11 AGS 2026
Perpres Ojol Dikebut Sebelum 17 Agustus — Komisi Dibatasi 8%

Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Perpres Ojol Dikebut Sebelum 17 Agustus — Komisi Dibatasi 8%
Kebijakan

Perpres Ojol Dikebut Sebelum 17 Agustus — Komisi Dibatasi 8%

Tim Redaksi Feedberry ·10 Agustus 2026 pukul 14.47 · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
7.7 Skor

Regulasi ini langsung mengubah struktur biaya layanan transportasi online yang dipakai jutaan pengemudi dan UMKM, serta beririsan dengan aturan kurir digital yang sedang disusun.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Presiden tentang Transportasi Online (Ojol) dan Regulasi Layanan Kurir Digital
Penerbit
Pemerintah Indonesia (Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital)
Perubahan Kunci
  • ·Mengatur layanan ojol roda dua untuk angkutan orang, barang, makanan, dan dokumen
  • ·Membatasi potongan komisi aplikator maksimal 8% untuk layanan roda dua (sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026)
  • ·Menerbitkan keputusan menteri (KM) sebagai aturan pendukung yang akan difinalisasi dalam Perpres
  • ·Menyusun regulasi khusus untuk layanan kurir digital dengan mekanisme biaya yang berbeda dari ojol
Pihak Terdampak
Aplikator transportasi online (Gojek, Grab, ShopeeFood, dan platform sejenis)Pengemudi ojol dan kurir roda duaKonsumen layanan antar barang, makanan, dan dokumenUMKM dan pelaku e-commerce yang bergantung pada layanan kurir

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojol rampung sebelum 17 Agustus 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan aturan ini akan mengatur layanan roda dua secara menyeluruh — tidak hanya angkutan orang, tetapi juga pengantaran barang, makanan, hingga dokumen. Pembahasan masih berlangsung maraton di DPR, dan dilakukan hingga tingkat kata demi kata untuk mencegah perbedaan penafsiran saat diterapkan di lapangan. Sebagai bagian dari persiapan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan keputusan menteri (KM) yang sudah disosialisasikan kepada para aplikator; KM itu nantinya akan difinalisasi dalam Perpres. Yang menarik, meski Perpres belum terbit, salah satu kebijakan inti sudah berjalan lebih dulu. Sejak 1 Juli 2026, aplikator transportasi online telah menerapkan potongan komisi maksimal 8% untuk layanan roda dua.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin membatasi beban komisi bagi pengemudi. Artinya, arah kebijakan sudah jelas: pemerintah ingin menekan biaya yang ditanggung mitra pengemudi. Namun, implementasi yang mendahului regulasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan operasional aplikator, terutama dalam penyesuaian sistem dan dampaknya terhadap pendapatan platform. Dimensi lain yang tidak terlihat dari headline adalah adanya dua jalur regulasi yang berjalan paralel. Selain Perpres yang digarap Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga tengah menyusun regulasi khusus untuk layanan kurir digital seperti ShopeeFood, GoSend, dan Grab Express. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan bahwa mekanisme penghitungan biaya layanan kurir tidak akan disamakan dengan ojol, karena struktur bisnis dan komponen biayanya berbeda.

Ini sinyal bahwa pemerintah menyadari kompleksitas ekonomi digital — aturan ojol dan kurir tidak bisa diseragamkan tanpa merusak model bisnis yang sudah berjalan. Dampak kebijakan ini menyentuh banyak pihak. Aplikator akan menghadapi tekanan pada pendapatan dari komisi yang mulai dibatasi, dan bisa merespons dengan menyesuaikan insentif pengemudi, tarif layanan, atau efisiensi operasional. Pengemudi diuntungkan dalam jangka pendek, tetapi risiko berkurangnya volume pesanan atau perubahan skema insentif tetap ada. UMKM yang mengandalkan layanan kirim barang dan makanan — seperti restoran kecil, toko online, dan usaha kuliner — akan merasakan dampak tidak langsung dari perubahan struktur biaya ini.

Mengapa Ini Penting

Perpres ojol bukan sekadar soal komisi — ini menentukan bagaimana ekonomi digital Indonesia mengatur hubungan antara platform, pengemudi, dan konsumen. Jika batasan komisi 8% memaksa aplikator mencari pendapatan dari sumber lain, biaya itu bisa diteruskan ke konsumen atau dipangkas dari insentif pengemudi. Regulasi ini juga menjadi preseden bagi aturan kurir digital yang sedang disusun, sehingga dampaknya akan meluas ke ekosistem e-commerce dan logistik last-mile yang menjadi tulang punggung UMKM.

Dampak ke Bisnis

  • Aplikator transportasi online (Gojek, Grab, ShopeeFood, dan sejenisnya) harus menyesuaikan model pendapatan: komisi yang dibatasi 8% untuk layanan roda dua berpotensi menekan margin, memaksa efisiensi atau penyesuaian tarif lain.
  • Pengemudi ojol dan kurir — khususnya yang menggantungkan pendapatan pada layanan antar barang dan makanan — akan merasakan perubahan langsung, baik dari sisi komisi maupun potensi perubahan volume pesanan jika aplikator menyesuaikan tarif.
  • UMKM dan sektor e-commerce yang memakai layanan kurir instan untuk mengirim produk ke pelanggan akan terpengaruh lewat perubahan biaya logistik, yang pada akhirnya bisa memengaruhi harga jual produk dan daya saing usaha kecil.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: finalisasi Perpres ojol sebelum 17 Agustus 2026 — jika molor, implementasi komisi 8% yang sudah berjalan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aplikator.
  • Risiko yang perlu dicermati: respons aplikator dalam 2-4 minggu ke depan — apakah akan menaikkan tarif layanan, memangkas insentif pengemudi, atau mengubah struktur biaya; ini indikator seberapa besar tekanan terhadap model bisnis mereka.
  • Sinyal penting: substansi KM yang sudah diberikan ke aplikator dan aturan turunan dari Komdigi untuk kurir digital — dua dokumen ini menentukan apakah regulasi berjalan konsisten atau justru menciptakan celah yang memicu perbedaan perlakuan antara ojol dan layanan kurir.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.