Beta Feedberry sedang dalam pengembangan aktif. Seluruh konten dapat diakses gratis.

4 MEI 2026
FEEDberryBISNIS · PASAR · KEBIJAKAN · INDONESIA

Bisnis, pasar & kebijakan Indonesia, dibaca dengan teliti.

PMK 28/2026 Percepat Restitusi Pajak — Tiga Kategori WP Patuh Bisa Cair Lebih Cepat
Beranda / Kebijakan / PMK 28/2026 Percepat Restitusi Pajak — Tiga Kategori WP Patuh Bisa Cair Lebih Cepat
Kebijakan

PMK 28/2026 Percepat Restitusi Pajak — Tiga Kategori WP Patuh Bisa Cair Lebih Cepat

Tim Redaksi Feedberry ·4 Mei 2026 pukul 02.05 · Sumber: CNBC Indonesia ↗
Feedberry Score
7 / 10

Aturan baru ini langsung memengaruhi likuiditas usaha bagi wajib pajak patuh, dengan dampak luas ke berbagai sektor dan urgensi sedang karena sudah berlaku sejak 1 Mei 2026.

Urgensi 6
Luas Dampak 7
Dampak Indonesia 8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026
Penerbit
Kementerian Keuangan
Berlaku Sejak
2026-05-01
Perubahan Kunci
  • ·Mempercepat proses restitusi pajak bagi wajib pajak patuh tanpa pemeriksaan panjang di awal.
  • ·Membagi tiga kategori penerima percepatan: WP kriteria tertentu, WP dengan batasan nilai lebih bayar, dan PKP berisiko rendah.
  • ·Batas lebih bayar untuk WP badan: maksimal Rp1 miliar.

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah melalui PMK 28/2026 mempercepat restitusi pajak bagi wajib pajak patuh, mulai berlaku 1 Mei 2026. Tiga kategori utama mendapatkan pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan panjang: WP kriteria tertentu (patuh penuh), WP dengan batasan nilai lebih bayar (perorangan maksimal Rp100 juta, badan maksimal Rp1 miliar), dan PKP berisiko rendah (emiten, BUMN/BUMD, mitra kepabeanan, farmasi, distributor alat kesehatan).

Kenapa Ini Penting

Jika bisnis Anda termasuk dalam kategori patuh, dana pajak yang selama ini tertahan bisa kembali lebih cepat — memperbaiki arus kas tanpa harus menunggu pemeriksaan berbulan-bulan.

Dampak Bisnis

  • Wajib pajak badan dengan peredaran usaha mencapai Rp50 miliar dan lebih bayar maksimal Rp1 miliar bisa mendapatkan restitusi lebih cepat.
  • Pengusaha kena pajak berisiko rendah (emiten, BUMN, mitra kepabeanan, farmasi, distributor alkes) berhak atas percepatan restitusi setiap masa pajak.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha bisa langsung mendapat fasilitas ini, sementara yang menjalankan usaha dibatasi lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Langkah yang Perlu Diambil

  1. 1. Periksa status kepatuhan pajak perusahaan Anda — pastikan SPT selalu tepat waktu dan tidak ada tunggakan.
  2. 2. Jika perusahaan termasuk kategori berisiko rendah (emiten, BUMN, mitra kepabeanan), segera ajukan permohonan restitusi pendahuluan sesuai PMK 28/2026.
  3. 3. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan laporan keuangan telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.