18 JUN 2026
PMK 28/2026 Percepat Restitusi Pajak — Tiga Kategori WP Patuh Bisa Cair Lebih Cepat

Foto: CNBC Indonesia — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / PMK 28/2026 Percepat Restitusi Pajak — Tiga Kategori WP Patuh Bisa Cair Lebih Cepat
Kebijakan

PMK 28/2026 Percepat Restitusi Pajak — Tiga Kategori WP Patuh Bisa Cair Lebih Cepat

Tim Redaksi Feedberry ·4 Mei 2026 pukul 02.05 · Sinyal tinggi · Sumber: CNBC Indonesia ↗
7 Skor

Aturan baru ini langsung memengaruhi likuiditas usaha bagi wajib pajak patuh, dengan dampak luas ke berbagai sektor dan urgensi sedang karena sudah berlaku sejak 1 Mei 2026.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026
Penerbit
Kementerian Keuangan
Berlaku Sejak
2026-05-01
Perubahan Kunci
  • ·Mempercepat proses restitusi pajak bagi wajib pajak patuh tanpa pemeriksaan panjang di awal.
  • ·Membagi tiga kategori penerima percepatan: WP kriteria tertentu, WP dengan batasan nilai lebih bayar, dan PKP berisiko rendah.
  • ·Batas lebih bayar untuk WP badan: maksimal Rp1 miliar.

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah melalui PMK 28/2026 mempercepat restitusi pajak bagi wajib pajak patuh, mulai berlaku 1 Mei 2026. Tiga kategori utama mendapatkan pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan panjang: WP kriteria tertentu (patuh penuh), WP dengan batasan nilai lebih bayar (perorangan maksimal Rp100 juta, badan maksimal Rp1 miliar), dan PKP berisiko rendah (emiten, BUMN/BUMD, mitra kepabeanan, farmasi, distributor alat kesehatan).

Kenapa Ini Penting

Jika bisnis Anda termasuk dalam kategori patuh, dana pajak yang selama ini tertahan bisa kembali lebih cepat — memperbaiki arus kas tanpa harus menunggu pemeriksaan berbulan-bulan.

Dampak Bisnis

  • Wajib pajak badan dengan peredaran usaha mencapai Rp50 miliar dan lebih bayar maksimal Rp1 miliar bisa mendapatkan restitusi lebih cepat.
  • Pengusaha kena pajak berisiko rendah (emiten, BUMN, mitra kepabeanan, farmasi, distributor alkes) berhak atas percepatan restitusi setiap masa pajak.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha bisa langsung mendapat fasilitas ini, sementara yang menjalankan usaha dibatasi lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Yang Perlu Dipantau

  • Periksa status kepatuhan pajak perusahaan Anda — pastikan SPT selalu tepat waktu dan tidak ada tunggakan.
  • Jika perusahaan termasuk kategori berisiko rendah (emiten, BUMN, mitra kepabeanan), segera ajukan permohonan restitusi pendahuluan sesuai PMK 28/2026.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan laporan keuangan telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.