini. Data tahun 2025 menunjukkan nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang mencapai US$613,65 juta, meningkat 2,5% dari tahun sebelumnya. Komoditas utama adalah udang (52,1%), tuna-cakalang (26,2%), dan mutiara (5,9%). Khusus untuk olahan tuna-cakalang yang akan mendapat tarif 0%, nilai ekspornya pada 2025 mencapai US$76,41 juta, tumbuh 21,0% dari 2024. Artinya, permintaan Jepang terhadap produk ini sudah tinggi dan kebijakan tarif nol persen berpotensi memperkuat momentum pertumbuhan.
Penurunan biaya bea masuk sebesar 9,6% secara langsung meningkatkan margin eksportir atau dapat dialihkan untuk menekan harga jual agar lebih kompetitif di pasar ritel Jepang.
Mengapa Ini Penting
Kebijakan ini secara langsung menurunkan hambatan tarif pada produk olahan tuna-cakalang Indonesia di pasar Jepang, yang merupakan salah satu pasar seafood premium terbesar dunia. Dengan bea masuk turun dari 9,6% menjadi 0%, daya saing harga produk Indonesia terhadap pesaing seperti Thailand, Vietnam, atau Tiongkok meningkat drastis. Ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan pengakuan terhadap kualitas dan standar produk perikanan Indonesia, yang selama ini kerap terganjal persyaratan teknis dan tarif. Bagi industri pengolahan ikan dalam negeri, akses pasar yang lebih longgar dapat mendorong investasi di kapasitas produksi, teknologi pengolahan, serta logistik rantai dingin, yang pada gilirannya memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok seafood global.
Dampak ke Bisnis
- Eksportir dan pengolah tuna-cakalang yang telah teregistrasi akan menikmati peningkatan margin keuntungan langsung sebesar 9,6% dari bea masuk yang dihapus. Keuntungan ini dapat digunakan untuk memperkuat daya saing harga, berinvestasi pada sertifikasi mutu, atau memperluas jaringan distribusi di Jepang.
- Industri pengolahan ikan di daerah sentra seperti Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara akan menerima dampak positif berantai. Peningkatan permintaan dari pembeli Jepang akan mendorong serapan hasil tangkapan nelayan, memperkuat aktivitas cold storage, dan menciptakan lapangan kerja di pabrik pengalengan dan pengolahan.
- Dalam jangka menengah, keberhasilan skema ini dapat menjadi preseden untuk negosiasi tarif preferensi produk perikanan lain ke Jepang atau negara mitra IJEPA lainnya. Namun, jika kapasitas produksi dan kepatuhan standar tidak ditingkatkan secara paralel, peluang ini bisa terserap oleh negara pesaing yang juga memiliki perjanjian serupa dengan Jepang.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: volume dan nilai ekspor tuna-cakalang olahan ke Jepang pada Agustus-September 2026 — lonjakan signifikan akan mengonfirmasi efektivitas tarif 0% terhadap permintaan.
- Risiko yang perlu dicermati: kemampuan UPI yang belum teregistrasi (19 dari 30) memenuhi persyaratan IJEPA — jika proses verifikasi lambat, potensi ekspor tidak termanfaatkan secara optimal.
- Sinyal penting: pengumuman registrasi tahap kedua oleh KKP dan jumlah UPI baru yang lolos — semakin banyak eksportir tersertifikasi, semakin besar dampak agregat terhadap neraca perdagangan perikanan.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.