12 SEP 2026
PMK 172/2023: Transfer Pricing Tak Wajar Bisa Jadi Korupsi

Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / PMK 172/2023: Transfer Pricing Tak Wajar Bisa Jadi Korupsi
Kebijakan

PMK 172/2023: Transfer Pricing Tak Wajar Bisa Jadi Korupsi

Tim Redaksi Feedberry ·12 September 2026 pukul 01.05 · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
7 Skor

Bukan berita kejadian tunggal, tapi pergeseran bingkai: harga transaksi antar-pihak istimewa berhenti menjadi isu sengketa pajak semata dan berpotensi masuk ranah pidana korupsi — implikasinya menyentuh hampir semua eksportir komoditas dan penerimaan negara.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Menteri Keuangan

Ringkasan Eksekutif

Transfer pricing yang tidak wajar bukan lagi sekadar persoalan akuntansi atau koreksi pajak. Pemerintah menegaskan praktik penetapan harga antar-pihak istimewa yang menyimpang dapat menjadi pintu masuk dugaan kejahatan korupsi. Rujukan utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, yang menggantikan ketentuan sebelumnya, PMK Nomor 213/PMK.03/2016. Praktik transfer pricing sendiri sah dan lazim bagi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, seperti induk dan anak perusahaan atau entitas dalam satu kelompok usaha. Persoalannya muncul ketika relasi itu dipakai untuk menetapkan harga yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya. Di sinilah mekanisme pengalihan laba bekerja.

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mewajibkan transaksi antar-pihak terafiliasi diperlakukan seolah terjadi antara dua pihak independen, dengan harga yang dapat dijelaskan secara bisnis dan punya pembanding yang wajar. Logikanya sederhana: harga menentukan laba, dan laba menentukan kewajiban pajak. Bila harga jual ditekan di bawah nilai semestinya, laba entitas Indonesia menyusut, sementara keuntungan berpindah ke entitas lain dalam grup yang berada di luar negeri. Pola ini paling rawan pada komoditas — batu bara, nikel, sawit, dan pulp — yang rantai niaganya kerap melewati perusahaan perdagangan dan entitas di berbagai yurisdiksi. Penjual dan pembeli bisa berbeda secara hukum, tetapi dikendalikan secara ekonomi oleh pihak yang sama.

Kekhawatiran ini bukan hal baru: pada 2019, KPK menyoroti dugaan manipulasi harga transfer di industri batu bara, termasuk penggunaan transaksi dengan perusahaan afiliasi. Dampaknya menjalar lebih luas dari urusan satu perusahaan. Bagi negara, harga yang ditekan mengurangi basis pajak badan dan royalti, sehingga yang tergerus bukan hanya penerimaan pusat, tetapi juga bagi hasil bagi daerah penghasil komoditas. Bagi emiten, konsekuensinya bergeser dari sengketa administratif menjadi eksposur hukum personal bagi jajaran direksi yang menandatangani transaksi. Ini mengubah nilai dokumentasi penentuan harga: yang tadinya dianggap beban kepatuhan, kini berfungsi sebagai alat pembelaan utama ketika otoritas mempertanyakan kewajaran transaksi.

Pihak yang tidak disebut artikel tetapi ikut terdampak adalah mitra joint venture dan investor asing — mereka menilai ulang struktur rantai pasok, khususnya entitas perdagangan di yurisdiksi bertarif rendah, karena fleksibilitas struktur kini berhadapan dengan risiko pidana. Pemasok lokal dan kontraktor tambang yang bertransaksi dengan entitas afiliasi grup besar juga menghadapi ketidakpastian harga acuan.

Mengapa Ini Penting

Perubahan terbesarnya bukan pada aturannya, melainkan pada konsekuensinya. Ketika selisih harga transaksi afiliasi bisa berujung pada dugaan korupsi, bukan sekadar koreksi pajak, eksposur berpindah dari perusahaan ke individu yang menandatangani transaksi. Bagi grup usaha komoditas, ini menaikkan biaya kepatuhan sekaligus mempersempit ruang manuver struktur rantai pasok lintas negara — sesuatu yang jarang diperhitungkan dalam model bisnis eksportir.

Dampak ke Bisnis

  • Emiten komoditas — batu bara, nikel, sawit, pulp — yang menjual melalui perusahaan perdagangan afiliasi di luar negeri menghadapi kenaikan risiko berlapis: sengketa koreksi pajak berpotensi berkembang menjadi perkara pidana. Dokumentasi penentuan harga antar-pihak istimewa berubah fungsi dari dokumen kepatuhan menjadi alat pembelaan hukum.
  • Penerimaan negara dan daerah tertekan sekaligus. Harga jual ke afiliasi yang ditekan mengecilkan basis pajak badan dan royalti, sehingga daerah penghasil komoditas — Kaltim, Kalsel, Sumsel untuk batu bara, Riau dan Kalbar untuk sawit — menanggung dampak tidak langsung berupa berkurangnya dana bagi hasil untuk belanja publik.
  • Yang sering terlewat: biaya kepatuhan dan restrukturisasi. Grup usaha didorong menyusun pembanding harga, perjanjian penetapan harga dengan otoritas pajak, dan menilai ulang penempatan entitas perdagangan. Mitra joint venture asing serta pemasok lokal yang bertransaksi dengan afiliasi grup besar akan menghadapi ketidakpastian harga acuan dalam 3–6 bulan ke depan.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: perkembangan penanganan dugaan manipulasi harga transfer di sektor komoditas oleh KPK dan otoritas pajak — jika naik ke tahap penyidikan, ekspektasi risiko hukum pada emiten batu bara, nikel, dan sawit akan bergeser signifikan.
  • Risiko yang perlu dicermati: perbedaan metode pembanding antara wajib pajak dan otoritas — mekanismenya berujung pada koreksi pajak, sanksi, hingga proses pidana, yang menekan arus kas dan menambah provisi hukum bagi grup usaha dengan entitas afiliasi lintas negara.
  • Sinyal penting: kesiapan dan kualitas dokumentasi kewajaran transaksi antar-pihak istimewa di emiten komoditas, serta apakah ada restrukturisasi entitas perdagangan dalam grup — keduanya menjadi penanda awal bagaimana pelaku usaha merespons risiko baru ini.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.