Foto: CNBC Indonesia — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
RUU Perampasan Aset belum final, tapi arahnya sudah jelas: kewajiban kepatuhan sektor keuangan dan korporasi bakal berubah signifikan — dampaknya terasa luas sebelum disahkan.
- Nama Regulasi
- RUU Perampasan Aset
- Penerbit
- DPR bersama Pemerintah
- Perubahan Kunci
-
- ·Membangun kerangka asset recovery yang terpadu, tidak lagi sektoral dan fragmentaris
- ·Mengakomodasi instrumen internasional: UNCAC, FATF, dan UNTOC dalam pengaturan perampasan aset
- ·Memperluas mekanisme perampasan di luar conviction-based confiscation, termasuk saat proses pemidanaan tidak dapat dilaksanakan
- ·Memperkuat kerja sama internasional dalam penelusuran, pembekuan, penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian aset
- Pihak Terdampak
- Perbankan dan penyedia jasa keuanganKorporasi dengan transaksi lintas negaraPenegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK)Investor asing yang menanamkan modal di Indonesia
Ringkasan Eksekutif
Pembentukan RUU Perampasan Aset sedang dirancang sebagai payung hukum terpadu untuk merampas aset hasil tindak pidana. Saat ini mekanisme perampasan di Indonesia masih tersebar di berbagai regulasi secara sektoral dan fragmentaris, serta bertumpu pada conviction-based confiscation — artinya perampasan hanya bisa dilakukan jika ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Kelemahan utama rezim ini muncul ketika proses pemidanaan gagal atau tidak menghasilkan putusan, misalnya karena tersangka meninggal, melarikan diri, atau kasus kadaluarsa. Dampaknya, aset hasil kejahatan bisa lolos dari jangkauan negara. RUU ini diharapkan menjadi solusi untuk mengisi celah tersebut dengan membangun kerangka asset recovery yang terpadu, bukan sekadar memperluas kewenangan perampasan.
Kerangka ini mencakup seluruh rantai proses: pencegahan, penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Mengapa Ini Penting
RUU ini bukan sekadar instrumen penegakan hukum — ia mengubah cara korporasi dan institusi keuangan menjalankan kepatuhan. Kewajiban verifikasi beneficial owner, pengawasan terhadap politically exposed persons (PEPs), dan pelaporan transaksi mencurigakan yang diamanatkan instrumen internasional seperti UNCAC akan menjadi standar yang lebih ketat. Bagi pelaku bisnis, ini berarti biaya kepatuhan naik dan risiko reputasi bagi yang tidak siap. Lebih jauh, kepastian rezim perampasan aset ikut menentukan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi: investor asing akan berpikir dua kali jika regulasi baru dinilai kurang menjamin due process.
Dampak ke Bisnis
- Perbankan dan penyedia jasa keuangan akan memikul beban kepatuhan terbesar — mulai dari verifikasi identitas nasabah, identifikasi beneficial owner, pemantauan rekening PEPs, hingga sistem pelaporan transaksi mencurigakan. Biaya operasional meningkat, margin tertekan, dan bank perlu berinvestasi pada teknologi compliance.
- Korporasi dengan transaksi lintas negara, khususnya yang bergerak di sektor ekstraktif dan perdagangan internasional, akan berada di bawah pengawasan aliran dana yang lebih ketat. Jika RUU disahkan tanpa prosedur due process yang kuat, kekhawatiran penyalahgunaan dapat menekan arus modal masuk.
- Dalam 3-6 bulan ke depan, permintaan untuk jasa konsultan hukum, kepatuhan, dan audit akan naik — peluang bagi penyedia layanan profesional, tetapi juga sinyal bahwa ekosistem bisnis harus beradaptasi cepat.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR — apakah masuk Prolegnas prioritas dan bagaimana respons kalangan usaha terhadap draft tersebut.
- Risiko yang perlu dicermati: potensi pasal-pasal yang memperluas kewenangan perampasan tanpa jaminan due process — berpotensi menurunkan kepastian hukum investasi di Indonesia.
- Sinyal penting: kesiapan OJK dan PPATK dalam mengimplementasikan kewajiban pelaporan baru, termasuk infastruktur data beneficial ownership — indikator seberapa cepat rezim baru bisa dieksekusi.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.