30 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / POJK 36/2025 Dorong Efisiensi Klaim Kesehatan
Kebijakan

POJK 36/2025 Dorong Efisiensi Klaim Kesehatan

Tim Redaksi Feedberry ·30 Oktober 2026 pukul 14.57 WIB · Sinyal menengah · Sumber: Kontan ↗
6.7 Skor

Regulasi ini menyentuh seluruh ekosistem asuransi kesehatan—premi, klaim, rumah sakit, dan pemegang polis—tetapi dampaknya bertahap dan bergantung pada implementasi.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Penerbit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perubahan Kunci
  • ·Medical Advisory Board
  • ·Penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ)
  • ·Risk sharing atau co-payment
  • ·Penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian biaya layanan kesehatan
  • ·Penetapan premi berdasarkan profil risiko dan perhitungan aktuaria
Pihak Terdampak
Perusahaan asuransi jiwaPemegang polis asuransi kesehatanPenyedia layanan kesehatanPeserta KAPJAsosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

Ringkasan Eksekutif

AAJI menilai lini asuransi kesehatan berpeluang membaik setelah terbitnya POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo menyatakan aturan itu diarahkan pada efisiensi ekosistem: proses dan clinical pathway tiap diagnosis menjadi lebih transparan, termasuk kejelasan range harga. Dengan begitu, klaim kesehatan diharapkan lebih terkendali sehingga kenaikan premi kesehatan setiap tahun tidak lagi menjadi keharusan. OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menempatkan POJK ini sebagai penguatan tata kelola produk, manajemen risiko, pengendalian biaya layanan, serta penetapan premi berbasis profil risiko dan perhitungan aktuaria. Artikel mencatat pendapatan premi asuransi kesehatan di asuransi jiwa Rp27,16 triliun per Agustus 2026, dengan rasio klaim 62,11%.

Pertumbuhan premi disebut 12,01% dibanding periode sama tahun lalu, sementara bagian lain artikel menulis 10,29% untuk basis yang sama. Ogi menyatakan pertumbuhan premi masih lebih tinggi dibanding pertumbuhan klaim, tetapi perkembangan klaim tetap perlu dicermati karena biaya pelayanan kesehatan meningkat dan pola pemanfaatan layanan bisa berubah. Yang tidak terlihat dari headline ini: POJK 36/2025 bukan aturan yang secara langsung membatasi premi. Instrumennya adalah arsitektur biaya—Medical Advisory Board, Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), risk sharing atau co-payment, clinical pathway, dan range harga. Semua itu mengubah cara insurer, penyedia layanan, dan pemegang polis membagi risiko. Clinical pathway dan range harga mengurangi asimetri informasi antara rumah sakit dan penanggung. Co-payment memberi sinyal kepada peserta untuk lebih selektif menggunakan layanan.

KAPJ mengurangi duplikasi klaim antarpengelola jaminan. Namun efisiensi tidak otomatis menjadi penurunan biaya. Jika biaya layanan tetap naik, tekanan akan berpindah ke desain produk: co-payment lebih besar, jaringan provider lebih sempit, atau seleksi risiko lebih ketat. Di titik itu, janji premi tidak naik setiap tahun sangat bergantung pada disiplin underwriting dan kualitas data klaim. Dampaknya paling dulu terasa di perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk kesehatan. Mereka perlu memperkuat data aktuaria, tata kelola klaim, dan negosiasi tarif dengan penyedia layanan. Rumah sakit dan klinik menghadapi tuntutan transparansi clinical pathway dan range harga, yang bisa menekan margin jika negosiasi tarif berjalan ketat. Reasuransi akan menuntut data lebih rapi karena risk sharing menuntut pembagian risiko yang terukur.

Pemberi kerja dan pemegang polis bisa menikmati premi lebih stabil, tetapi biaya co-payment atau perubahan jaringan bisa menggeser beban ke mereka. Konteks pasar tidak netral: USD/IDR 18,120 dan Brent $112.80 membuat komponen impor dan biaya energi tetap mahal, sehingga efisiensi klaim tidak serta-merta menurunkan biaya layanan kesehatan.

Mengapa Ini Penting

POJK 36/2025 mengubah titik tumpu industri asuransi kesehatan: dari repricing premi tahunan ke efisiensi biaya layanan. Jika berhasil, premi kesehatan lebih stabil dan klaim lebih terkendali; jika gagal, tekanan berpindah ke co-payment, penyempitan jaringan, atau seleksi risiko. Pemain dengan data aktuaria dan kanal distribusi kuat akan menang; pemain yang bergantung pada kenaikan premi rutin kehilangan ruang.

Dampak ke Bisnis

  • Perusahaan asuransi jiwa perlu memperkuat data aktuaria, tata kelola klaim, dan pengendalian biaya layanan. Beban investasi sistem dan SDM naik di awal, tetapi margin underwriting berpotensi membaik jika klaim benar-benar terkendali.
  • Rumah sakit, klinik, dan penyedia layanan kesehatan menghadapi tuntutan transparansi clinical pathway dan range harga. Negosiasi tarif dengan penanggung bisa lebih ketat, terutama jika provider tidak memiliki data biaya yang rapi.
  • Pemberi kerja dan pemegang polis bisa memperoleh premi yang lebih stabil, tetapi perlu mencermati potensi kenaikan co-payment atau perubahan jaringan provider. Reasuransi dan pengelola jaminan juga terdampak melalui pembagian risiko dan koordinasi klaim.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: detail implementasi Medical Advisory Board, KAPJ, dan skema risk sharing atau co-payment — ketiganya menentukan seberapa cepat POJK 36/2025 menekan klaim tanpa memindahkan beban ke pemegang polis.
  • Risiko yang perlu dicermati: rasio klaim 62,11% dan pertumbuhan premi yang disebut 12,01% versus 10,29% dalam artikel — jika pertumbuhan premi melambat sementara biaya layanan naik, kecukupan premi bisa tertekan.
  • Sinyal penting: arah USD/IDR 18,120 dan Brent $112.80 — keduanya memengaruhi biaya impor komponen medis dan energi, sehingga menjadi uji nyata apakah efisiensi klaim bertahan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.