9 JUL 2026
Perpres Rindekraf 2026-2045 — Kepastian Kebijakan untuk Ekonomi Kreatif

Foto: CNN Indonesia Ekonomi — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Perpres Rindekraf 2026-2045 — Kepastian Kebijakan untuk Ekonomi Kreatif
Kebijakan

Perpres Rindekraf 2026-2045 — Kepastian Kebijakan untuk Ekonomi Kreatif

Tim Redaksi Feedberry ·8 Juli 2026 pukul 15.02 · Sinyal tinggi · Sumber: CNN Indonesia Ekonomi ↗
6.7 Skor

Kebijakan jangka panjang yang memberikan kepastian hukum bagi 21 subsektor ekonomi kreatif di tengah tekanan fiskal dan pelemahan rupiah — dampak luas secara sektoral namun implementasinya bertahap.

Urgensi
5
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Presiden Nomor 37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045
Penerbit
Presiden Republik Indonesia
Berlaku Sejak
2026-07-02
Perubahan Kunci
  • ·Pengelompokan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama: seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.
  • ·Pendekatan kolaboratif dalam penyusunan dengan melibatkan pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan.
  • ·Penekanan pada tiga nilai utama: inklusif, adaptif terhadap teknologi, dan implementatif melalui rencana aksi yang selaras dengan pemerintah daerah.
Pihak Terdampak
Pelaku ekonomi kreatif (seniman, desainer, pengembang konten digital, pelaku media)Pemerintah daerah (sebagai pelaksana rencana aksi)Lembaga keuangan (untuk pembiayaan sektor ekraf)Investor dan venture capital (terutama di klaster teknologi dan konten digital

Ringkasan Eksekutif

Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 pada 2 Juli 2026. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyebut aturan ini sebagai bukti nyata komitmen pemerintah menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan nasional. Perpres ini mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama: seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Penyusunannya mengusung tiga nilai utama: inklusif dalam mengakomodasi keberagaman pelaku, adaptif terhadap teknologi, dan implementatif melalui rencana aksi yang selaras dengan pemerintah daerah. Proses penyusunan melibatkan pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan dalam pendekatan kolaboratif.

Yang tidak terlihat dari headline ini adalah bahwa kebijakan ini lahir di tengah tekanan fiskal yang kian nyata. Defisit APBN hingga Maret 2026 telah mencapai Rp240,1 triliun, sementara rupiah melemah ke level Rp18.000 per dolar AS — data pasar terkini menunjukkan IHSG berada di 5.873. Dalam konteks itu, Perpres ini memberi sinyal bahwa pemerintah tetap berupaya mendorong sektor non-komoditas sebagai sumber pertumbuhan alternatif. Fokus pada kekayaan intelektual dan digitalisasi menunjukkan arah kebijakan yang selaras dengan tren global, termasuk adopsi kecerdasan buatan dan ekonomi hijau yang disebut dalam dokumen. Namun, efektivitasnya sangat tergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menjabarkan rencana aksi, serta ketersediaan anggaran di tengah keterbatasan fiskal.

Dampak paling langsung dirasakan oleh pelaku ekonomi kreatif — mulai dari seniman, desainer, pengembang konten digital, hingga pelaku industri media. Kepastian kebijakan ini memudahkan mereka dalam merencanakan investasi jangka panjang, mengakses pembiayaan, dan mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. Pemerintah daerah juga diuntungkan dengan adanya arah yang jelas untuk mengembangkan potensi lokal. Namun, sektor yang paling siap menangkap peluang adalah klaster teknologi dan konten digital, mengingat tren digitalisasi yang sudah berjalan.

Di sisi lain, subsektor berbasis seni dan budaya mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk beradaptasi dengan standar global yang ditargetkan.

Mengapa Ini Penting

Perpres ini mengubah status ekonomi kreatif dari sektor pelengkap menjadi prioritas nasional dengan kerangka hukum jangka panjang. Bagi pelaku bisnis, ini berarti kepastian regulasi, perlindungan kekayaan intelektual, dan akses pembiayaan yang lebih terstruktur. Namun, di tengah tekanan fiskal dan moneter yang sedang berlangsung, implementasinya akan menjadi ujian kredibilitas pemerintah dalam menjalankan agenda transformasi ekonomi.

Dampak ke Bisnis

  • Kepastian kebijakan jangka panjang memudahkan pelaku ekonomi kreatif — khususnya startup digital dan content creator — untuk mengakses pembiayaan dari perbankan dan investor ventura. Bank dan lembaga keuangan bisa menggunakan Rindekraf sebagai acuan dalam menyusun produk kredit khusus untuk ekraf.
  • Pemerintah daerah mendapat panduan yang jelas untuk mengembangkan ekonomi lokal berbasis potensi masing-masing. Namun, pemda dengan APBD terbatas mungkin kesulitan mengalokasikan anggaran baru tanpa dukungan transfer pusat. Bagi konsultan dan kontraktor, ini membuka peluang proyek pendampingan penyusunan rencana aksi daerah.
  • Klaster teknologi dan konten digital berpotensi menarik investasi asing, terutama di bidang AI, game, dan animasi. Namun, persaingan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam yang sudah lebih dulu memiliki roadmap ekraf akan menjadi tantangan. Perusahaan lokal di subsektor ini perlu meningkatkan standar kualitas dan perlindungan HKI untuk bersaing.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: sosialisasi Perpres ke pemerintah daerah dalam 2 minggu ke depan — apakah diterbitkan pedoman teknis dan rencana aksi oleh Kemenekraf.
  • Risiko yang perlu dicermati: ketersediaan anggaran APBN-P 2026 untuk program Rindekraf — jika anggaran terbatas, implementasi bisa terhambat dan hanya menjadi wacana.
  • Sinyal penting: respons dari asosiasi ekonomi kreatif dan investor asing — minat investasi di subsektor digital dan konten bisa menjadi indikator awal daya tarik kebijakan ini.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.