RUU ini berpotensi mengubah cara aset hasil kejahatan keuangan dikembalikan kepada korban, tetapi masih berupa rancangan sehingga dampak finalnya bergantung pada pembahasan Panja.
- Nama Regulasi
- RUU Perampasan Aset
- Penerbit
- Panja RUU Perampasan Aset
- Perubahan Kunci
-
- ·Penguatan Pasal 38 ayat (3) agar putusan perkara perdata perampasan aset dapat menetapkan aset dirampas untuk kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
- ·Mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem agar negara tidak perlu menunggu proses pidana pelaku selesai.
- ·Prioritas pengembalian aset kepada korban untuk tindak pidana bermotif ekonomi yang dilakukan secara sistematis dan merugikan masyarakat banyak.
- Pihak Terdampak
- Korban investasi bodong dan penipuan trading seperti Binomo dan QuotexKorban robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89Korban penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien TourKas negaraPenegak hukum dan pengadilan
Ringkasan Eksekutif
RUU Perampasan Aset membuka peluang bagi korban kejahatan keuangan untuk memperoleh kembali dana mereka. Ketua Panja RUU Perampasan Aset Habiburokhman menilai sistem peradilan pidana selama ini lebih berfokus pada penghukuman pelaku secara in personam ketimbang pemulihan kerugian korban. Konsekuensinya, pelaku kejahatan keuangan dapat memilih menjalani hukuman penjara untuk mengamankan aset hasil kejahatan. Harta tersebut bahkan berpotensi disembunyikan melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, Net89, First Travel, dan Hannien Tour sebagai perkara dengan banyak korban yang kesulitan memperoleh restitusi. Inti usulan terletak pada penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset.
Pasal itu mengatur bahwa putusan perkara perdata perampasan aset dapat menetapkan aset dirampas untuk kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak. Habiburokhman ingin klausul pengembalian kepada korban menjadi landasan hukum tegas bagi hakim, sehingga pemulihan hak masyarakat menjadi prioritas. Ia juga menyoroti mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem. Dengan mekanisme itu, negara tidak perlu menunggu proses pidana pelaku selesai, yang menurutnya sering memakan waktu. Dalam kasus Binomo, aset sitaan sempat diputuskan untuk dirampas negara, padahal menurutnya aset itu berasal dari uang masyarakat korban, bukan dari kerugian keuangan negara akibat korupsi. Dampaknya melampaui kelompok korban yang disebut. Jika klausul pengembalian aset dipertegas, proses restitusi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada selesainya perkara pidana.
Korban memiliki jalur yang lebih jelas untuk menuntut harta yang telah dilacak. Namun, ada trade-off yang jarang dibahas: aset yang dikembalikan kepada korban berarti tidak seluruhnya masuk ke kas negara. Pemerintah dan penegak hukum perlu merancang mekanisme pembuktian, penelusuran aset, dan pembagian hak agar proses ini tidak menjadi sengketa baru. Bagi pelaku, insentif untuk memilih penjara sambil menyembunyikan aset menjadi lebih kecil jika aset tetap bisa disita dan dikembalikan. Efek jangka panjangnya adalah perubahan orientasi penegakan hukum: dari sekadar menghukum pelaku menjadi memulihkan kerugian masyarakat.
Mengapa Ini Penting
Jika aset hasil kejahatan keuangan hanya masuk kas negara, korban secara ekonomi tetap kalah meski pelaku dipenjara. RUU ini menggeser prioritas dari sekadar penghukuman menuju pemulihan hak korban. Perubahannya struktural: insentif pelaku untuk menyembunyikan aset mengecil, dan kepercayaan publik terhadap mekanisme restitusi bisa pulih.
Dampak ke Bisnis
- Korban penipuan investasi dan travel seperti Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, Net89, First Travel, dan Hannien Tour memperoleh jalur restitusi yang lebih jelas jika Pasal 38 ayat (3) diperkuat, tetapi realisasinya tetap bergantung pada pembahasan RUU dan praktik pengadilan.
- Pelaku kejahatan keuangan menghadapi risiko lebih besar karena aset dapat disita melalui mekanisme in rem tanpa menunggu perkara pidana selesai; ini mengurangi insentif memilih penjara sambil mengamankan harta.
- Penyedia investasi legal dan biro perjalanan resmi berpotensi mendapat efek tidak langsung berupa pemulihan kepercayaan konsumen, asalkan proses restitusi berjalan credible dan tidak berlarut-larut.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: pembahasan Panja RUU Perampasan Aset — apakah usulan penguatan Pasal 38 ayat (3) masuk ke draft final atau justru melemah.
- Risiko yang perlu dicermati: jika klausul pengembalian aset kepada korban tidak tegas, aset sitaan berpotensi kembali diprioritaskan untuk kas negara dan korban menunggu lebih lama.
- Sinyal penting: kejelasan mekanisme gugatan in rem — siapa yang berwenang mengajukan, bagaimana pembuktian asal aset, dan bagaimana pengadilan menetapkan pengembalian kepada korban.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.