12 AGS 2026
Perpres Ojol: Potongan Maks 8%, Pengemudi Jadi UMKM

Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Perpres Ojol: Potongan Maks 8%, Pengemudi Jadi UMKM
Kebijakan

Perpres Ojol: Potongan Maks 8%, Pengemudi Jadi UMKM

Tim Redaksi Feedberry ·12 Agustus 2026 pukul 01.56 · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
7.7 Skor

Regulasi ini mengubah model bisnis transportasi digital dan status hukum jutaan pengemudi, dengan dampak langsung pada pendapatan pekerja, margin aplikator, dan harga layanan bagi konsumen.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital (Perpres Ojol)
Penerbit
Pemerintah RI (Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, DPR)
Berlaku Sejak
Ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026
Perubahan Kunci
  • ·Pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen, sehingga pengemudi menerima minimal 92 persen dari komponen pendapatan yang menjadi dasar pembagian.
  • ·Pengemudi ojol diposisikan sebagai pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital.
Pihak Terdampak
Pengemudi ojek onlinePerusahaan aplikator transportasi digitalKementerian/Lembaga terkait (Kementerian UMKM, Kemenko, Kemenhub)Masyarakat pengguna layanan transportasi digital

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah hampir merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk posisi pengemudi ojek online dan pembagian pendapatan dengan aplikator. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan regulasi selesai sebelum 17 Agustus 2026, dan pembahasan terakhir bersama DPR dilakukan Senin 10 Agustus 2026. Substansi utama yang beredar: potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen, sehingga bagian pengemudi minimal 92 persen dari komponen pendapatan yang menjadi dasar pembagian. Skema ini sebenarnya sudah diterapkan di lapangan sejak 1 Juli 2026, dan kini tengah dievaluasi karena sejumlah aplikator belum menjalankannya secara optimal.

Mengapa Ini Penting

Ini bukan sekadar aturan potongan tarif, melainkan perubahan status hukum pengemudi dari mitra informal menjadi pelaku usaha mikro. Regulasi ini menjadi preseden besar bagi seluruh industri ekonomi gig di Indonesia: jika satu sektor diatur dengan intervensi langsung, sektor lain seperti kurir dan pekerja lepas digital bisa menyusul dengan skema serupa.

Dampak ke Bisnis

  • Bagi aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim, batas potongan 8 persen menekan margin dari bisnis transportasi. Mereka harus mencari efisiensi atau diversifikasi pendapatan dari logistik, iklan, dan layanan finansial, atau berisiko menggeser beban ke konsumen melalui penyesuaian tarif.
  • Bagi pengemudi, skema 92:8 berpotensi menaikkan pendapatan bersih per order, tetapi status baru sebagai pelaku usaha mikro juga membawa konsekuensi administrasi dan perpajakan yang harus disiapkan. Akses ke program pembiayaan UMKM bisa terbuka, namun kepatuhan formal menjadi tuntutan baru.
  • Risiko yang sering terlewat: jika aplikator mengurangi insentif atau mengubah komposisi biaya layanan, manfaat kenaikan pendapatan pengemudi bisa tergerus. Dampak akhirnya baru terasa dalam 3-6 bulan setelah Perpres berlaku, ketika struktur biaya industri menyesuaikan diri.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu ke depan: finalisasi dua pasal Perpres yang masih disinkronisasi — detail teknis mengenai komponen pendapatan yang menjadi dasar potongan akan menentukan apakah skema 92:8 benar-benar menguntungkan pengemudi atau hanya perubahan administratif.
  • Risiko yang perlu dicermati: kepatuhan aplikator terhadap skema yang sudah berjalan sejak 1 Juli 2026 — jika masih banyak yang belum optimal, pemerintah bisa memperketat pengawasan atau menambah sanksi, yang berpotensi mengubah dinamika persaingan industri.
  • Sinyal penting: respons aplikator setelah Perpres diterbitkan — perhatikan apakah ada penyesuaian tarif, pengurangan insentif pengemudi, atau perubahan struktur layanan; ini akan menjadi indikator awal siapa yang benar-benar menanggung beban regulasi.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.