16 JUL 2026
Revolut Kantongi Izin Prinsip Kripto Dubai — Sinyal Regulasi Aset Digital Makin Ketat

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / Revolut Kantongi Izin Prinsip Kripto Dubai — Sinyal Regulasi Aset Digital Makin Ketat
Forex & Crypto

Revolut Kantongi Izin Prinsip Kripto Dubai — Sinyal Regulasi Aset Digital Makin Ketat

Tim Redaksi Feedberry ·15 Juli 2026 pukul 19.34 · Sinyal menengah · Sumber: Cointelegraph ↗
5 Skor

Berita ini tidak berdampak langsung ke pasar Indonesia hari ini, tetapi menjadi preseden regulasi kripto global yang akan memengaruhi kebijakan Bappebti/OJK dan ekspektasi investor ritel di Tanah Air.

Urgensi
4
Luas Dampak
5
Dampak Indonesia
6
Analisis Korporasi
Jenis Aksi
ekspansi
Timeline
Persetujuan prinsip diperoleh pada Juli 2026, belum ada tanggal pasti untuk peluncuran penuh di UEA.
Alasan Strategis
Revolut memperoleh izin prinsip di Dubai untuk menawarkan layanan kripto di UEA sebagai bagian dari strategi ekspansi global, mengikuti perolehan lisensi perbankan Inggris dan menunggu izin di AS dan Peru.
Pihak Terlibat
RevolutVARA (Virtual Assets Regulatory Authority Dubai)Payward/Kraken

Ringkasan Eksekutif

Revolut, perusahaan fintech asal Inggris yang berkantor pusat di London, memperoleh persetujuan prinsip (in-principle approval) dari Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA) untuk menawarkan layanan terkait kripto di Uni Emirat Arab (UEA). Izin ini mencakup layanan broker-dealer, manajemen dan investasi, serta pertukaran aset digital. Sebelumnya, Revolut telah mendapatkan lampu hijau dari Bank Sentral UEA untuk aktivitas pembayaran. Joseph Khair, kepala aset digital Revolut di zona bebas UEA, menyatakan bahwa persetujuan ini menjadi fondasi bagi perusahaan untuk memperkenalkan layanan aset virtual yang tepercaya dalam lingkungan yang teregulasi.

Langkah ini mengikuti perolehan lisensi perbankan Inggris oleh Revolut pada Maret lalu. Perusahaan juga masih memiliki aplikasi yang tertunda untuk piagam perbankan AS dan lisensi di Peru sebagai bagian dari rencana ekspansi globalnya. Hingga berita ini diturunkan, VARA mencatat 51 perusahaan telah memiliki lisensi penuh untuk menawarkan layanan kripto di UEA, sementara 22 entitas lainnya telah mendapatkan persetujuan prinsip. Pada Mei lalu, regulator yang sama juga memberikan persetujuan awal kepada Payward, perusahaan induk bursa kripto Kraken, yang diperkirakan akan segera meluncur secara penuh di kawasan tersebut.

Di sisi lain, Revolut baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menghapus (delist) stablecoin Tether USDt (USDT) mulai Agustus mendatang untuk wilayah Ekonomi Eropa dan Swiss.

Langkah ini diambil setelah peninjauan layanan kripto Revolut dan pertimbangan risiko berdasarkan kerangka Markets in Crypto-Assets (MiCA) Uni Eropa, yang mewajibkan perusahaan yang menawarkan layanan aset digital untuk memiliki lisensi paling lambat 1 Juli.

Mengapa Ini Penting

Revolut, sebagai pemain fintech global dengan valuasi tinggi, memilih Dubai sebagai basis regional kriptonya — bukan Singapura atau Hong Kong — mengirim sinyal bahwa UEA dengan VARA-nya menjadi yurisdiksi paling ramah regulasi kripto saat ini. Hal ini menambah tekanan pada Indonesia untuk segera menyelesaikan kerangka regulasi aset digital yang jelas dan kredibel, jika tidak ingin ditinggalkan oleh pelaku industri global. Selain itu, keputusan Revolut mendelist USDT di Eropa menunjukkan bahwa tekanan regulasi terhadap stablecoin tertentu semakin nyata, dan Indonesia perlu mengantisipasi dampak ikutannya terhadap likuiditas pasar kripto domestik.

Dampak ke Bisnis

  • Bagi Bappebti dan OJK sebagai regulator aset digital Indonesia: tekanan untuk merampungkan aturan main yang setara standar internasional semakin besar. Jika Indonesia tidak bergerak cepat, inovasi dan likuiditas akan pindah ke yurisdiksi yang lebih ramah seperti UEA atau Singapura.
  • Bagi bursa kripto lokal (Indodax, Tokocrypto, Reku, dll.): standar kepatuhan dan biaya operasional kemungkinan akan naik dalam jangka pendek untuk menyamai level internasional. Namun, kepastian regulasi juga bisa membuka pintu masuk bagi investor institusi besar yang selama ini menunggu kejelasan aturan.
  • Bagi investor ritel kripto Indonesia: pendaftaran bursa di luar negeri oleh pemain global dapat memicu pergeseran — investor mungkin mulai membandingkan kualitas layanan dan keamanan antara bursa lokal dan platform global yang teregulasi ganda.
  • Bagi pengembangan Rupiah Digital BI: model VARA yang terintegrasi dengan bank sentral bisa menjadi referensi bagi Indonesia dalam merancang ekosistem CBDC yang kompatibel dengan aset digital.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons OJK terhadap perkembangan regulasi kripto global — apakah akan mempercepat penerbitan aturan turunan dari UU P2SK yang mengatur aset digital sebagai komoditas atau efek.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi perpindahan likuiditas dari bursa kripto lokal ke platform global seperti Revolut setelah mereka resmi beroperasi penuh di Asia. Jika regulasi Indonesia tidak kompetitif, volume perdagangan bisa tergerus.
  • Sinyal penting: apakah Bappebti akan mengadopsi pendekatan serupa dengan VARA yang mengkategorikan layanan kripto secara granular (broker-dealer, manajemen investasi, exchange) — ini akan menentukan jenis izin yang diperlukan oleh pelaku usaha lokal.

Konteks Indonesia

Indonesia memiliki pasar kripto ritel yang sangat aktif dengan volume perdagangan yang tercatat tinggi di bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto. Namun, regulasi aset digital di Indonesia masih dalam transisi dari Bappebti ke OJK, dengan kepastian aturan yang belum sepenuhnya final. Preseden Dubai dengan VARA yang memberikan izin cepat dan jelas menjadi standar yang patut dicermati oleh regulator Indonesia. Jika pemerintah ingin menarik minat perusahaan kripto global untuk beroperasi di Indonesia, kerangka regulasi yang tegas (seperti MiCA di Eropa) menjadi prasyarat mutlak. Di sisi lain, tekanan delist USDT oleh Revolut juga perlu diantisipasi oleh Bappebti/OJK, karena stablecoin USDT mendominasi volume transaksi kripto di Indonesia, dan pelarangan mendadak bisa mengganggu likuiditas pasar domestik.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.